Oleh : Atep Afia Hidayat - Konsepsi
demokrasi bagi negara kita adalah demokrasi sosial, yang meliputi demokrasi
politik dan ekonomi. Demokrasi politik sudah berdiri tegak di negara kita,
terutama sejak terjadinya people’s power pada tahun 1966 dan diperkokoh melalui
reformasi tahun 1998.
Tonggak penting tercapainya demokrasi ekonomi, seperti yang
dirumuskan oleh Bung Hatta dan kawan-kawan dalam pasal 33 UUD 45. Dalam
penjelasan pasal tersebut terdapat ungkapan seperti berikut, bahwa kemakmuran
masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang seorang. Sebab itu
perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi. Kemudian dijelaskan
pula, bahwa hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak
boleh ada ditangan orang seorang.
Sedangkan penjelasan setelah pasal tersebut diamandemen
(tahun 2002), antara lain menyebutkan kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan,
bukan kemakmuran orang-seorang. Sebab itu perekonomian di susun sebagai usaha
bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai
dengan itu ialah koperasi,
Demokrasi ekonomi harus menghindari beberapa ciri
negatifnya, seperti sistem free fight
liberalism, sistem etatisme, dan pemusatan ekonomi pada suatu kelompok
dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.
Jika masih terdapat ciri negatif pade demokrasi yang
diterapkan, maka demokrasi menjadi tidak utuh atau cacat. Hal ini bisa
mengakibatkan dampak negatif, antara lain terjadinya ketimpangan sosial yang
akan menjurus pada goyahnya stabilitas nasional.
Dengan makin meratanya hasil pembangunan, masyarakat di
berbagai pelosok tanah air makin well-informed,
di mana menurut Juwono Sudarsono, bahwa masyarakat yang well-informed merupakan pra kondisi menuju iklim demokrasi. Setelah
menjadi masyarakat yang kritis barulah iklim demokrasi itu terwujud. Kondisi
masyarakat yang kritis akan tercapai jika pertumbuhan ekonomi cukup tinggi,
dalam arti keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indoensia benar-benar telah
tercapai.
GNP per kapita Indonesia 3.830 dollar AS (2009), meskipun
masih rendah jika dibandingkan dengan sesama negara Asean (Malaysia misalnya
mencapai 13.740 dollar AS). Namun tumbuh pesat jika disbanding masa Orde Lama
yang hanya sebesar 80 dollar AS. Tapi benarkah peningkatan pendapatan ini telah
dirasakan merata oleh seluruh masyarakat? Sedangkan menurut catatan terakhir,
bahwa 31 juta penduduk Indonesia masih hidup di bawah garis kemiskinan.
Terdapat kelompok masyarakat yang benar-benar menikmati
hasil pembangunan, bahkan total kekayaan telah mencapai puluhan triliunan
rupiah (tahun 2011 ini ada orang Indonesia yang memiliki kekayaan senilai Rp 45
Triliun). Terpeliharanya stabilitas politik dan ekonomi yang mantap selama ini
telah mendorong munculnya kelompok-kelompok trilyuner, milyarder dan jutawan.
Kelompok-kelompok tersebut mengalami peningkatan pendapatan
lebih dari sepuluh kali lipat, bahkan mencapai ribuan kali lipat! Yang menjadi
masalah ialah masih banyaknya kelompok masyarakat belum mampu meningkatkan
pendapatan sampai dua kali lipat, dan masih banyak yang belum beranjak dari
satu kali lipat. Disinilah letak pentingnya pencegahan melebar-nya jurang
pemisah antara yang kaya dan yang miskin, yaitu melalui upaya pemerataan yang
sesuai dengan rasa keadilan.
Konglomerat memiliki segi negatif dan segi positif. Segi
negatifnya yaitu jika terjadi pemusatan ekonomi pada satu kelompok dalam bentuk
monopoli yang merugikan masyarakat.
Segi positif konglomerat antara lain mampu menembus pasar
internasional, dengan demikian cukup berperan dalam upaya meningkatkan ekspor
non-migas.
Konglomerat semestinya berbicara banyak dalam pasar global
atau bisnis internasional, bukannya memonopoli pasar dalam negeri. Konglomerat
juga diharapkan untuk membantu pengusaha menengah dan kecil dalam berpromosi.
Konglomerat merupakan kelompok pembayar pajak yang cukup potensial, hal ini
sangat menunjang untuk meningkatnya dana APBN.
Segi positif konglomerat yang lainya ialah kemampuan dalam
menangani proyek-proyek besar, karena keterbatasan dana pemerintah dan adanya
iklim deregulasi. Konglomerat juga berperan dalam penyediaan lapangan kerja,
ribuan perusahaan di lingkungan konglomerat mampu menyedot jutaan tenaga kerja,
Konglomerat juga berperan dalam pengembangan sistem manajemen modern, di mana
produktivitas dan efsiiensi perusahaan diharapkan mampu diterapkan pad
apeusahaan menengah dan kecil.
Namun bagaimanapun pemusatan ekonomi pada satu kelompok
dalam bentuk monopoli, tetap harus diwaspadai, sebab berpotensi merugikan
masyarakat. Padahal Pasal 33 UUD 1945 mengamanatkan, bahwa kemakmuran
masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang-seorang, serta menjadikan
koperasi sebagai bangun perusahaan yang paling sesuai. Lantas, saat ini di mana
posisi koperasi ? (Atep Afia).
Haelis Muslimah A.S - @B14-Haelis
ReplyDeleteupaya pemerintah untuk mensejahterakan masyarakatnya ternyata belum terwujud bahkan setelah terbentuknya sistem koperasi yang berdasarkan kekeluargaan. kesejahteraan yang tidak merata pada masyarakat Indonesia menumbuhkan si Miskin dan si kaya. apabila pemerintah tidak segera menangani kesenjangan ini maka si kaya akan semakin kaya dan si miskin akan semakin terkubur dalam liang kemiskinan.
terimakasih
@C17-WASTIONO, Tugas TC05
ReplyDeleteDi pandang dari sudut positif konglomerat memang keberadaannya sangatlah berpengaruh dalam perkembangan ekonomi nasional di sisi lain negatifnya konglomerat ini dapat perpotensi sebagai pemain monopoli pasar hal ini di karenakan kekuatan finansial mandiri oleh konglomerat lebih kuat ketimbang yang di miliki oleh pemerintahan . walaupun konglomerat dapat memicu dalam segi negatif namun hal ini di harapkan mereka sebagai warga negara yang beruntung untuk tidak mencacati undang undang dasar 1945 sebagaimana kemakmuran bersama dari segi koprasi lebih di patenkan bukan untuk memperkaya diri sendiri dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat indonesia sangatlah di harapkan dulu , kini dan nanti. Trimakasih