Pages

KAA Media Group

Apr 22, 2013

Perusahaan Pencemar Lingkungan


Oleh : Atep Afia Hidayat - Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (Proper) adalah upaya Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk menilai dan mengevaluasi kinerja perusahaan khususnya yang berkaitan dengan kepeduliannya terhadap lingkungan hidup. Proper 2010 – 2011 mengawasi dan menilai 1.002 perusahaan, dengan kriteria perusahaan tersebut berdampak penting terhadap lingkungan, tercatat di pasar bursa dan memiliki orientasi ekspor. Perusahaan sebanyak itu bergerak dalam 82 jenis industri. Sedangkan  yang paling banyak diawasi ialah industri sawit (11 persen), ekspolrasi dan produksi Migas (8 persen), tekstil (6 persen), dan gula (5 persen).


Kriteria Penilaian Proper tercantum dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 5 tahun 2011 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan. Peringkat kinerja lingkungan perusahaan dibedakan menjadi 5 warna, yakni emas, hijau, biru, merah dan hitam. Sebagai catatan, kriteria ketaatan digunakan untuk pemeringkatan biru, merah dan hitam. Sedangkan kriteria penilaian aspek lebih dari yang dipersyaratkan (beyond compliance) adalah hijau dan emas.

Penilaian kinerja meliputi pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dan pemulihan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. jika peringkat perusahaan tersebut dikatagorikan “hitam” maka tergolong “mencemari”; Jika “merah” berarti “di bawah ketentuan”; Sedangkan “biru” berarti “sesuai dengan ketentuan”; “Hijau” berarti “melebihi ketentuan”; dan “emas” artinya “plus pengembangan komunitas”.

Menurut situs resmi KLH, pada periode penilaian tahun 2010 – 2011, terdapat 5 (lima) perusahaan mendapat peringkat Emas yaitu :  PT Holcim Indonesia, Tbk  – Cilacap Plant, Kabupaten Cilacap, Jateng (PMA);  PT Pertamina Geothermal Area Kamojang, Kabupaten Bandung, Jabar (BUMN);  Chevron Geothermal Salak Ltd, Kabupaten Sukabumi, Jabar (PMA); PT. Medco E&P Indonesia – Rimau Asset, Musi Banyuasin, Sumsel (PMDN); dan  PT. Badak NGL, Kota Bontang, Kaltim (BUMN). Perusahan tersebut dinilai  telah secara konsisten menunjukkan keunggulan lingkungan (environmental excellency) dalam proses produksi dan/atau jasa, melaksanakan bisnis yang beretika dan bertanggung jawab terhadap masyarakat.

Sedangkan perusahaan yang memiliki peringkat hijau 106 (10,7 persen), biru 552 perusahaan (55,5 persen), merah 283 perusahaan (28,4 persen) dan hitam 49 perusahaan (4,9 persen). Sebanyak tujuh  perusahaan yang diawasi, hasil penilaiannya tidak dipublikasikan, dengan alasan empat perusahaan dalam proses penegakan hukum, dua perusahaan sedang melaksanakan audit wajib dan satu perusahaan force majeure.

Menurut catatan Wikipedia force majeure (bahasa Perancis, padanan bahasa Indonesianya: keadaan kahar) berarti “kekuatan yang lebih besar” adalah suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan atau tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Dijelaskan pula, bahwa yang termasuk kategori keadaan kahar adalah peperangan, kerusuhan, revolusi, bencana alam, pemogokan, kebakaran dan bencana lainnya yang harus dinyatakan oleh pejabat atau instansi yang berwenang.

Untuk perusahaan dengan kriteria biru, hijau dan emas yang mencapai 66 persen dari semua perusahaan yang dinilai, tentu saja harus diberikan apresiasi. Kepedulian perusahaan terhadap perbaikan kualitas lingkungan mencerminkan adanya kepatuhan terhadap berbagai peraturan dan undang-undang mengenai lingkungan hidup, mulai dari analisis mengenai dampak lingkungan, pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara dan gangguan, pengendalian pencemaran kerusakan laut,  pengendalian kerusakan tanah dan lahan, pengelolaan limbah bahan berbahaya beracun, pengelolaan bahan berbahaya beracun, konservasi lingkungan dan keanekaragaman hayati, penataan ruang, dan sebagainya.

Sedangkan untuk perusahaan yang termasuk kriteria merah perlu mendapat pembinaan lebih lanjut, supaya dalam periode berikutnya berubah menjadi peringkat yang lebih baik. Dari 283 perusahaan yang berstatus merah, sebagian besar didominasi oleh jenis industri  industri hotel, makanan dan minuman, rumah sakit, sawit dan tekstil.

Perusahahaan dengan status hitam yang mencapai 49, didominasi oleh jenis industri gula, jamu, karet, peleburan logam, pengolahan ikan, dan sawit. Terhadap perusahaan hitam harus diberikan sanksi dan tindakan yang tegas sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.

Menurut Surna Tjahja Djajadiningrat, Ketua Dewan Pertimbangan Proper (dalam Kompas, 1 Desember 2011), aparat hukum bisa menggunakan ini untuk ditindaklanjuti, karena pencemaran berarti tak mematuhi baku mutu air dan udara, yang artinya melanggar undang-undang. Bahkan Menteri Lingkungan Hidup, Balthasar Kambuaya dalam surat kabar yang sama mengungkapkan, bahwa supaya penegakan hokum lingkungan mulai ditegakan. Apalagi sudah ditandatangani nota kesepahaman bersama Kepala Polri dan Jaksa Agung untuk penegakan hukum lingkungan terpadu. Menurutnya, seluruh perusahaan hitam diselidiki untuk penyidikan, sanksi administratif, atau pengawasan.

Proper merupakan langkah positif dan proaktif untuk menyelamatkan lingkungan, meskipun jangkauannya masih terlalu sempit jika dibandingkan dengan jumlah perusahaan yang ada di Indonesia. Berdasarkan Sensus Ekonomi 2006 (SE 2006) jumlah perusahaan/usaha menengah dan besar (UMB) mencapai 166.400. Dengan demikian pemantauan, evaluasi dan penilaian yang dilakukan Proper KLH baru mencapai 0,6 persen dari seluruh perusahaan yang ada. Apalagi kalau memperhitungkan jumlah usaha mikro dan usaha kecil (UMK) yang jumlahnya mencapai 22,7 juta unit (SE 2006). Data itupun belum memperhitungkan usaha sektor pertanian. Padahal semua jenis dan ukuran usaha memiliki dampak terhadap lingkungan. (Atep Afia).

13 comments:

  1. sangat baik diadakannya penghargaan terhadap perusahaan2 yg melestarikannya lngkungan dgn baik. ttpi sangat disayangkan ada jg yg tdk menjaga lingkungannya/merusaknya. keadaan seperti ini seharusnya ditegakkan setegas2nya. saya liat pemerintah kurang tanggap menangani masalh ini. pdhl ini sangat penting untuk negri kita apalagi dunia. org2 seperti ini seharusnya dibuat efek jera. namun saya melihat pemerintah memang tdk sigap menyelediki apa yg terjadi sbnrnya. contoh kebakaran hutan di riau smpai saat ini msh berlangsung. sepertinya pemerintah ada sedikit "tkt" atau "mls" dlm menangani kasus ini. seolah2 kejadian ini hanya bencana kebakaran saja, ttp klo diselidiki lbh lanjut kejadian ini berkaitan dgn perusahaan2 disana,khususnya perusahaan diperbatasan seperti perusaan malaysia, dan singapura. seharusnya pemerintah lebih berani menghukum jikalau mereka benar2 berkaitan. krn ini berkaitan dgn makin sedikitnya udara atau hutan diindonesia khususnya dunia.

    ReplyDelete
  2. saya akan menambahkan sedikit tentang pendapat saya sebelumnya. bahwa memang kerusakan alam lingkungan yang semakin tipis ini banyak dilakukan oleh para pengusaha yg ingin membangun pabrik atau usahanya tersebut. dan pengusaha tersebut tdk mementingkan daerah disekitarnya. sampai saat ini pun msh terdapat beberapa titik api di riau dan disana msh diselimuti kabut asap yg bener2 mengganggu kesehatan warga disana. banyak para pengusaha asing atau tetangga memanfaatkan lingkungan indonesia yg kurang penduduk nya dan kurang pengawasan negaranya ini yg mudah dimasukan yg berdalih itu bkn krn nya ttp karna seputung rokok. saya rasa mereka ada kaitannya dengan ini semua, krn dgn cara membakar ini akan lebih irit untuk membuat tempat dibangunkannya usahanya, ditambah warga sekitar yg msh polos dan tdk tau harus berbuat apa. sudah tentu pemerintah disini bener2 satu2nya yg bisa mengatasi ini semua jika mau. namun pemerintah msh malas untuk melihat dan menjaga dan menyelidiki apa yg sudah terjadi disana. semoga kekayaan alam kita ini tdk dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi yg merusak lingkungan apalagi yg memanfaatkannya bkn warga sendiri melainkan warga tetangga.

    ReplyDelete
  3. perusahaan sebaiknya memikirkan dampak yang di timbulkan oleh perusahaannya sebelum membuat sebuah industri agar tidak ada pihak yang dirugikan dan merugi, belakangan ini perusahaan hanya memikirkan keuntungannya pribadi

    ReplyDelete
  4. banyak sekali perusahaan yang merugikan lingkungan sekitar terutama pabrik-pabrik yang selalu mengeluarkan asap
    seharusnya perusahaan itu memikirkan bagai mana cara agar lingkungan selalu tetap sehat dan tidak selalu merugikan lingkungan sekitar

    ReplyDelete
  5. Ini sangat merugikan. Ayo jaga kelestarian lingkungan dari pihak swasta yang hanya memperkaya diri sendiri,

    ReplyDelete
  6. Inilah bukti dari kegoisan manusia!
    Mereka mendirikan perusahaan untuk berbisnis demi mendpatkan kehidupan yang lbh baik.
    Sedikit darinya yang menyadari keseimbangan ekosistem

    ReplyDelete
  7. tanpa memikirkan kondisi lingkungan,para pelaku usaha seperti kurang pengetahuan tentang bahaya dari usaha yang mereka jalankan.mungkin mereka tidak bersyukur atas sebuah nikmat yang telah di berikan dengan menjaga kelestarian lingkungan.sungguh ironis mendengar hal tersebut jika mereka mengaku '' orang berpendidikan''

    ReplyDelete
  8. Para pelaku industri kesadaran dalam pengelolaan lingkungan sangat kurang , mementingkan aspek keuntungan semata. Sebagaimana pemerintah mengatur nomor 5 tahun 2011 tentang penilaian peringkat kinerja dalam pengelolaan lingkungan. Sebaiknya program tersebut lebih bisa digalakkan lagi dan penilaian bukan hanya di industri-industri besar, bagi sektor industri kecil juga diberi penilaian tersebut

    ReplyDelete
  9. Perusahaan-perusahaan memang dikecam dan disimbolkan sebagai pencemar lingkungan. Untuk itu, perusahaan-perusahaan yang telah disebutkan dalam artikel ini yang mendapat peringkat-peringkat baik dan penghargaan tentang pengendalian pencemaran lingkungan, sudah sepatutnya dan seyogyanya memberi contoh dan mengajak perusahaan-perusahaan lain yang belum mendapat peringkat dan penghargaan untuk bekerjasama membantu memecahkan masalah-masalah pencemaran lingkungan yang ditimbulkan perusahaan untuk diperbaiki dan ditingkatkan, agar masyarakat dapat hidup nyaman terhindar dari pencemaran-pencemaran yang ditimbulkan perusahaan, sehingga produktivitas perusahaan itu juga dapat berjalan baik dan lancar.

    ReplyDelete
  10. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  11. @C25-DINI, TUGAS TC-05

    Industri-industri sudah selayaknya memberikan kontribusi yang baik bagi lingkungan di sekitarnya, hal ini sebagai bentuk kepedulian serta tanggung jawab perusahaan tersebut. Bukan menjadi hal yang aneh lagi jika industri-industri dengan pipa cerobong asapnya yang menghitam selalu dikaitkan dengan masalah kerusakan lingkungan. Bukti nyatanya adalah kasus lumpur lapindo yang hingga sekarang belum terselesaikan masalahnya, tentu masalah lumpur lapindo ini sangat merugikan lingkungan disekitarnya, terutama kesehatan warga di area tersebut. Banyak dari warga yang tak tahu menahu menjadi korban kalalaian perusahaan ini. Hal ini juga menjadi bukti bahwa Industri berskala besar belum menjadi jaminan akan pengelolaan kelestarian lingkungan hidup yang baik pula. Disinilah kemudian perlu dilakuannya pengawasan yang ketat dari pihak pemerintah. Karena pelaku kelalaian siap mengancam korbannya.

    ReplyDelete
  12. @L10-OKI (Oki Pratama)
    Industri industri memang selalu menjadi penyebab dalam pencemaran lingkungan baik pencemaran air,maupun udara,seharusnya sebelum mendirikan sebuah perusahaan ,perusahaan itu harus memikirkan dampak yang akan di timbulkan bagi daerah sekitarnya,sehingga perusaan itu dapat berjalan dengan lancar tanpa ada masalah denga masyarakat sekitar akibat pencemaran yang ditimbukalkannya,bukan hanya memikirkan keuntungan semata namun juga memikirkan lingkungan di sekitarnya.

    ReplyDelete
  13. @M27-AGUNG (Agung Widiantoro)

    Saya yang saat ini bekerja disalah satu perusahaan cukup perihatin dengan kondisi saat ini. Perusahaan swasta asing di Indonesia sebagian besar sudah menjalankan sesuai peraturan dimana beroprasi sesuai dengan ketentuan dan tidak merusak lingkungan. Tapi sebaliknya perusahaan swasta lokal yang notabene dimiliki oleh masyarakat Indonesia sendiri banyak yang kurang memperhatikan hal yang sangat penting ini yaitu memperhatikan lingkungan sekitar. Tidak sedikit pabrik pabrik yang tidak memikirkan limbah atau ouput sampah yang mereka hasilnya mau diproses seperti apa supaya tidak merusak lingkungan. Kebanyakan dari mereka membuang sampah atau limbahnya tersebut ke lingkungan sekitar dimana akan menciptakan pencemaran lingkungan yang bisa berkibat fatal terhadap masyarakat sekitar dan perusahaan tersebut yang tidak memperhatikan aspek yang sangat penting ini.

    ReplyDelete

Note: Only a member of this blog may post a comment.