Pages

KAA Media Group

Apr 23, 2013

Perbankan dan Dunia Usaha

Oleh : Atep Afia Hidayat - Ketergantungan dunia usaha (sector riil) terhadap sektor perbankan tampaknya semakin tinggi. Usaha apapun, baik dalam bidang industri, perdagangan, jasa, konstruksi, pertambangan, pertanian, dan sebagainya amat tergantung pada pembiayaan dari bank. 

Berbagai proyek investasi dalam lingkup dan skala apapun sering menggunakan dana perbankan, yakni dalam bentuk kredit atau pinjaman. Sudah tentu berbagai usaha atau investasi tersebut harus memberikan keuntungan yang memadai, paling tidak dapat menutupi biaya produksi dan membayar pinjaman bank dan bunganya. 

Di sinilah manajemen berperan. Manajemen  tak lain merupakan seni, mengupayakan agar berbagai faktor produksi dapat terintegrasi secara terpadu, hingga menghasilkan nilai tambah yang optimal. Nilai tambah tersebut bisa diukur dengan besarnya Return On Equity (ROE), yakni menggambarkan berapa besarnya keuntungan yang bisa diperoleh untuk setiap uang (rupiah/dolar) yang ditanamkan.

Bank selaku kreditur atau pembiaya, cenderung hanya memilih perusahaan yang memiliki ROE yang cukup tinggi. Sebab, jika tingkat keuntungan usaha masih di bawah tingkat suku bunga deposito, bisa dikatakan bahwa usaha itu relatif kurang menguntungkan.

Para pemilik modal akan berpikir-pikir dulu sebelum membeli saham perusahaan, sebab suku bunga deposito relatif lebih tinggi dari ROE. Demikian juga dengan perbankan, melalui analisis kredit akan mencoba mengukur, membandingkan dan memperhitungkan tingkat keuntungan (feasibility study) dari sebuah usaha.

Berdasarkan fakta di atas, sudah tentu tingkat suku bunga yang tinggi sebenarnya kurang dikehendaki oleh dunia usaha. Karena secara langsung menuntut tingkat ROE yang tinggi, berarti perusahaan harus benar-benar meningkatkan produktivitas dan efisiensinya.

Sepanjang tingkat suku bunga itu masih logis, sebenarnya dunia usaha terkena dampak positif, yakni senantiasa meningkatkan produktivitasnya dan efisiensinya. Tetapi jika tingkat suku bunga itu sudah tak logis lagi, hanya akan menimbulkan kepenatan dan frustasi bagi para pengusaha.

Nah, tingkat keuntungan usaha yang tinggi sebagai besar justru harus diserahkan pada bank untuk membayar utang ditambah bunga. Sedangkan kesempatan untuk menikmati hasil dan melakukan reinvestasi relatif kecil. Dengan kata lain, menjalankan usaha hanya untuk membayar suku bunga kredit yang menggunung. Sudah jelas, kondisi tersebut sama sekali tak menyehatkan iklim berusaha.

Selain masalah suku bunga yang tinggi, hal lainnya yang menyebabkan terhambatnya dunia usaha ialah persoalan mengenai agunan. Terutama bagi usaha skala menengah ke bawah, agunan seolah menjadi bumerang.

Sudah tentu, sebagian besar pelaku usaha kecil tidak memiliki agunan. Padahal, salah satu syarat utama untuk memperoleh kredit perbankan, yakni adanya barang yang dijaminkan (agunan), umpamanya sertifikat hak milik (tanah, bangunan, atau yang lainnya).

Dengan adanya aturan mengenai agunan ini, usaha besar yang relatif memiliki modal yang kuat (cadangan agunanya besar), bisa menikmati kredit perbankan dengan mudah. Bahkan, untuk perusahaan-perusahaan yang dikenal bonafide, agunan seolah bukan menjadi persyaratan. Hal itu tak lain karena tingkat keuntungan usaha (ROE) yang cukup tinggi, hingga perbankan seolah tak khawatir dana yang disalurkan akan macet. Padahal, kredit macet terjadi dalam semua skala usaha, baik kecil, menengah, besar atau raksasa.

Hanya sektor usaha yang benar-benar “sehat” saja yang mampu mengembalikan kredit sesuai jadwal. Jadi persoalannya, bagaimana agar sektor usaha benar-benar sehat. Dalam hal ini tidak selalu tergantung pada besar skala usaha. Usaha kecil yang sehat lebih berhak atas kredit perbankan daripada usaha besar yang “sakit”.

Supaya agunan tidak lagi menjadi syarat mutlak, maka sangat diperlukan kepiawaian tenaga perbankan (analisis kredit) dalam menilai kelayakan usaha, yakni melalui proposal.

Selain itu, diperlukan kecermatan dalam menilai siapa pelaku usahanya, apakah secara keseluruhan bisa dikatakan bonafide. Dalam hal ini, bonafide tidak hanya ditentukan oleh besarnya modal atau agunan yang dimiliki, tetapi bagaimana kapasitas sumber daya atau potensinya.

Apakah memiliki prospek dan wawasan yang jelas dan konkret dalam dunia usaha, atau hanya sekedar mencoba-coba, tak begitu serius. Sekali lagi, dalam hal ini hendaknya pihak perbankan tidak bersikap apriori terhadap kemampuan pengusaha skala kecil.

Perbankan merupakan lembaga keuangan yang berorientasi profit, senantiasa menghindari hal-hal yang akan menyebabkan terjadinya kredit macet. Bagaimanapun, perbankan bertanggung-jawab langsung kepada para pemilik dana, terutama para nasabah, deposan atau masyarakat luas.

Pada dasarnya antara sektor perbankan dan dunia usaha terjadi simbiosis mutualisme, simbiosis yang saling menguntungkan. Dunia usaha tumbuh dan berkembang tak lain karena kontribusi perbankan.

Demikian pula sebaliknya, volume usaha bank membengkak, tak lain karena adanya aktivitas dunia usaha. Simbiosis itu bisa terus meluas dan makin berkembang, mencakup semua skala usaha, mengikutsertakan seluruh bank, baik bank yang kecil maupun besar, milik pemerintah atau swasta.

Penyaluran kredit bisa benar-benar diefektifkan dan dioptimalkan. Sudah selayaknya, tidak ada lagi “uang tidur”, tetapi terus-meneus berputar mengongkosi sektor riil. Dalam hal ini, tentu saja dibutuhkan sistem manajemen perbankan dan dunia usaha yang benar-benar mantap dan stabil.

Bukanlah hal itu pula yang menjadi tulang punggung pertumbuhan ekonomi nasional, yakni adanya sektor usaha yang terus menerus berkembang, yang tak terlepas dari peranan sektor perbankan. Kontribusinya, antara lain penyerapan tenaga kerja; penyediaan barang konsumsi dalam negeri, peningkatan ekspor, pajak bagi negara, dan sebagainya.  (Atep Afia)

2 comments:

  1. @E32-Theo, @Tugas B05
    Adanya peluang dan kesempatan yang besar di dalam dunia usaha membuat banyak pengusaha baru yang muncul dimana hampir semua pengusaha membutuhkan suntikan dana baik kecil maupun besar, salah satunya melalui pinjaman dari bank, keterkaitan tersebut menguntungkan dua belah pihak mulai dalam hal keuntungan, terciptanya lowongan pekerjaan dan ekspansi bisnis yang lebih luas. Walaupun tetap ada hal negatifnya di masing-masing pihak,dari pihak bank yaitu bunga yang makin besar, dan dari pihak pengusaha untuk pengembalian dana usaha yang dipinjam terlambat.

    ReplyDelete
  2. Angga Artha S, 44217010064, KWU Senin

    Sulitnya faktor yang mempengaruhi pinjaman dana dari bank kepada usaha kecil, terlebih jika persyaratan & usaha yang baru dirilis tersebut belum mendapatkan keuntungan yang signifikan. Peraturan ini seharusnya dihapus agar bukan hanya pengusaha tingat menengah saja yang bisa mendapatkan benefit tersebut, tetapi pengusaha kecil yang usahanya ingin berkembang dari pinjaman dana bank harus juga merasakannya, agar terciptanya keseimbangan ekonomi.

    ReplyDelete

Note: Only a member of this blog may post a comment.