Judul : Pedoman Pelayanan Anak Gizi Buruk
Jenis Publikasi : e-Book
Penerbit : Kementerian Kesehatan RI
Stasiun
televisi nasional pernah menayangkan sosok anak atau Balita dengan status gizi
buruk dari beberapa pelosok daerah di Indonesia. Kalau kita menyaksikan
tayangan mengani seorang anak atau Balita dengan kondisi tubuh yang sangat
mengenaskan, tentu saja akan jatuh iba. Ya, kemiskinan orang tuanya menyebabkan
anaknya mengalami kekurangan gizi atau berstatus gizi buruk.
Tentu saja untuk memenuhi kecukupan gizi, sehingga berstatus gizi
seimbang dan tidak berlebih sangat membutuhkan asupan gizi, untuk itu
diperlukan anggaran yang media untuk penyediaannya. Bagaimanapun harga susu,
ikan, telor, daging, sayuran, kacang-kacangan dan buah-buahan semakin mahal saja, membuat
kelompok masyarakat berpenghasilan rendah makin sulit menjangkaunya. Sebagai
dampaknya, ya anak-anaknya tidak memperoleh asupan gizi yang mencukupi.
Lantas, bagaimana cara
menangani anak-anak berstatus gizi buruk dan gizi kurang tersebut ? Kementerian
Kesehatan RI menerbitkan “Pedoman Pelayanan Anak Gizi Buruk”, antara lain dalam
bentuk e-book yang dapat didownload siapapun (Klik
Di Sini ). Buku yang diterbitkan Direktorat Jenderal Bina Gizi dan
Kesehatan Ibu dan Anak Febrauri 2011 tersebut, lebih ditujukan bagi bagi tenaga kesehatan dan tenaga
pengelola gizi khususnya yang bekerja di Puskesmas, Rumah Sakit dan sarana
pelayanan kesehatan lainnya.
Dalam Pengantarnya antara lain dijelaskan bahwa untuk mengatasi masalah gizi buruk dan gizi kurang
pada balita, Kementerian kesehatan telah menetapkan kebijakan yang
komprehensif, meliputi pencegahan, promosi/edukasi dan penanggulangan balita
gizi buruk. Dalam hal ini upaya pencegahan dilaksanakan melalui pemantauan pertumbuhan
di posyandu. Sedangkan penanggulangan balita gizi kurang dilakukan dengan
pemberian makanan tambahan (PMT) sedangkan balita gizi buruk harus mendapatkan
perawatan susuai Tatalaksana Balita Gizi Buruk yang ada.
Di sisi lainnya untuk meningkatkan kualitas pelayanan gizi
dalam penanganan anak gizi buruk dilakukan melalui pelatihan Tatalaksana Gizi
Buruk bagi tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan. Ditegaskan bahwa Untuk
menekan kematian bayi atau balita, dan menurunkan prevalensi gizi kurang dan buruk
pemerintah menetapkan target bahwa semua balita gizi buruk dirawat. Ya,
penderita gizi buruk harus menjalani rawat inap dan rawat jalan.
Buku Pedoman Pelayanan Anak Gizi Buruk meliputi enam
bab (Pendahuluan; Kriteria Anak Gizi Buruk dan Alur Pemeriksaan; Penanganan
Anak Gizi Buruk Rawat Jalan; Penanganan Anak Gizi Buruk Rawat Inap; Pemantauan
dan Evaluasi; dan Penutup). Selain itu
dikelngkapi beberapa lampiran seperti: Kebutuhan Energi dan Protein Sehari Anak
Umur 1 – 12 Tahun; Formulir Skrining Gizi Buruk Anak Usia 6 – 59 Bulan;
Formulir Pencatatan Kartu Status; dan sebagainya.
Di bagian awal dilengkapi
dengan Daftar Istilah, seperti BGM (Bawah
Garis Merah. BGM adalah berat badan balita hasil penimbangan yang dititikkan
dalam KMS dan berada di bawah garis merah); F 100 (Formula makanan cair yang
terbuat dari
susu, gula, minyak dan mineral mix, yang mengandung energi 100
kkal setiap 100 mililiternya. Formula ini dapat diberikan kepada anak balita
yang sangat kurus dan diberikan secara bertahap.); dan sebagainya.
Lantas, apa yang menjadi kriteria gizi buruk ? Dijelaskan
bahwa terdapat kasus gizi
buruk tanpa komplikasi dengan kriteria : BB/TB: < -3 SD dan atau; Terlihat sangat kurus dan atau; Adanya Edema dan atau; LILA < 11,5 cm untuk anak 6-59 bulan. Dalam
hal ini Edema ialah penimbunan cairan tubuh di bawah kulit yang disebabkan oleh
kekurangan asupan protein. Penimbunan cairan dapat terjadi pada kedua punggung
kaki (edema minimal) atau di seluruh tubuh (edema +++). Sedangkan LILA ialah Lingkar
Lengan Atas. LiLA adalah salah satu indikator yang digunakan untuk melihat
status gizi dengan cara mengukur lingkar lengan atas.
Ada juga gizi buruk
dengan komplikasi, selain dengan tanda-tanda tersebut di atas disertai salah satu atau lebih dari tanda komplikasi medis berikut: anoreksia;
pneumonia berat; anemia berat; dehidrasi berat; demam sangat tinggi; dan penurunan
kesadaran.
Menurut
Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih (dalam Tempo, 18 Januari 2012), jumlah balita yang kekurangan gizi di
Indonesia tahun 2012 sekitar 900 ribu jiwa. Jumlah tersebut merupakan 4,5
persen dari jumlah balita Indonesia, yakni 23 juta jiwa. Daerah yang kekurangan
gizi tersebar di seluruh Indonesia, tidak hanya daerah bagian timur Indonesia.
Hal itu menempatkan Indonesia pada peringkat kelima di dunia sebagai negara dengan kekurangan
gizi. (Atep Afia)
Irfan Arliansyah
ReplyDelete@C08-IRFAN
Gizi buruk yang melanda Indonesia disebabkan salah satunya oleh tingkat kemiskinan yang berdamapak pada anak yang kekurangan asupan gizinya. karena kebutuhan primer yang cukup mahal membuat orang tua tidak mampu membelikan asupan gizi yang baik untuk anaknya. Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan RI menerbitkan “Pedoman Pelayanan Anak Gizi Buruk”, antara lain dalam bentuk e-book yang dapat didownload siapapun. Tujuan dari diterbitkannya e-book itu ialah untuk mengatasi masalah gizi buruk, gizi kurang pada balita, menetapkan kebijakan yang komprehensif, meliputi pencegahan, promosi/edukasi dan penanggulangan balita gizi buruk.
Artikel diatas juga menjelaskan kriteria balita gizi buruk diantaranya adalah sebagai berikut: BB/TB: < -3 SD dan atau; Terlihat sangat kurus dan atau; Adanya Edema dan atau; LILA < 11,5 cm untuk anak 6-59 bulan. Dalam hal ini Edema ialah penimbunan cairan tubuh di bawah kulit yang disebabkan oleh kekurangan asupan protein. Penimbunan cairan dapat terjadi pada kedua punggung kaki (edema minimal) atau di seluruh tubuh (edema +++). Sedangkan LILA ialah Lingkar Lengan Atas. LiLA adalah salah satu indikator yang digunakan untuk melihat status gizi dengan cara mengukur lingkar lengan atas. Ada juga gizi buruk dengan komplikasi ditandai dengan salah satu atau lebih dari tanda komplikasi medis berikut: anoreksia; pneumonia berat; anemia berat; dehidrasi berat; demam sangat tinggi; dan penurunan kesadaran. Dari data diatas juga disebutkan Indonesia menempati urutan kelima dunia dengan gizi buruk. Ini menjadi perhatian kita semua agar kasus gizi buruk pada anak dapat teratasi dengan baik.
This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteLutfi Riyadi
ReplyDelete@B05-LUTFI
Landasan hukum untuk pembangunan kesehatan terdapat pada UUD 1945 Pasal 28 H ayat 1 dan UU Nomer 23 Tahun 1992. Sementara itu UU Nomer 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak, sedangkan UU Nomer 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan UU Nomer 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Salah satu sasarannya adalah menurunnya prevalensi gizi kurang menjadi setinggi-tingginya 20%
(termasuk penurunan prevalensi gizi buruk menjadi 5%) pada tahun 2009. Gizi buruk adalah suatu istilah teknis yang umumnya dipakai oleh kalangan gizi, kesehatan dan kedokteran. Gizi buruk adalah bentuk terparah dari proses terjadinya kekurangan gizi menahun. Anak balita sehat atau kurang gizi secara sederhana dapat diketahui dengan membandingkan antara berat badan menurut umurnya, dengan rujukan (standar) yang telah ditetapkan.
Donni Setiawan
ReplyDelete@E05-TugasB05
Angka gizi buruk yang terjadi di Indonesia sangatlah memprihatinkan 4,5 persen dari jumlah balita Indonesia, yakni 23 juta jiwa.Maka dari itu menjadiikan landasan bagi Kementerian Kesehatan RI menerbitkan “Pedoman Pelayanan Anak Gizi Buruk”, antara lain dalam bentuk e-book yang dapat didownload siapapun (Klik Di Sini ). Buku yang diterbitkan Direktorat Jenderal Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak Febrauri 2011 tersebut, lebih ditujukan bagi bagi tenaga kesehatan dan tenaga pengelola gizi khususnya yang bekerja di Puskesmas, Rumah Sakit dan sarana pelayanan kesehatan lainnya.
dengan adanya buku tentang edukasi / pengetahuan tersebut diharapkan menjadi tuntuna bagi seluruh ibu di Indonesia agar senantiasa menjaga dan merwat anaknya dnegan baik.