Oleh : Atep Afia Hidayat - Meskipun sempat ada moratorium
pemekaran wilayah, namun aspirasi di kalangan elit politik dan masyarakat masih
terus bergulir. Pemekaran wilayah berupa pembentukan kota, kabupaten dan
provinsi masih akan terjadi. Harapannya supaya pemekaran wilayah benar-benar
merupakan aspirasi rakyat, dengan tujuan utama meningkatkan kesejahteraan
rakyat. Jumlah penduduk yang terlalu banyak atau wilayah yang terlalu luas,
menjadi alasan penting terjadinya pemakaran.
Di Jawa bagian barat
setidaknya muncul gagasan pembentukan tiga provinsi baru, yaitu
Provinsi Cirebon, Provinsi Bogor Raya
dan Provinsi Tangerang Raya. Jika proses pemekaran berlangsung mulus tanpa
hambatan dan memperoleh restu dari pemerintah provinsi dan pemerintah pusat,
maka di Jawa bagian barat kelak terdapat 6 provinsi, yaitu DKI Jakarta, Banten,
Tangerang Raya, Bogor Raya, Cirebon dan Jawa Barat (akan berubah nama menjadi
Provinsi Pasundan).
Wacana pembentukan Provinsi
Cirebon Raya masih terus bergulir, namun belum ada dukungan penuh dari dua
kabupaten yang diharapkan menjadi bagian dari Provinsi Cirebon, yaitu Kabupaten
Majalengka dan Kuningan. Sedangkan yang sudah sepekat ialah Kabupaten Indramayu
serta Kota dan Kabupaten Cirebon. Padahal untuk terbentuknya sebuah provinsi
baru, minimal harus ada 5 kabupaten dan atau kota.
Jika Kabupaten Majalengka dan
Kuningan tetap “setia” kepada Provinsi Jawa Barat, maka disiapkan opsi lain
supaya persyaratan 5 kabupaten dan atau kota bisa terpenuhi, yaitu dengan
pemekaran atau pembentukan 2 kabupaten baru, yaitu Kabupaten Indramayu Barat
dan Kabupaten Cirebon Timur. Berbagai kajian sudah dilakukan sebagai bagian
dari proses pembentukan dua kabupaten tersebut.
Secara historis, sebagaimana
Banten, Cirebon memang cukup layak untuk menjadi provinsi mandiri. Di Cirebon
dan sekitarnya pernah berdiri kesultanan yang sangat eksis, sebagaimana di
Jogjakarta dan Surakarta. Secara kultural, terutama Cirebon dan Indramayu
memang berbeda dengan wilayah Jawa Barat lainnya. Dari segi bahasa misalnya,
Bahasa Cirebon berbeda dengan Bahasa Sunda.
Kalau opsi Propinsi Cirebon
meliputi Kab dan Kota Cirebon, Kab Indramayu, Kab Majalengka dan Kab kuningan,
maka luas wilayahnya mencapai 5.450 km2, dengan jumlah penduduk 6,74 juta jiwa.
Bandingkan dengan Provinsi Bali dengan luas wilayah 5.634 km2 dan jumlah
penduduk 3,89 juta jiwa.
Wacana pembentukan Provinsi
Bogor Raya juga sempat muncul ke permukaan. Salah satu opsi meliputi Kota dan
Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota dan Kabupaten Sukabumi, serta Kabupaten
Cianjur.
Enam kabupaten dan kota sebenarnya sudah menjadi modal yang cukup untuk membentuk sebuah provinsi baru. Sementara dalam perkembangannya akan bertambah dengan Kabupaten Bogor Barat, Kabupaten Sukabumi Utara dan Kabupaten Cianjur Selatan. Opsi lainnya ialah menyertakan Kota dan Kabupaten Bekasi.
Enam kabupaten dan kota sebenarnya sudah menjadi modal yang cukup untuk membentuk sebuah provinsi baru. Sementara dalam perkembangannya akan bertambah dengan Kabupaten Bogor Barat, Kabupaten Sukabumi Utara dan Kabupaten Cianjur Selatan. Opsi lainnya ialah menyertakan Kota dan Kabupaten Bekasi.
Pembentukan Provinsi Bogor Raya
didasari beberapa pertimbangan, seperti kedudukannya sebagai penyangga Provinsi
DKI Jakarta yang menjadi ibukota Negara RI; Rentang kendali Pemprov Jawa Barat
yang masih terlalu luas, dengan jumlah penduduk mencapai 43 juta jiwa dan luas
wilayah hamper 35 ribu km2, serta jumlah kabupaten dan kota mencapai 26.
Wacana pembentukan Provinsi
Tangerang Raya sempat menguat sekitar tahun 2006, dengan pelopor Haji Ismet
Iskandar, Bupati Tangerang. Pemicunya ialah adanya ketidakpuasan terhadap
Pemvrop Banten. Provinsi Tangerang Raya akan meliputi Kabupaten dan Kota
Tangerang, Kota
Tangerang Selatan serta Kabupaten Pantura atau Tangerang Utara dan Kabupaten Tangerang
Tengah (keduanya masih rencana pemekaran),
Kabupaten Tangerang Utara
meliputi Kecamatan Kosambi,
Pakuhaji, Sukadiri, Sepatan, Sepatan Timur, Kemiri,
Gunung Kaler (pemekaran dari Kresek),
Rajeg, Teluknaga, Kronjo,
Mauk, Mekar Baru (pemekaran dari
Kronjo), Kresek.
Kabupaten Tangerang Tengah meliputi Kelapa Dua, Pagedangan, Curug, Panongan, Legok dan Cisauk. Kabupaten Tangerang (induk) menyisakan Kecamatan Balaraja, Sukamulya, Jayanti, Tigaraksa, Jambe, Cisoka, Solear, Pasar Kamis, Sindangjaya, dan Cikupa.
Luas Provinsi Tangerang Raya sekitar 1.400 km2 dengan jumlah penduduk 5,4 juta jiwa. Sebagaimana Provinsi Bogor Raya, Provinsi Tangerang Raya pun menjadi penyangga ibukota Negara.
Kabupaten Tangerang Tengah meliputi Kelapa Dua, Pagedangan, Curug, Panongan, Legok dan Cisauk. Kabupaten Tangerang (induk) menyisakan Kecamatan Balaraja, Sukamulya, Jayanti, Tigaraksa, Jambe, Cisoka, Solear, Pasar Kamis, Sindangjaya, dan Cikupa.
Luas Provinsi Tangerang Raya sekitar 1.400 km2 dengan jumlah penduduk 5,4 juta jiwa. Sebagaimana Provinsi Bogor Raya, Provinsi Tangerang Raya pun menjadi penyangga ibukota Negara.
Selain sebagai langkah pengembangan potensi daerah
otonomi, pemekaran wilayah sebenarnya hanya salah satu cara untuk meningkatkan
kesejahteraan rakyat. Masih ada strategi
lain untuk memajukan daerah dan mesejahterakan rakyat, seperti melalui
reformasi birokrasi.
Dalam hal ini kinerja Pemda berikut aparatnya perlu lebih diotimalkan, baik dalam melayani kepentingan rakyat, menggali potensi daerah, memasarkan keunggulan daerah, dan sebagainya. Aparat birokrasi perlu lebih kreatif, disiplin dan menghindari beragam penyimpangan. (Atep Afia/KangAtepAfia.com)
Dalam hal ini kinerja Pemda berikut aparatnya perlu lebih diotimalkan, baik dalam melayani kepentingan rakyat, menggali potensi daerah, memasarkan keunggulan daerah, dan sebagainya. Aparat birokrasi perlu lebih kreatif, disiplin dan menghindari beragam penyimpangan. (Atep Afia/KangAtepAfia.com)
wida isdayantie
ReplyDelete@E31-wida, @Tugas B05
kesejahteraan masyaralat dalam suatu kabupaten atau kota memang sangat diharapkan oleh semua masyarakat, mungkin dengan pemekaran wilayah di jawa barat akan dapat mewwujudkan hal tersebut,tetapi sebelum melakukan pemekaran tersebut alangkah baiknya jika kita melihat kembali apa yang menyebabkan kesejahteraan yang kurang merata tersebut, jika diakibatkan oleh fakator manusia atau pemerintahan (PEMDA dan aparatnya) maka yang harus dilakukan adalah memperbaiki kinerjanya, sehingga tidak ada penyimpangan yang terjadi yang mengakibatkan kejeahteraan kurang merata.