Oleh : Atep Afia Hidayat - Tidak mau ketinggalan dengan masyarakat di daerah lain, masyarakat di tujuh kecamatan yang ada di eks Kewadanaan Cibaliung, yaitu masyarakat Kecamatan Cibaliung, Cibitung, Cigeulis, Cikeusik, Cimanggu, Panimbang dan Sumur, juga mengajukan tuntutan pembentukan Kabupaten Cibalung, terpisah dari induknya Kabupaten Pandeglang. Terlepas dari akan disetujui atau tidak oleh pemerintah pusat, namun aspirasi masyarakat tersebut patut diberi dukungan dan apresiasi, baik oleh Pemerintah Daerah (Pemda) maupun DPRD Kabupaten Pandeglang, begitu pula Pemda dan DPRD Propinsi Banten.
Tampaknya berbagai upaya yang telah ditempuh masyarakat Cibaliung mulai mendapatkan lampu hijau, tujuh fraksi di DPRD Pandeglang menyatakan setuju pada Rapat Paripurna 15 Desember 2006 yang lalu. Begitu pula Bupati Pandeglang, HA Dimyati mulai memberikan respons, antara lain dengan rencana pengalokasian dana sebesar Rp. 500 juta dalam APBD 2007 untuk biaya pengkajian wilayah.
Proses yang berlangsung ditingkat kabupaten akan berjalan cukup alot, mengingat dalam waktu yang bersamaan, masyarakat eks Kewadanaan Caringin juga mengajukan tuntutan serupa. Kabupaten Pandeglang saat ini dapat diibaratkan seperti induk yang akan melahirkan anak kembar. Bisa saja hasil kajian memberikan kesimpulan untuk mendahulukan salah satunya, terlebih dahulu membentuk Kabupaten Cibaliung, setelah itu baru Kabupaten caringin. Bisa juga sebaliknya, Kabupaten Caringin dulu, baru Cibaliung. Kemungkinan lain, bisa saja Cibaliung dan Caringin digabungkan menjadi satu Kabupaten.
Setelah tahapan ditingkat kabupaten dapat diselesaikan, baik meliputi inisiatif maupun penelitian, langkah berikutnya usulan pembentukan kabupaten disampaikan ke pemerintah pusat melalui Gubernur Banten. Selanjutnya tim dari pusat, dalam hal ini Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) melakukan observasi dan penilaian. Jika DPOD menyetujui, maka RUU Pembentukan Kabupaten Cibaliung diusulkan ke presiden. Apabila Presiden RI setuju, maka RUU disampaikan ke DPR untuk disyahkan menjadi UU Pembentukan Kabupaten Cibaliung.
Pembentukan Kabupaten Cibaliung membutuhkan perjuangan yang tidak kenal menyerah, untuk tingkat kabupaten harus bersaing dengan Caringin. Ditingkat Propinsi bersaing dengan usulan pembentukan Kota Serang (pemekaran Kab. Serang), Kota Tangerang Selatan (pemekaran Kab Tangerang) dan Kabupaten Cilangkahan (pemekaran Kab Lebak). Sementara ditingkat pusat harus bersaing dengan lebih dari seratus usulan pembentukan daerah baru.
Potensi Cibaliung
Untuk menilai layak-tidaknya sebuah kawasan menyandang status daerah otonom setingkat kabupaten, paling tidak ada enam kriteria yang harus dipenuhi, yaitu kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk dan luas daerah.
Pertumbuhan ekonomi calon Kabupaten Cibaliung saat ini sekitar 4-5 persen, dengan pendapatan per kapita per bulan sekitar Rp. 300.000 350.000,-, sedangkan garis kemiskinan sebesar Rp. 130.000 150.000,- Sehingga diperkirakan persentase penduduk miskin ada pada kisaran 12-14 persen, dari jumlah penduduk yang mencapai 247 ribu jiwa (22 persen dari jumlah penduduk Kabupaten Pandeglang). Komunitas masyarakat yang berpeluang besar hidup di bawah garis kemiskinan ialah ribuan nelayan, yang tersebar di garis pantai Samudera Indonesia, Teluk Keusiklega, Teluk Peucang, Teluk Selamat Datang, Selat Sunda dan Teluk Lada. Potensi perikanan dan kelautan calon Kabupaten Cibalung sangat besar, tetapi pengelolaannya masih bersifat konvensional. Dengan demikian sektor tersebut perlu menjadi prioritas utama bagi pemerintah Kabupaten Cibaliung kelak.
Kabupaten Cibaliung akan memiliki luas wilayah 1.692 km2 (62 persen dari luas Kabupaten Pandeglang). Dengan tingkat kepadatan penduduk rata-rata 146 jiwa per km2, maka daerah ini akan menjadi kabupaten dengan kepadatan penduduk paling rendah dan jumlah penduduk paling sedikit di Pulau Jawa. Hal tersebut mengindikasikan dua hal, yaitu masih banyaknya ruang hijau dan terbuka (sebagian masih berupa hutan) dan terjadinya kelangkaan penduduk dibanding daerah lain. Distribusi penduduk calon Kabupaten Cibaliung tidak merata, berkisar antara 74 296 jiwa per km2. Kecamatan Sumur paling langka penduduknya, sedangkan Kecamatan Panimbang jauh lebih padat dibanding enam kecamatan lainnya.
Kecamatan Sumur merupakan pintu masuk ke Taman Nasional Ujung Kulon, berpotensi untuk dikembangkan menjadi kawasan pariwisata, baik wanawisata, ekowisata maupun wisata bahari. Potensi wisata bahari lainnya ada di Kecamatan Panimbang, terutama di Pantai Lada dan Tanjung Lesung. Begitu pula pantai selatan yang termasuk wilayah kecamatan Cikeusik, Cibitung dan Cimanggu. Di lepas pantai daerah-daerah tersebut terdapat Pulau Tinjil dan Pulau Deli. Sedangkan di lepas pantai barat terdapat Pulau Panaitan, Pulau Peucang dan Pulau Handeuleum.
Pemerintah Kabupaten Cibaliung kelak, harus mampu mendatangkan investor untuk menggarap kawasan tersebut menjadi kawasan wisata internasional. Resort dengan fasilitas seperti snorkeling, outbond, jetski, banana boat, jacuzzy, spa, trekking, gazebo on the beach dan breeding butterfly, dapat dikembangkan di kawasan tersebut.
Setelah sektor perikanan dan kelautan serta pariwisata, potensi calon Kabupaten Cibaliung berikutnya ialah pertanian. Sampai saat ini masih lebih dari 50 persen penduduk memiliki pekerjaan utama di sektor pertanian, dengan tingkat pendapatan yang rendah, terutama untuk subsektor tanaman pangan.
Pertanian di Cibaliung yang umumnya masih tradisional perlu dikembangkan dengan sistem agrobisnis, yaitu dengan memadukan bagian hulu dan hilir. Mulai dari produksi, panen, pengolahan sampai pemasaran harus ada keterpaduan, sehingga petani benar-benar menikmati nilai tambah.
Berbagai Dampak
Jika Cibaliung berhasil menyandang status sebagai daerah otonom, maka sebagai konsekuensinya akan mendapat dampak positif dan negatif. Dampak positif, daerah ini akan memiliki perangkat pemerintahan, baik Pemda dengan dinas-dinas teknisnya, maupun DPRD sebagai penyalur aspirasi masyarakat. Jika dua elemen pemerintahan ini bekerja profesional, maka kesejahteraan masyarakat pun dengan sendirinya akan meningkat. Sebagai gambaran, dengan adanya Dinas Pendidikan Kabupaten Cibaliung, maka berbagai persoalan bidang pendidikan seperti buta huruf, putus sekolah, kekurangan fasilitas belajar-mengajar dan sebagainya lebih mudah untuk mengatasinya. Namun jika elemen pemerintahan mengalami disfungsi kinerja, malah yang terjadi justru akan tambah menyengsarakan masyarakat.
Dampak negatif dari terbentuknya Kabupaten Cibaliung ialah kawasan ini menjadi terbuka, apalagi jika Pemda mampu mendatangkan investor. Pepatah mengatakan ada gula ada semut, maka pertumbuhan penduduk akan meningkat pesat. Jika tidak tertanggulangi angka pengangguran pun akan bertambah. Setiap penambahan jumlah penduduk maka eksploitasi terhadap sumberdaya alam pun akan meningkat. Padahal kawasan ini menyimpan sedikit dari cagar alam yang ada di Pulau Jawa.
Dengan demikian perlu antisipasi sejak dini, supaya tujuan utama pembentukan Kabupaten Cibaliung, yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat, benar-benar tercapai. Langkah tersebut perlu dirumuskan dalam Rencana Stretegis Pembentukan kabupaten Cibaliung. (Atep Afia)
@C33-TRI
ReplyDeleteMemang semua itu butuh perjuangan. Entah kabupaten yang mana dahulu yang akan di sahkan oleh pemerintah ya berarti itulah yang sudah siap dari yang lain. Ada pun dampak positif dan negatifnya itu memang sudah jadi konsekuensi setiap daerah otonom. Namun jika masyarakatnya kreatif dan tidak malah pasti lebih banyak dampak positif dari pada negatifnya.
Jessica Siahaan
ReplyDelete@E30-Jessica, @Tugas B05
Berdasarkan artikel diatas, saya dapat menarik kesimpulan bahwa, apapun rencana yang dibuat oleh pemerintah dalam membentuk kabupaten Cibaliung, harus dimusyawarahkan dahulu dengan warga. Maksudnya adalah pemerintah menjelaskan secara detail kepada warga sekitar mengenai tujuan dibentuknya kabupaten Cibaliung tersebut, sehingga tidak terjadi simpang siur dan masyarakat pun dapat tahu apakah rencana tersebut dapat mensejahterakan atau tidak, dan apa saja dampak negatif dan dampak positifnya. Warga pun harus memberikan masukan kepada pemerintah, apabila warga ada yang kurang setuju, pemerintah tidak boleh mengambil keputusan seenaknya, melainkan harus kembali berdiskusi dengan warga.