Oleh : Atep Afia Hidayat - Dalam beberapa tahun terakhir
ternyata 11 perguruan tinggi swasta (PTS) telah beralih status menjadi
perguruan tinggi negeri (PTN). Kesebelas PTS yang menjadi PTN tersebut ialah
Universitas Malikussaleh (Aceh), Universitas Pendidikan Ganesha (Bali), Universitas
Sultan Ageng Tirtayasa (Banten), Universitas Borneo Tarakan (Kaltim),
Universitas Bangka Belitung (Babel), Universitas Maritim Raja Ali Haji (Kepri),
Universitas Khairun (Maluku Utara), Universitas Musamus Merauke (Papua),
Universitas Negeri Papua (Papua Barat), Universitas Trunojoyo Madura (Jatim),
dan Universitas Negeri Gorontalo (Gorontalo).
Tentu saja masih banyak PTS lain yang berobsesi
bermetamorfosa menjadi PTN, beberapa nama PTS yang pernah disebut antara lain Universitas
Trisakti (DKI Jakarta), Universitas Pancasila (DKI Jakarta) dan Universitas
Siliwangi Tasikmalaya (Jawa Barat). Untuk sementara proses penegerian PTS akan
dihentikan yaitu dengan munculnya moratorium yang berlaku mulai 1 Agustus 2013.
Lantas, kenapa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
memberlakukan moratorium penegerian PTS ? Ternyata menurut Djoko Santoso (dalam Kompas,
1 Agustus 2013), pemerintah akan lebih fokus pada penyelesaian status PTS yang
sudah menjadi PTN. Sementara untuk daerah-daerah yang memerlukan pendirian PTN
akan disediakan akademi komunitas.
Proses penegerian PTS tentu saja tidak mudah, antara lain
menyangkut berbagai aspek transformasi, mulai dari sumberdaya manusia (SDM),
sarana dan prasarana (aset), sampai anggaran. Dengan menyandang status PTN,
tentu saja anggarannya menjadi sangat tergantung pada alokasi Anngaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Ada baiknya memang kesebelas PTN baru tersebut mendapat
pembinaan secara penuh, sehingga akreditasi institusi dan program studinya bisa
sejajar dengan PTN yang sudah mapan. Di sisi lainnya penegerian PTS tertentu
dapat menimbulkan kecemburuan bagi PTS lainnya, kecualai dengan alasan yang
jelas, seperti dalam kaitannya dengan terbentuknya provinsi baru hasil
pemekaran, di mana di daerah tersebut belum ada PTN.
Sebagai contoh pembentukan
Provinsi Kepri, Babel, Banten, Kaltara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku Utara
dan Papua barat, tentu saja memerlukan pembentukan PTN baru untuk mendukung
laju perkembangan daerah. Ternyata dari sekian banyak –daerah otonomi baru
tersebut Provinsi Sulawesi Barat belum memperoleh alokasi PTN. Di Sulbar
terdapat tiga PTS yang berstatus universitas, yaitu Universitas Al-Asy'ariah Polewali Mandar, Universitas Tomakaka Mamuju, dan
Universitas Sulawesi Barat Majene.
Salah-satunya tentu saja perlu segera dinegerikan.
Untuk menambah eksistensi PTN di daerah sebenarnya ada opsi
lain yaitu dengan mengubah status Institut Agama Islam Negeri (IAIN) dan Sekolah
Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) menjadi Universitas Islam Negeri (UIN),
sebagaimana sudah terapkan pada UIN yang ada di Jakarta, Bandung, Yogyakarta,
Malang, Pekanbaru dan Makassar yang perkembangannya belakangan ini makin pesat.
Terdapat 16 IAIN dan 31 STAIN tersebar
di berbagai daerah di Indonesia yang dapat berubah status menjadi UIN. Tentu
saja sumberdaya yang diperlukan tidak sebesar proses penegerian PTS.
Saat ini di Indonesia terdapat 3.216 institusi perguruan
tinggi meliputi 3.124 PTS dan 92 PTN yang meliputi 16.755 program studi. Sebarannya sangat tidak merata, ada
provinsi yang memiliki lebih dari 400 insitusi perguruan tinggi, ada juga
provinsi yang hanya memiliki kurang dari 10. Di sisi lainnya kualitas PTS berikut
program studinya sangat beragam, ada yang terakreditasi A oleh Badan Akreditasi
Nasional (BAN PT) dan banyak yang sama
sekali belum terakreditasi. Dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi bisa lebih mengoptimalkan pembinaan
dan bantuan untuk PTS yang masih “terbelakang”.
Bagaimanapun keseluruhan institusi pendidikan tinggi turut berupaya
mencerdaskan bangsa. Ya, daripada hanya menegerikan beberapa PTS lebih baik
memperhatikan seluruh PTS yang ada. (Atep Afia)
Atikel Terkait :
kalau memang penegerian PTS malah akan menambah pengeluaran APBN, karna anggaran PTN akan menjadi sangat bergantung pada APBN. Mengapa tidak fokus untuk membina semua PTS, mencakup semua jurusan yang ada didalamnya, agar mendapat akreditasi A semuanya dari BAN PT. karna saat ini, hal tersebut juga berpengaruh pada saat wisudawan mencari pekerjaan.
ReplyDeleteTentunya dengan proses penilaian yang transparan, tanpa ada unsur korupsi atau suap menyuap.
Mengenai penyebaran PTN kedaerah, harus dibarengi juga dengan pengawasan dari pemerintah agar kualitas PTN tersebut akan selalu bertambah sehingga melahirkan generasi muda bangsa yang cerdas dan membanggakan. sebaiknya hal yang sama juga dilakukan thdp PTS karna PTN atau PTS sama2 lembaga pendidikan, tempat para generasi muda menuntut ilmu. Terima Kasih.
PTN memang diperlukan di tiap daerah, tetapi pengawasan dan perkembangan PTN tersebut perlu di pertimbangkan. karena kasus korupsi yang banyak terjadi di Indonesia, PTN baru bisa menjadi lahan baru bagi para koruptor.
ReplyDeleteMenurut saya untuk para pemimpin perguruan tinggi swasta harusnya tidak merubah statusnya dari pts menjadi ptn karena swasta juga banyak di minati para pemuda -pemudi di indonesia karena waktunya yang fleksibel dan sesuai dengan kebutuhan dunia kerja.contohnya seperti saya ,saya tidak bisa masuk ptn karena kendala ekonomi,tapi saya bisa kuliah lagi sambil bekerja dan ini sangat membantu bagi kami.Semoga dapat di mengerti sekian terimakasih..
ReplyDeletepengakuan untuk menjadi PTN memang sangatlah dinantikan tetapi kualitas yang di miliki PTS harus baik dan berkompeten dengan PTN lain
ReplyDeletePTN memang diperlukan di tiap daerah, tetapi pengawasan dan perkembangan PTN tersebut perlu di pertimbangkan. karena kasus korupsi yang banyak terjadi di Indonesia, PTN baru bisa menjadi lahan baru bagi para koruptor.
ReplyDeleteMenurut Saya hal ini menunjukan niat serius pemerintah dalam mewujudkan pendidikan yang lebih baik di indonesia. Hanya saja pemerintah juga perlu memperhatikan bahwa tidak semua pemuda bisa berkuliah hanya karena masalah ekonomi sehingga banyak pemuda tetap lebih memilih PTS hanya karena menjanjikan perkuliahan yang fleksibel bagi para pemuda yang harus bekerja untuk membiayai kuliahnya.
ReplyDeleteyang perlu kita lakukan saat ini adalah bagaimana kualitas pTS kita menandingi kualitas PTN dengan Prestasi yng kita dapatkan
ReplyDeletemungkin ini salah satu cara pemerintah untuk meningkatkan mutu serta kemauan masyarakat untuk mengenyam bangku kuliah.dengan merubah PTS menjadi PTN pemerintah akan lebih mudah untuk mengatur subsidi bantuan untuk pemerataan kualitas, saran dan prasarana penunjang, serta pemerataan pendidikan di daerah-daerah.
ReplyDeletenamun juga perlu dicermati juga bahwa PTS tidaklah semua buruk, dengan adanya PTS yang mandiri secara pengelolaannya tidak akan membebani anggaran pemerintah selain itu bisa membantu pendidikan bagi kelompok masyarakat yang sudah bekerja yang ingin masuk ke perguruan tinggi.
PTS / PTN adalah sama baiknya, penentu hasilnya adalah Kita!!!
mungkin ini salah satu cara pemerintah untuk meningkatkan mutu serta kemauan masyarakat untuk mengenyam bangku kuliah.dengan merubah PTS menjadi PTN pemerintah akan lebih mudah untuk mengatur subsidi bantuan untuk pemerataan kualitas, saran dan prasarana penunjang, serta pemerataan pendidikan di daerah-daerah.
ReplyDeletenamun juga perlu dicermati juga bahwa PTS tidaklah semua buruk, dengan adanya PTS yang mandiri secara pengelolaannya tidak akan membebani anggaran pemerintah selain itu bisa membantu pendidikan bagi kelompok masyarakat yang sudah bekerja yang ingin masuk ke perguruan tinggi.
PTS / PTN adalah sama baiknya, penentu hasilnya adalah Kita!!!
Penegerian PTS akan menungkatkan jumlah mahasiswa yang meminati PTN tersebut. Hal ini akan turut mendongkrak kebutuhan perguruan tinggi termasuk dosen, sarana dan prasarana, laboratorium dan riset. Hal itu yang melatar belakangi pemerintah untuk memoratorium penegrian PTS.
ReplyDeleteDisamping itu juga dilatar belakangi oleh peraturan presiden tentang penyelesaian status kepegawaian dosen dan tenaga kependidikan PTN baru yang sebelumnya berasal dari PTS karena dosen maupun tenaga kependidikan di PTS yang telah menjadi PTN tersebut agar menjadi Aparatur Sipil Negara.
yang saya harapkan dengan adanya kenegerian PTS di indonesia masih berlakunya sistem kuliah fleksibel sehingga menambah peminat bagi masyarakat yang mempunyai masalah ekonomi dan waktu agar bisa tetap berkuliah PTS yang di negerikan sehingga menambah motivasi dan semangat belajar bagi mahasiswa
ReplyDeleteimplementasi pemerintah memajukan pendidikan Indonesia salah satunya dengan menegrikan PTS. karena membangun PTN dari nol butuh waktu dan biaya yang lama dan besar. sedangkan menegerikan swasta, lebih efisien dalam hal biaya dan waktu.
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDeleteAfifah Putri Nadiyah
ReplyDelete@A20-AFIFAH
Menurut saya pemerintah bukan harus fokus untuk mengubah statusisasi PTS menjadi PTN saja. Seharusnya pemerintah juga bisa lebih membina PTS supaya lebih baik lagi mutu pendidikannya, sehingga dapat menghilangkan asumsi masyarakat bahwa kuliah di PTS itu akan diremehkan orang lain.
Yosep Setiawan
ReplyDelete@A05-Yosep
jika penegeriaan PTN memakai dana APBN Berarti pemerintah harus benar benar mengawasinya,karna tidak main main dana yang di keluarkan ..
YOSEP SETIAWAN
ReplyDelete@D17-Yosep, @Tugas A05
jika penegeriaan PTN memakai dana APBN Berarti pemerintah harus benar benar mengawasinya,karna tidak main main dana yang di keluarkan