Oleh : Atep Afia Hidayat - Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan
dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (Proper) adalah upaya Kementerian Lingkungan
Hidup (KLH) untuk menilai dan mengevaluasi kinerja perusahaan khususnya yang
berkaitan dengan kepeduliannya terhadap lingkungan hidup. Proper 2010 – 2011
mengawasi dan menilai 1.002 perusahaan, dengan kriteria perusahaan tersebut
berdampak penting terhadap lingkungan, tercatat di pasar bursa dan memiliki
orientasi ekspor. Perusahaan sebanyak itu bergerak dalam 82 jenis industri. Sedangkan yang paling banyak diawasi ialah industri
sawit (11 persen), ekspolrasi dan produksi Migas (8 persen), tekstil (6
persen), dan gula (5 persen).
Kriteria Penilaian Proper tercantum dalam
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 5 tahun 2011 tentang Program
Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan. Peringkat
kinerja lingkungan perusahaan dibedakan menjadi 5 warna, yakni emas, hijau,
biru, merah dan hitam. Sebagai catatan, kriteria ketaatan digunakan untuk
pemeringkatan biru, merah dan hitam. Sedangkan kriteria penilaian aspek lebih
dari yang dipersyaratkan (beyond compliance) adalah hijau dan emas.
Penilaian kinerja meliputi pencegahan
pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, penanggulangan pencemaran
dan/atau kerusakan lingkungan hidup dan pemulihan pencemaran dan/atau kerusakan
lingkungan hidup. jika peringkat perusahaan tersebut dikatagorikan “hitam” maka
tergolong “mencemari”; Jika “merah” berarti “di bawah ketentuan”; Sedangkan
“biru” berarti “sesuai dengan ketentuan”; “Hijau” berarti “melebihi ketentuan”;
dan “emas” artinya “plus pengembangan komunitas”.
Menurut situs resmi KLH, pada periode
penilaian tahun 2010 – 2011, terdapat 5 (lima) perusahaan mendapat peringkat
Emas yaitu : PT Holcim Indonesia, Tbk – Cilacap Plant, Kabupaten Cilacap, Jateng
(PMA); PT Pertamina Geothermal Area
Kamojang, Kabupaten Bandung, Jabar (BUMN);
Chevron Geothermal Salak Ltd, Kabupaten Sukabumi, Jabar (PMA); PT. Medco
E&P Indonesia – Rimau Asset, Musi Banyuasin, Sumsel (PMDN); dan PT. Badak NGL, Kota Bontang, Kaltim (BUMN).
Perusahan tersebut dinilai telah secara
konsisten menunjukkan keunggulan lingkungan (environmental excellency) dalam
proses produksi dan/atau jasa, melaksanakan bisnis yang beretika dan
bertanggung jawab terhadap masyarakat.
Sedangkan perusahaan yang memiliki peringkat
hijau 106 (10,7 persen), biru 552 perusahaan (55,5 persen), merah 283
perusahaan (28,4 persen) dan hitam 49 perusahaan (4,9 persen). Sebanyak
tujuh perusahaan yang diawasi, hasil
penilaiannya tidak dipublikasikan, dengan alasan empat perusahaan dalam proses
penegakan hukum, dua perusahaan sedang melaksanakan audit wajib dan satu
perusahaan force majeure.
Menurut catatan Wikipedia force majeure
(bahasa Perancis, padanan bahasa Indonesianya: keadaan kahar) berarti “kekuatan
yang lebih besar” adalah suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia
dan tidak dapat dihindarkan sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan
atau tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Dijelaskan pula, bahwa yang
termasuk kategori keadaan kahar adalah peperangan, kerusuhan, revolusi, bencana
alam, pemogokan, kebakaran dan bencana lainnya yang harus dinyatakan oleh
pejabat atau instansi yang berwenang.
Untuk perusahaan dengan kriteria biru, hijau
dan emas yang mencapai 66 persen dari semua perusahaan yang dinilai, tentu saja
harus diberikan apresiasi. Kepedulian perusahaan terhadap perbaikan kualitas
lingkungan mencerminkan adanya kepatuhan terhadap berbagai peraturan dan
undang-undang mengenai lingkungan hidup, mulai dari analisis mengenai dampak
lingkungan, pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara dan
gangguan, pengendalian pencemaran kerusakan laut, pengendalian kerusakan tanah dan lahan, pengelolaan
limbah bahan berbahaya beracun, pengelolaan bahan berbahaya beracun, konservasi
lingkungan dan keanekaragaman hayati, penataan ruang, dan sebagainya.
Sedangkan untuk perusahaan yang termasuk
kriteria merah perlu mendapat pembinaan lebih lanjut, supaya dalam periode
berikutnya berubah menjadi peringkat yang lebih baik. Dari 283 perusahaan yang
berstatus merah, sebagian besar didominasi oleh jenis industri industri hotel, makanan dan minuman, rumah
sakit, sawit dan tekstil.
Perusahahaan dengan status hitam yang mencapai
49, didominasi oleh jenis industri gula, jamu, karet, peleburan logam,
pengolahan ikan, dan sawit. Terhadap perusahaan hitam harus diberikan sanksi
dan tindakan yang tegas sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.
Menurut Surna Tjahja Djajadiningrat, Ketua Dewan
Pertimbangan Proper (dalam Kompas, 1 Desember 2011), aparat hukum bisa
menggunakan ini untuk ditindaklanjuti, karena pencemaran berarti tak mematuhi
baku mutu air dan udara, yang artinya melanggar undang-undang. Bahkan Menteri
Lingkungan Hidup, Balthasar Kambuaya dalam surat kabar yang sama mengungkapkan,
bahwa supaya penegakan hokum lingkungan mulai ditegakan. Apalagi sudah
ditandatangani nota kesepahaman bersama Kepala Polri dan Jaksa Agung untuk
penegakan hukum lingkungan terpadu. Menurutnya, seluruh perusahaan hitam
diselidiki untuk penyidikan, sanksi administratif, atau pengawasan.
Proper merupakan langkah positif dan proaktif
untuk menyelamatkan lingkungan, meskipun jangkauannya masih terlalu sempit jika
dibandingkan dengan jumlah perusahaan yang ada di Indonesia. Berdasarkan Sensus
Ekonomi 2006 (SE 2006) jumlah perusahaan/usaha menengah dan besar (UMB)
mencapai 166.400. Dengan demikian pemantauan, evaluasi dan penilaian yang
dilakukan Proper KLH baru mencapai 0,6 persen dari seluruh perusahaan yang ada.
Apalagi kalau memperhitungkan jumlah usaha mikro dan usaha kecil (UMK) yang
jumlahnya mencapai 22,7 juta unit (SE 2006). Data itupun belum memperhitungkan
usaha sektor pertanian. Padahal semua jenis dan ukuran usaha memiliki dampak
terhadap lingkungan. (Atep Afia).
sangat baik diadakannya penghargaan terhadap perusahaan2 yg melestarikannya lngkungan dgn baik. ttpi sangat disayangkan ada jg yg tdk menjaga lingkungannya/merusaknya. keadaan seperti ini seharusnya ditegakkan setegas2nya. saya liat pemerintah kurang tanggap menangani masalh ini. pdhl ini sangat penting untuk negri kita apalagi dunia. org2 seperti ini seharusnya dibuat efek jera. namun saya melihat pemerintah memang tdk sigap menyelediki apa yg terjadi sbnrnya. contoh kebakaran hutan di riau smpai saat ini msh berlangsung. sepertinya pemerintah ada sedikit "tkt" atau "mls" dlm menangani kasus ini. seolah2 kejadian ini hanya bencana kebakaran saja, ttp klo diselidiki lbh lanjut kejadian ini berkaitan dgn perusahaan2 disana,khususnya perusahaan diperbatasan seperti perusaan malaysia, dan singapura. seharusnya pemerintah lebih berani menghukum jikalau mereka benar2 berkaitan. krn ini berkaitan dgn makin sedikitnya udara atau hutan diindonesia khususnya dunia.
ReplyDeletesaya akan menambahkan sedikit tentang pendapat saya sebelumnya. bahwa memang kerusakan alam lingkungan yang semakin tipis ini banyak dilakukan oleh para pengusaha yg ingin membangun pabrik atau usahanya tersebut. dan pengusaha tersebut tdk mementingkan daerah disekitarnya. sampai saat ini pun msh terdapat beberapa titik api di riau dan disana msh diselimuti kabut asap yg bener2 mengganggu kesehatan warga disana. banyak para pengusaha asing atau tetangga memanfaatkan lingkungan indonesia yg kurang penduduk nya dan kurang pengawasan negaranya ini yg mudah dimasukan yg berdalih itu bkn krn nya ttp karna seputung rokok. saya rasa mereka ada kaitannya dengan ini semua, krn dgn cara membakar ini akan lebih irit untuk membuat tempat dibangunkannya usahanya, ditambah warga sekitar yg msh polos dan tdk tau harus berbuat apa. sudah tentu pemerintah disini bener2 satu2nya yg bisa mengatasi ini semua jika mau. namun pemerintah msh malas untuk melihat dan menjaga dan menyelidiki apa yg sudah terjadi disana. semoga kekayaan alam kita ini tdk dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi yg merusak lingkungan apalagi yg memanfaatkannya bkn warga sendiri melainkan warga tetangga.
ReplyDeleteperusahaan sebaiknya memikirkan dampak yang di timbulkan oleh perusahaannya sebelum membuat sebuah industri agar tidak ada pihak yang dirugikan dan merugi, belakangan ini perusahaan hanya memikirkan keuntungannya pribadi
ReplyDeletebanyak sekali perusahaan yang merugikan lingkungan sekitar terutama pabrik-pabrik yang selalu mengeluarkan asap
ReplyDeleteseharusnya perusahaan itu memikirkan bagai mana cara agar lingkungan selalu tetap sehat dan tidak selalu merugikan lingkungan sekitar
Ini sangat merugikan. Ayo jaga kelestarian lingkungan dari pihak swasta yang hanya memperkaya diri sendiri,
ReplyDeleteInilah bukti dari kegoisan manusia!
ReplyDeleteMereka mendirikan perusahaan untuk berbisnis demi mendpatkan kehidupan yang lbh baik.
Sedikit darinya yang menyadari keseimbangan ekosistem
tanpa memikirkan kondisi lingkungan,para pelaku usaha seperti kurang pengetahuan tentang bahaya dari usaha yang mereka jalankan.mungkin mereka tidak bersyukur atas sebuah nikmat yang telah di berikan dengan menjaga kelestarian lingkungan.sungguh ironis mendengar hal tersebut jika mereka mengaku '' orang berpendidikan''
ReplyDeletePara pelaku industri kesadaran dalam pengelolaan lingkungan sangat kurang , mementingkan aspek keuntungan semata. Sebagaimana pemerintah mengatur nomor 5 tahun 2011 tentang penilaian peringkat kinerja dalam pengelolaan lingkungan. Sebaiknya program tersebut lebih bisa digalakkan lagi dan penilaian bukan hanya di industri-industri besar, bagi sektor industri kecil juga diberi penilaian tersebut
ReplyDeletePerusahaan-perusahaan memang dikecam dan disimbolkan sebagai pencemar lingkungan. Untuk itu, perusahaan-perusahaan yang telah disebutkan dalam artikel ini yang mendapat peringkat-peringkat baik dan penghargaan tentang pengendalian pencemaran lingkungan, sudah sepatutnya dan seyogyanya memberi contoh dan mengajak perusahaan-perusahaan lain yang belum mendapat peringkat dan penghargaan untuk bekerjasama membantu memecahkan masalah-masalah pencemaran lingkungan yang ditimbulkan perusahaan untuk diperbaiki dan ditingkatkan, agar masyarakat dapat hidup nyaman terhindar dari pencemaran-pencemaran yang ditimbulkan perusahaan, sehingga produktivitas perusahaan itu juga dapat berjalan baik dan lancar.
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDelete@C25-DINI, TUGAS TC-05
ReplyDeleteIndustri-industri sudah selayaknya memberikan kontribusi yang baik bagi lingkungan di sekitarnya, hal ini sebagai bentuk kepedulian serta tanggung jawab perusahaan tersebut. Bukan menjadi hal yang aneh lagi jika industri-industri dengan pipa cerobong asapnya yang menghitam selalu dikaitkan dengan masalah kerusakan lingkungan. Bukti nyatanya adalah kasus lumpur lapindo yang hingga sekarang belum terselesaikan masalahnya, tentu masalah lumpur lapindo ini sangat merugikan lingkungan disekitarnya, terutama kesehatan warga di area tersebut. Banyak dari warga yang tak tahu menahu menjadi korban kalalaian perusahaan ini. Hal ini juga menjadi bukti bahwa Industri berskala besar belum menjadi jaminan akan pengelolaan kelestarian lingkungan hidup yang baik pula. Disinilah kemudian perlu dilakuannya pengawasan yang ketat dari pihak pemerintah. Karena pelaku kelalaian siap mengancam korbannya.
@L10-OKI (Oki Pratama)
ReplyDeleteIndustri industri memang selalu menjadi penyebab dalam pencemaran lingkungan baik pencemaran air,maupun udara,seharusnya sebelum mendirikan sebuah perusahaan ,perusahaan itu harus memikirkan dampak yang akan di timbulkan bagi daerah sekitarnya,sehingga perusaan itu dapat berjalan dengan lancar tanpa ada masalah denga masyarakat sekitar akibat pencemaran yang ditimbukalkannya,bukan hanya memikirkan keuntungan semata namun juga memikirkan lingkungan di sekitarnya.
@M27-AGUNG (Agung Widiantoro)
ReplyDeleteSaya yang saat ini bekerja disalah satu perusahaan cukup perihatin dengan kondisi saat ini. Perusahaan swasta asing di Indonesia sebagian besar sudah menjalankan sesuai peraturan dimana beroprasi sesuai dengan ketentuan dan tidak merusak lingkungan. Tapi sebaliknya perusahaan swasta lokal yang notabene dimiliki oleh masyarakat Indonesia sendiri banyak yang kurang memperhatikan hal yang sangat penting ini yaitu memperhatikan lingkungan sekitar. Tidak sedikit pabrik pabrik yang tidak memikirkan limbah atau ouput sampah yang mereka hasilnya mau diproses seperti apa supaya tidak merusak lingkungan. Kebanyakan dari mereka membuang sampah atau limbahnya tersebut ke lingkungan sekitar dimana akan menciptakan pencemaran lingkungan yang bisa berkibat fatal terhadap masyarakat sekitar dan perusahaan tersebut yang tidak memperhatikan aspek yang sangat penting ini.