Pages

KAA Media Group

Apr 24, 2013

Rokok Dibenci dan Disukai

Oleh : Atep Afia Hidayat - Sebatang rokok adalah sebuah benda yang terbuat dari rajangan tembakau kering plus bumbu-bumbunya dan dibungkus sehelai keretas khusus. Sebatang rokok bisa menimbulkan kenikmatan tiada tara bagi penghisap atau penggemar khususnya. Sebatang rokok bisa menimbulkan derita tiada tara nan berkepanjangan, terutama bagi siapa saja yang terkena dampaknya. Perokok aktif bisa terkena, begitu pula perokok pasif.

Sebatang rokok memiliki sejarah panjang, entah pada jaman kapan manusia mulai mengenal kebiasaan merokok, dan apa yang menjadi sumber inspirasinya, masih gelap. Berbagai kajian bermunculan tentang sejarah atau awal mula orang merokok. Begitu pula studi mengenai intensitas dan kebiasaan merokok pada seluruh bangsa yang ada. Ya, kebiasaan merokok sudah tersebar merata di seluruh penjuru dunia, mulai dari metropolitan sampai kampung-kampung di atas pegunungan, bahkan desa-desa dipedalaman hutan rimba.

Sebatang rokok adalah industri, yang melibatkan jutaan petani tembakau dan jutaan pekerja pabrik. Sebatang rokok adalah penghasilan bagi Negara, terutama melalui pajak dan cukai. Makin banyak batang rokok yang diisap maka makin tinggi kontribusinya bagi keuangan Negara. Ya, pengelolaan Negara perlu ongkos, dan ternyata sebagian dari ongkosnya diambil dari rokok.

Posisi pemerintah memang bagaikan buah simalakama, jika industri rokok distop, maka jutaan orang akan kehilangan sumber mata pencaharian, bahkan Negara pun kehilangan sebagian pendapatan. Di sisi lainnya, jika industri rokok diberi kebebasan penuh, maka populasi masyarakat yang merokok pun akan semakin meningkat, dengan frekuensi merokok yang bertambah.

Pemerintah memang telah berupaya memberikan berbagai pembatasan terhadap industri rokok, mulai dengan aturan dilarang merokok di tempat tertentu, cukai yang makin meningkat, pembatasan iklan rokok, peringatan bahaya akibat merokok di setiap kemasan rokok dan iklan rokok, penyuluhan atau kampanye bahaya merokok, dan sebagainya. Aksi “perang” terhadap rokok tersebut, juga mendapat dukungan berbagai Perguruan Tinggi, LSM, dan berbagai Ormas lainnya.

Sekarang makin banyak kampus yang menjadikan wilayahnya bebas asap rokok, disertai aturan dan sanksi bagi siapa saja yang melanggarnya. Padahal sebelum ditetapkan aturan, berbagai perusahaan rokok menjadi sponsor utama berbagai kegiatan mahasiswa, baik yang bersifat akademik atau non akademik. Bahkan, sebuah merk rokok tertentu sudah sejak lama menyediakan beasiswa kepada mahasiswa yang berprestasi di seluruh Indonesia.

Tak dapat dipungkiri, kontribusi perusahaan rokok terhadap berbagai aktivitas berskala nasional atau internasional seperti olah raga dan musik cukup dominan. Cabang olah raga paling popular di Indonesia, yaitu sepak bola dan bulu tangkis sangat mengandalkan sponsorship rokok.

Sebatang rokok memang disuka sekaligus dibenci. Bagaikan sebuah judul lagu jadul “Benci Tapi Rindu”. Sebatang rokok begitu dibenci oleh orang-orang yang tidak suka asap rokok. Sebaliknya sebatang rokok begitu dirindukan para pecandunya, kapanpun dan di manapun berada yang penting ada kepulan asap keluar dari mulut.

Sebatang rokok diisap, sebagian besar asap dihembuskan ke udara bebas. Jadi tidak ada yang merokok dengan cara asapnya diisap semua, pasti ada asap yang dibuang. Persoalannya tempat pembuangan asap itu adalah atmosfir yang antara lain berisikan oksigen yang menjadi hajat hidup orang banyak.

Jelas merokok di tempat umum adalah sebuah pelanggaran berat, apalagi jika di dalam ruang sempit yang terdapat banyak orang. Dalam hal ini si perokok bisa dituntut karena melanggar aturan dan telah mengganggu kenyamanan orang lain, bahkan berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan.

Di wilayah Provinsi DKI Jakarta ada Peraturan Gubernur (Pergub) No.88 Tahun 2010 Tentang Kawasan Dilarang Merokok. Pergub tersebut melarang kegiatan merokok di tempat umum (terminal, bandara, stasiun, mal, pusat perbelanjaan, pasar, hotel, restoran, dan sejenisnya), tempat kerja, tempat proses belajar mengajar (sekolah, universitas), tempat pelayanan kesehatan (rumah sakit, rumah bersalin), arena kegiatan anak-anak, tempat ibadah, dan angkutan umum.

Tidak seperti Pergub No 75 Tahun 2005 yang masih menyediakan ruang khusus untuk merokok, maka dalam Pergub No. 88 Tahun 2010 sama sekali tidak disediakan. Sebagai contoh, jika seorang dosen atau mahasiswa ingin merokok, maka harus keluar dari area kampus, dengan kata lain harus diluar pagar kampus. Adapun sanksi berupa denda sebesar Rp 50 juta dan kurungan selama enam bulan akan dikenakan bagi yang melanggar aturan.

Wilayah tetangga Provinsi DKI Jakarta, yaitu Kota Tangerang, segera menerapkan aturan serupa berupa Peraturan Daerah (Perda) Larangan Merokok yang telah ditetapkan DPRD setempat. Terdapat enam lokasi publik yang terlarang untuk merokok, yaitu perkantoran pemerintah daerah, tempat pelayanan kesehatan (rumah sakit, puskesmas, tempat bersalin), tempat proses belajar mengajar. Jika melanggar aturan maka siap-siap kena denda Rp 50 juta atau kurungan maksimal tiga bulan penjara.

Tidak hanya Provinsi DKI Jakarta dan Kota Tangerang, beberapa daerah seperti Medan, Pontianak, Balikpapan, Makassar, Sragen, Surabaya dan berbagai kota lainnya juga mulai menerapkan aturan serupa. Dasar pertimbangannya yaitu hak warga untuk mendapatkan udara bersih, bebas asap rokok yang sudah diketahui berpotensi menimbulkan beragam penyakit.

Sebatang rokok ternyata menuai cerita yang begitu panjang dan menarik. Setiap orang memiliki persespsi dan paradigma tersendiri mengenai rokok, ada yang suka ada yang benci. Merokok adalah hak seseorang, begitu pula jauh dari asap rokok merupakan hak seseorang juga. Hal yang terpenting, keberadaan si perokok dengan si bukan perokok jangan satu ruangan, kalau bisa sejauh-jauhnya.

Gerakan anti rokok sudah lama digaungkan, bahkan ada “Hari Anti Tembakau Sedunia”, yang diperingati setiap tanggal 31 Mei. Sosialisasi “stop merokok”, “kawasan bebas asap rokok”, “ancaman kesehatan dari kegiatan merokok”, terus dilakukan diberbagai tempat. Namun gaungnya sama sekali tidak berkutik ketika menghadapi begitu gencar dan bombastisnya iklan rokok. Tak dapat dipungkiri, di balik perusahaan rokok berskala besar berdiri biro iklan yang begitu piawai dalam menarik minat masyarakat untuk merokok. Berbagai media dan kegiatan dimanfaatkan secara optimal.

Perang persepsi antara kekuatan yang “anti rokok” dengan yang “pro rokok” sudah berlangsung lama. Namun kekuatan “pro rokok” tampak begitu mendominasi, terutama karena dukungan dana yang kuat dan manajemen yang professional. Itulah kisah sebatang rokok, antara suka dan benci. (Atep Afia)

23 comments:

  1. rokok selain berbahaya bagi kesehatan si perokok aktif, membahayakan juga perokok pasif yang istilahnya secara tidak sengaja menghirup asapnya, terutama bagi anak kecil.
    menurut saya hukum di Indonesia ini tidak tegas trhdp rokok, rokok hanya dilarang di tmpt2 tertentu dan tidak melihat bagaimana penjualan rokok.. coba saja suruh anak kecil dibawah umur pergi ke warung untuk membeli rokok, masih tetap dilayani..
    meskipun berbahaya, alasan pemerintah tidak menegaskan peraturan tentang merokok itu karena rokok merupakan salah satu pemasukan devisa negara.. saya pernah membaca bahwa pajak untuk pabrik rokok di Indonesia lumayan besar, namun meskipun demikian rokok masih terbilang bebas dinegara ini, tidak seperti di beberapa negara maju yang edukasi tentang rokoknya bagus dan rokok dibatasi disana, dengan harga yang dibuat mahal dan bungkusnya diperlihatkan gambar akibat2 merokok, kadar nikotinnya juga ada peraturannya disana..
    itulah sebabnya para pengembang industri rokok menempatkan Indonesia sebagai salah satu peluang pasar yang menguntungkan.
    ingatlah selalu, kesehatan itu jauh lebih penting, gantilah kebiasaan rokok yang semakin parah, memang tidak mudah melepaskan kebiasaan merokok, namun bila ada kemauan dan kesadaran pasti bisa.

    ReplyDelete
  2. Merokok merupakan hak bagi pribadi masing-masing. Bagi saya yang mesti ditegakkan disini adalah aturan pemeintah tentang area bebas rokok dan area untuk merokok. Dan harus ada orang yang mengawasi aturan tersebut.

    ReplyDelete
  3. meskipun pemerintah sudah memberi peringatan keras berupa larangan dan akibatnya bila merokok namun tidak membuat para penikmatnya berhenti membeli dan berhenti menikmati isi dari sebatang rokok memang sangatlah sulit bagi pemerintah untuk bersikap lebih tegas terhadap perusahaan pembuat rokok karena didalamnya terdapat jutaan pekerja yang menggantungkan nasibnya sebagai karyawan di pabrik rokok disamping itu pajak dari satu batang rokok pun sangatlah mahal berkisar Rp100-375/batangnya sangatlah besar peranannya menyumbang untuk penghasilan negara.

    ReplyDelete
  4. rokok adalah satu kata yang tidak akan habis di perdebatkan, mengapa demikian ? banyak sekali yang perokok yang sangat menyukai rokok karena sudah sepertii candu dan sangat sulit dilepaskan, disisi lain, banyak perokok pasif yang tidak ingin terkena dampak dari hal buruk rokok, namun dibalik itu semua banyak rokok juga menyangkut hajat orang banyak yaitu karyawnan pabrik rokok, ratusan ribu orang menggantungkan nasibnya dengan bekerja di perusahaan rokok, jika roko ditiadakan artinya nasib mereka juga ikut terancam, ya memang suatu buah simalakama, usaha untuk menyelamatkan masyarakt dari bahaya rokok tapi disisi lain banyak masyarakat juga yang menggantungkan nasibnya pada rokok

    ReplyDelete
  5. Pada dasarnya kita akan kembali untuk tidak merokok. walaupun sekarang kita sulit untuk berhenti merokok namun dikemudian hari pasti kita akan berhenti untuk tidak merokok. karena saya mengalami hal tersebut. Tua muda kita pasti ada waktunya untuk katakan tidak pada rokok

    ReplyDelete
  6. Memang benar rokok adalah salah satu penghasilan bagi negara. Masyarakat juga banyak yang bergantung pada industri rokok dari perkebunannya ataupun dari perusahaan pembuat rokok sendiri. Tapi di balik kesuksesan tersebut, rokok mempunyai efek yang sangat berbahaya bagi masyarakat. Susah untuk menghentikan industri rokok ini. Semakin dikurangi produksi rokok, penghasilan negara juga akan berkurang. Semua itu kembali pada diri masing-masing, jika ingin sehat ya jangan merokok.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Rokok adalah salah satu industri yang memberikan penghasilan cukup besar kepada Negara karena bea cukai dan pajak yang besar, serta memberikan keuntungan yang besar pula pada para pengusaha rokok dengan bukti bahwa orang-orang terkaya di Indonesia adalah para pengusaha rokok. Mereka juga membagikan keuntungan tersebut untuk membantu Negara dengan memberikan beasiswa pada anak kurang mampu dan berprestasi, dan juga beberapa badan untuk menyelamatkan lingkungan. Namun dampak dan akibatnya sangat besar pula bagi para perokok maupun orang-orang disekitar perokok, dengan adanya program Pemerintah dengan berbagai cara Pemerintah mengurangi jumlah perokok yang menyebabkan polusi serta kematian. Namun belum bisa mengatasi sepenuhnya. Untuk dapat mengatasinya adalah dengan kesadaran masyarakat bahwa merokok itu merusak.

      Delete
  7. rokok memang berbahaya tapi kan sekarang sudah ada peraturan nya tidak boleh merokok di tempat umum,lagian pemasukan anggaran negara paling gede itu dari rokok.

    ReplyDelete
  8. rokok memang berbahaya tapi kan sekarang sudah ada peraturan nya tidak boleh merokok di tempat umum,lagian pemasukan anggaran negara paling gede itu dari rokok.

    ReplyDelete
  9. Masyarakat indonesia cukup banyak lelaki dan wanita yang gemar dengan merokok , berbagai macam ancaman yang sudah di sebarkan tetap tidak jera , merokok juga penyebab kematian diindonesia, namun pemerintah tidak berani menutup pabriknya karena parik rokok merupakan penyumbang pajak terbesar diindonesia dan itu sangat berpengaruh terhadap perekonomian indonesia

    ReplyDelete
  10. rokok memang seperti buah simalakama jika pabriknya di tutup dampaknya adalah terhadap para pekerja dan dan petani tembakau tentu mereka akan hilang mata pencahariannya jika rokok di beri kebebasan dampaknya adalah resiko buat kesehatan dan polusi udara tentunya, tapi rokok ada kenikmatan tersendiri bagi para pencadunya meskipun pada waktu lalu sebagai dari muhammadyah mengeluarkan fatwa haram, namun kalau menurut MUI bahwasanya rokok adalah maqroh

    ReplyDelete
  11. B-10 UTOMO, TUGAS TB05

    Merokok menurut saya sangat buruk umtuk kesehatan, industri rokok yg ada diIndonesia sangat perlu diperketat, rokok ini lebih banyak keburukannya ketimbang manfaatnya.

    ReplyDelete
  12. @C13-ROHADI-TUGAS TC05

    ROKOK sudah menjadi hal yang umum dikalangan masyarakat indonesia, bagaikan kebebasan beragama rokok sudah menjadi kebebasan bagi setiap orang tertentu yang mengngonsumsinya jadi hal ini tdk dapat diambilkeputusan sepihak dikarenakan baik pengguna maupun yang tidak menggunakannya sama-sama terdapat dampak positif ddan negatifnya

    ReplyDelete
  13. @C10-danu Tugas TC05

    semau itu tergantung penempatan dan kesadaran masing masing.meskipun mungkin sekarang masih susah melarang perokok tapi semua pasti ada masanya perokok itu berhenti untuk merokok

    ReplyDelete
  14. Bintang Pamungkas
    @E10-Bintang, @Tugas B05
    saya bukanlah perokok karena menurut saya tidak ada manfaat dari merokok selain menambah jatah jajan yang membuat pengeluaran bertambah serta akibatnya yang menyebabkan terjangkitnya berbagai penyakit. Dikarenakan banyaknya industri yang memproduksi sehingga akan sulit untuk menghilangkan rokok sehingga lebih baik cukup jauhi orang yang sedang merokok agar tidak terkena efek negatif dari rokok tersebut

    ReplyDelete
  15. @D14-Raafi,@Tugas A05
    Menurut saya merokok itu adalah hak masing2 orang , karena kan sekarang sudah dibuat larangan untuk tidak merokok ditempat umum , dan selalu ada area merokok juga ditempat umum

    ReplyDelete
  16. @D14-Raafi,@Tugas A05
    Menurut saya merokok itu adalah hak masing2 orang , karena kan sekarang sudah dibuat larangan untuk tidak merokok ditempat umum , dan selalu ada area merokok juga ditempat umum

    ReplyDelete
  17. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Lanjutan..

      Saya Sendiri adalah salah satu perokok aktif, dan sangat menarik sekali mengenai artikel yang tersaji ini, selalu saja ada pro dan kontra dalam setiap hal

      Delete
  18. Nur Vira Audia 43217110041 KWU senin
    merokok merupakan hak pribadi masing-masing seseorang. memang benar jika rokok merupakan pemasukan terbesar untuk negri ini dan jika ditutup pun akan berdampak besar bagi lapangan pekerjaan. pemerintah sudah banyak memberikan peringatan-peringatan "dilarang merokok" di berbagai tempat tertentu, sebaiknya bagi perokok lebih memperhatikan tempat yang pantas untuk merokok. karena merokok di tempat umum tidak selalu membuat orang-orang disekitar nyaman. apalagi jika disekitarnya ada anak kecil atau ibu yang sedang mengandung.

    ReplyDelete
  19. Ryan febriyanto-41116110085-kwu 1-kamis
    Merokok adalah pilihan untuk setiap masing-masing individu yang perlu di garis bawahi adalah dimana dia merokoknya?asal bukan tempat umum dan menjadi konsumsi pribadi ya biarlah toh rokok juga sebagai rantai ekonomi baik dari produsen ataupun konsumenya.mungkin menurut saya jangan hanya dilarang dilarang dan dilarang namun kasih tempat ataupun ruangan khusus bagi perokok.

    ReplyDelete
  20. muhammad alamin imam utomo nim:41117110030 kwu kamis

    merokok memang kenikmatan tersendiri bagi sebagian orang,tapi bagi saya rokok adalah benda yg menyebalkan,menurut saya rokok harus di stop,karena menurut agama islam sebagian ulama berpendapat bahwa rokok adalah haram,untuk para petani tembakau atau pun pegawai pabrik rokok pemerintah harus mencarikan solusi,misal untuk petani bisa dialihkan ke tanaman lainyan,untk negara mungkin akan kehilangan sebagian pendapatan,tetapi perlu diingat negara juga menanggung biaya bpjs terbanyak adalah penyakit dari akibat merokok,jadi apabila merokok di stop negara juga akan lebih sberkurang dalam membiayai warganya,karena warganya lebih sehat

    ReplyDelete
  21. Irvan Agus Setiyanto - 41616110104 - KWU Kamis
    Merokok itu hak pribadi, tetapi yang berhak harus tau batasan dan kesadaran diri.

    ReplyDelete

Note: Only a member of this blog may post a comment.