Oleh : Atep Afia Hidayat - Belakangan upaya pembentukan
kota, kabupaten dan provinsi baru masih sering menjadi pemberitaan di berbagai
media, baik cetak, elektronik maupun internet. Upaya pemekaran wilayah terjadi hampir
di seluruh Indonesia, tak jarang menimbulkan gesekan dan konflik yang
menimbulkan korban jiwa dan pengrusakan infratsruktur.
Pembentukan daerah otonomi baru (DOB) memang merupakan suatu
kewajaran, meskipun kebijakan moratorium masih diterapkan. Bagaimanapun terjadi
dinamika pertumbuhan ekonomi, sosial dan politik masyarakat yang menuntut
adanya interaksi yang lebih harmonis antara masyarakat dengan pemerintah.
Aspirasi pembentukan provinsi baru juga terjadi di Provinsi
Lampung, yaitu masyarakat di bagian utara yang hendak membentuk Provinsi
Lampung Utara. Saat ini Provinsi Lampung meliputi 13 kabupaten dan 2 kota,
dengan 7,7 juta penduduk (tahun 2010) yang menempati areal seluas 35.376
km2. Sebagai catatan sekitar 96 persen
penduduk beragama Islam dan kalau dilihat dari suku bangsa ternyata 62 persen
suku Jawa, 25 persen suku Lampung, 9 persen suku Sunda, 1 persen suku
Minangkabau, dan 3 persen suku-suku lainnya.
Adapun Provinsi Lampung Utara akan meliputi tujuh kabupaten
di bagian utara Provinsi Lampung yang awalnya merupakan sebuah kabupaten
bernama Kabupaten Lampung Utara. Terhitung mulai tahun 1991 Kabupaten Lampung
Utara melahirkan daerah otonomi baru bernama Kabupaten Lampung Barat, kemudian
tahun 1999 dimekarkan kembali dengan munculnya Kabupaten Tulang Bawang dan
Kabupaten Way Kanan. Kemudian tahun 2008
Kabupaten Tulang Bawang dimekarkan menjadi Kabupaten Tulang Bawang (sebagai
induk) dan Kabupaten Tulang Bawang Barat
serta Kabupaten Mesuji. Kemudian pada tahun 2012 lalu Kabupaten Lampung Barat sebagai
induk melahirkan Kabupaten Pesisir
Barat.
Secara keseluruhan bakal Provinsi Lampung Utara memiliki
luas wilayah sekitar 20 ribu km2 atau sekitar 55 persen dari luas Provinsi
Lampung, dengan jumlah penduduk sekitar 2,5 juta jiwa atau 33 persen dari
jumlah penduduk Provinsi Lampung saat ini.
Lantas sampai sejauh mana tingkat keberhasilan pembentukan
Provinsi Lampung Utara tersebut ? Bisa dikatakan masih lebih berupa wacana dan
belum terkonsep secara jelas. Berbagai tahapan tentu saja harus ditempuh
sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78
Tahun 2007 Tentang Tatacara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah.
Antara lain harus mencapai batas minimal usia penyelenggaraan pemerintah
provinsi yaitu 10 tahun. Dalam hal ini Provinsi Lampung sudah terbentuk sejak
tahun 1964, di mana sebelumnya merupakan Karesidenan di bawah Provinsi Sumatera
Selatan.
Calon Provinsi Lampung Utara juga harus memenuhi syarat administratif,
teknis dan fisik kewilayahan; Keputusan masing-masing DPRD kabupaten yang akan
menjadi cakupan wilayah calon provinsi; Keputusan bersama bupati; Keputusan DPRD Provinsi Lampung
(daerah induk) tentang persetujuan pembentukan calon provinsi berdasarkan hasil
rapat paripurna; Keputusan Gubernur Lampung tentang persetujuan pembentukan
calon Provinsi Lampung Utara; dan Rekomendasi Menteri Dalam Negeri.
Dalam hal ini yang menjadi persyaratan teknis antara lain
meliputi faktor kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial
politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan, kemampuan keuangan,
tingkat kesejahteraan masyarakat, dan rentang kendali penyelenggaraan
pemerintahan daerah. Sedangkan syarat fisik kewilayahan meliputi cakupan
wilayah, lokasi calon ibukota, sarana dan prasarana pemerintahan. Untuk itu
perlu dilakukan kajian daerah secara cermat dan komprehenshif. Mengenai calon
ibukota Provinsi Lampung Utara berbagai pihak menyebutkan bahwa Kotabumi (saat
ini berkedudukan sebagai ibukota Kabupaten Lampung utara) cukup layak karena
memiliki infrastuktur yang paling memadai.
Ternyata jalan yang harus ditempuh oleh para pengagas
berdirinya Provinsi Lampung Utara masih sangat panjang. Ada baiknya tokoh-tokoh
nasional asal Lampung Utara baik yang ada di pemerintahan, parlemen atau dunia
usaha turut memperjuangkan keinginan tersebut. Ya, jika sudah terbentuk
Provinsi Lampung Utara dengan luas wilayah yang hampir sama dengan Provinsi
Bengkulu, akan memiliki batas-batas di sebelah barat dengan Samudera Indonesia,
sebelah utara Provinsi Sumatera Selatan dan Bengkulu, sebelah barat Laut Jawa
dan sebelah selatan dengan Provinsi Lampung. (Atep Afia)
- Dari berbagai sumber
wacana pembentukan provinsi lampung utara ini cukup bagus, pembentukan provinsi lampung utara ini menjadi tolok ukur betapa pesatnya pertumbuhan ekonomi suatu daerah tersebut, serta menambah tingkat pendapatan daerah, karena secara tidak langsung pengelolaan daerah akan dibagi menurut wilayahnya, jadi pemerintah daerah akan lebih fokus terhadap daerah nya masing masing. akan tetapi di sisi lain akan terlihat tidak sebagai pemekaran suatu daerah melainkan pecahnya suatu daerah, karena lampung merupakan wilayah transmigran, sebagian besar penduduknya merupakan daerah pendatang jadi akan sangat riskan terjadinya perbedaan yang berujung perpecahan dan berbau permusuhan.
ReplyDeleteMochamad Alvin
ReplyDelete@A21-Alvin
Keinginan pembentukan provinsi lampung utara ini cukup bagus, pembentukan provinsi lampung utara ini menjadi tolok ukur betapa pesatnya pertumbuhan ekonomi suatu daerah tersebut, serta menambah tingkat pendapatan daerah, karena secara tidak langsung pengelolaan daerah akan dibagi menurut wilayahnya, jadi pemerintah daerah akan lebih fokus terhadap daerah nya masing masing. akan tetapi di sisi lain akan terlihat tidak sebagai pemekaran suatu daerah melainkan pecahnya suatu daerah, karena lampung merupakan wilayah transmigran, sebagian besar penduduknya merupakan daerah pendatang jadi akan sangat riskan terjadinya perbedaan yang berujung perpecahan dan berbau permusuhan.