Pages

KAA Media Group

Jul 8, 2013

Wacana Pembentukan Provinsi Lampung Utara


Oleh : Atep Afia Hidayat - Belakangan upaya pembentukan kota, kabupaten dan provinsi baru masih sering menjadi pemberitaan di berbagai media, baik cetak, elektronik maupun internet. Upaya pemekaran wilayah terjadi hampir di seluruh Indonesia, tak jarang menimbulkan gesekan dan konflik yang menimbulkan korban jiwa dan pengrusakan infratsruktur.

Pembentukan daerah otonomi baru (DOB) memang merupakan suatu kewajaran, meskipun kebijakan moratorium masih diterapkan. Bagaimanapun terjadi dinamika pertumbuhan ekonomi, sosial dan politik masyarakat yang menuntut adanya interaksi yang lebih harmonis antara masyarakat dengan pemerintah.

Aspirasi pembentukan provinsi baru juga terjadi di Provinsi Lampung, yaitu masyarakat di bagian utara yang hendak membentuk Provinsi Lampung Utara. Saat ini Provinsi Lampung meliputi 13 kabupaten dan 2 kota, dengan 7,7 juta penduduk (tahun 2010) yang menempati areal seluas 35.376 km2.  Sebagai catatan sekitar 96 persen penduduk beragama Islam dan kalau dilihat dari suku bangsa ternyata 62 persen suku Jawa, 25 persen suku Lampung, 9 persen suku Sunda, 1 persen suku Minangkabau, dan 3 persen suku-suku lainnya.

Adapun Provinsi Lampung Utara akan meliputi tujuh kabupaten di bagian utara Provinsi Lampung yang awalnya merupakan sebuah kabupaten bernama Kabupaten Lampung Utara. Terhitung mulai tahun 1991 Kabupaten Lampung Utara melahirkan daerah otonomi baru bernama Kabupaten Lampung Barat, kemudian tahun 1999 dimekarkan kembali dengan munculnya Kabupaten Tulang Bawang dan Kabupaten Way Kanan.  Kemudian tahun 2008 Kabupaten Tulang Bawang dimekarkan menjadi Kabupaten Tulang Bawang (sebagai induk) dan  Kabupaten Tulang Bawang Barat serta Kabupaten Mesuji. Kemudian pada tahun 2012 lalu Kabupaten Lampung Barat sebagai induk melahirkan  Kabupaten Pesisir Barat.

Secara keseluruhan bakal Provinsi Lampung Utara memiliki luas wilayah sekitar 20 ribu km2 atau sekitar 55 persen dari luas Provinsi Lampung, dengan jumlah penduduk sekitar 2,5 juta jiwa atau 33 persen dari jumlah penduduk Provinsi Lampung saat ini.

Lantas sampai sejauh mana tingkat keberhasilan pembentukan Provinsi Lampung Utara tersebut ? Bisa dikatakan masih lebih berupa wacana dan belum terkonsep secara jelas. Berbagai tahapan tentu saja harus ditempuh sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2007 Tentang Tatacara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah. Antara lain harus mencapai batas minimal usia penyelenggaraan pemerintah provinsi yaitu 10 tahun. Dalam hal ini Provinsi Lampung sudah terbentuk sejak tahun 1964, di mana sebelumnya merupakan Karesidenan di bawah Provinsi Sumatera Selatan.

Calon Provinsi Lampung Utara juga harus memenuhi syarat administratif, teknis dan fisik kewilayahan; Keputusan masing-masing DPRD kabupaten yang akan menjadi cakupan wilayah calon provinsi; Keputusan bersama  bupati; Keputusan DPRD Provinsi Lampung (daerah induk) tentang persetujuan pembentukan calon provinsi berdasarkan hasil rapat paripurna; Keputusan Gubernur Lampung tentang persetujuan pembentukan calon Provinsi Lampung Utara; dan Rekomendasi Menteri Dalam Negeri.

Dalam hal ini yang menjadi persyaratan teknis antara lain meliputi faktor kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan, kemampuan keuangan, tingkat kesejahteraan masyarakat, dan rentang kendali penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sedangkan syarat fisik kewilayahan meliputi cakupan wilayah, lokasi calon ibukota, sarana dan prasarana pemerintahan. Untuk itu perlu dilakukan kajian daerah secara cermat dan komprehenshif. Mengenai calon ibukota Provinsi Lampung Utara berbagai pihak menyebutkan bahwa Kotabumi (saat ini berkedudukan sebagai ibukota Kabupaten Lampung utara) cukup layak karena memiliki infrastuktur yang paling memadai.

Ternyata jalan yang harus ditempuh oleh para pengagas berdirinya Provinsi Lampung Utara masih sangat panjang. Ada baiknya tokoh-tokoh nasional asal Lampung Utara baik yang ada di pemerintahan, parlemen atau dunia usaha turut memperjuangkan keinginan tersebut. Ya, jika sudah terbentuk Provinsi Lampung Utara dengan luas wilayah yang hampir sama dengan Provinsi Bengkulu, akan memiliki batas-batas di sebelah barat dengan Samudera Indonesia, sebelah utara Provinsi Sumatera Selatan dan Bengkulu, sebelah barat Laut Jawa dan sebelah selatan dengan Provinsi Lampung. (Atep Afia)

-         Dari berbagai sumber

2 comments:

  1. wacana pembentukan provinsi lampung utara ini cukup bagus, pembentukan provinsi lampung utara ini menjadi tolok ukur betapa pesatnya pertumbuhan ekonomi suatu daerah tersebut, serta menambah tingkat pendapatan daerah, karena secara tidak langsung pengelolaan daerah akan dibagi menurut wilayahnya, jadi pemerintah daerah akan lebih fokus terhadap daerah nya masing masing. akan tetapi di sisi lain akan terlihat tidak sebagai pemekaran suatu daerah melainkan pecahnya suatu daerah, karena lampung merupakan wilayah transmigran, sebagian besar penduduknya merupakan daerah pendatang jadi akan sangat riskan terjadinya perbedaan yang berujung perpecahan dan berbau permusuhan.

    ReplyDelete
  2. Mochamad Alvin
    @A21-Alvin

    Keinginan pembentukan provinsi lampung utara ini cukup bagus, pembentukan provinsi lampung utara ini menjadi tolok ukur betapa pesatnya pertumbuhan ekonomi suatu daerah tersebut, serta menambah tingkat pendapatan daerah, karena secara tidak langsung pengelolaan daerah akan dibagi menurut wilayahnya, jadi pemerintah daerah akan lebih fokus terhadap daerah nya masing masing. akan tetapi di sisi lain akan terlihat tidak sebagai pemekaran suatu daerah melainkan pecahnya suatu daerah, karena lampung merupakan wilayah transmigran, sebagian besar penduduknya merupakan daerah pendatang jadi akan sangat riskan terjadinya perbedaan yang berujung perpecahan dan berbau permusuhan.

    ReplyDelete

Note: Only a member of this blog may post a comment.