Aug 2, 2013

Dilema Penegerian PTS


Oleh : Atep Afia Hidayat - Dalam beberapa tahun terakhir ternyata 11 perguruan tinggi swasta (PTS) telah beralih status menjadi perguruan tinggi negeri (PTN). Kesebelas PTS yang menjadi PTN tersebut ialah Universitas Malikussaleh (Aceh), Universitas Pendidikan Ganesha (Bali), Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Banten), Universitas Borneo Tarakan (Kaltim), Universitas Bangka Belitung (Babel), Universitas Maritim Raja Ali Haji (Kepri), Universitas Khairun (Maluku Utara), Universitas Musamus Merauke (Papua), Universitas Negeri Papua (Papua Barat), Universitas Trunojoyo Madura (Jatim), dan Universitas Negeri Gorontalo (Gorontalo).

Tentu saja masih banyak PTS lain yang berobsesi bermetamorfosa menjadi PTN, beberapa nama PTS  yang pernah disebut antara lain Universitas Trisakti (DKI Jakarta), Universitas Pancasila (DKI Jakarta) dan Universitas Siliwangi Tasikmalaya (Jawa Barat). Untuk sementara proses penegerian PTS akan dihentikan yaitu dengan munculnya moratorium yang berlaku mulai 1 Agustus 2013.

Lantas, kenapa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberlakukan moratorium penegerian PTS ?  Ternyata menurut Djoko Santoso (dalam Kompas, 1 Agustus 2013), pemerintah akan lebih fokus pada penyelesaian status PTS yang sudah menjadi PTN. Sementara untuk daerah-daerah yang memerlukan pendirian PTN akan disediakan akademi komunitas.

Proses penegerian PTS tentu saja tidak mudah, antara lain menyangkut berbagai aspek transformasi, mulai dari sumberdaya manusia (SDM), sarana dan prasarana (aset), sampai anggaran. Dengan menyandang status PTN, tentu saja anggarannya menjadi sangat tergantung pada alokasi Anngaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Ada baiknya memang kesebelas PTN baru tersebut mendapat pembinaan secara penuh, sehingga akreditasi institusi dan program studinya bisa sejajar dengan PTN yang sudah mapan. Di sisi lainnya penegerian PTS tertentu dapat menimbulkan kecemburuan bagi PTS lainnya, kecualai dengan alasan yang jelas, seperti dalam kaitannya dengan terbentuknya provinsi baru hasil pemekaran, di mana di daerah tersebut belum ada PTN.

Sebagai contoh pembentukan Provinsi Kepri, Babel, Banten, Kaltara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku Utara dan Papua barat, tentu saja memerlukan pembentukan PTN baru untuk mendukung laju perkembangan daerah. Ternyata dari sekian banyak –daerah otonomi baru tersebut Provinsi Sulawesi Barat belum memperoleh alokasi PTN. Di Sulbar terdapat tiga PTS yang berstatus universitas, yaitu Universitas Al-Asy'ariah  Polewali Mandar, Universitas Tomakaka  Mamuju, dan  Universitas Sulawesi Barat  Majene. Salah-satunya tentu saja perlu segera dinegerikan.

Untuk menambah eksistensi PTN di daerah sebenarnya ada opsi lain yaitu dengan mengubah status Institut Agama Islam Negeri (IAIN) dan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) menjadi Universitas Islam Negeri (UIN), sebagaimana sudah terapkan pada UIN yang ada di Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Malang, Pekanbaru dan Makassar yang perkembangannya belakangan ini makin pesat. Terdapat 16 IAIN dan 31 STAIN  tersebar di berbagai daerah di Indonesia yang dapat berubah status menjadi UIN. Tentu saja sumberdaya yang diperlukan tidak sebesar proses penegerian PTS.

Saat ini di Indonesia terdapat 3.216 institusi perguruan tinggi meliputi 3.124 PTS dan 92 PTN yang meliputi 16.755 program studi. Sebarannya sangat tidak merata, ada provinsi yang memiliki lebih dari 400 insitusi perguruan tinggi, ada juga provinsi yang hanya memiliki kurang dari 10. Di sisi lainnya kualitas PTS berikut program studinya sangat beragam, ada yang terakreditasi A oleh Badan Akreditasi Nasional (BAN PT)  dan banyak yang sama sekali belum terakreditasi. Dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi bisa lebih mengoptimalkan pembinaan dan bantuan untuk PTS yang masih “terbelakang”.  Bagaimanapun keseluruhan institusi pendidikan tinggi turut berupaya mencerdaskan bangsa. Ya, daripada hanya menegerikan beberapa PTS lebih baik memperhatikan seluruh PTS yang ada. (Atep Afia)

Atikel Terkait :

16 comments:

  1. kalau memang penegerian PTS malah akan menambah pengeluaran APBN, karna anggaran PTN akan menjadi sangat bergantung pada APBN. Mengapa tidak fokus untuk membina semua PTS, mencakup semua jurusan yang ada didalamnya, agar mendapat akreditasi A semuanya dari BAN PT. karna saat ini, hal tersebut juga berpengaruh pada saat wisudawan mencari pekerjaan.

    Tentunya dengan proses penilaian yang transparan, tanpa ada unsur korupsi atau suap menyuap.

    Mengenai penyebaran PTN kedaerah, harus dibarengi juga dengan pengawasan dari pemerintah agar kualitas PTN tersebut akan selalu bertambah sehingga melahirkan generasi muda bangsa yang cerdas dan membanggakan. sebaiknya hal yang sama juga dilakukan thdp PTS karna PTN atau PTS sama2 lembaga pendidikan, tempat para generasi muda menuntut ilmu. Terima Kasih.

    ReplyDelete
  2. PTN memang diperlukan di tiap daerah, tetapi pengawasan dan perkembangan PTN tersebut perlu di pertimbangkan. karena kasus korupsi yang banyak terjadi di Indonesia, PTN baru bisa menjadi lahan baru bagi para koruptor.

    ReplyDelete
  3. Menurut saya untuk para pemimpin perguruan tinggi swasta harusnya tidak merubah statusnya dari pts menjadi ptn karena swasta juga banyak di minati para pemuda -pemudi di indonesia karena waktunya yang fleksibel dan sesuai dengan kebutuhan dunia kerja.contohnya seperti saya ,saya tidak bisa masuk ptn karena kendala ekonomi,tapi saya bisa kuliah lagi sambil bekerja dan ini sangat membantu bagi kami.Semoga dapat di mengerti sekian terimakasih..

    ReplyDelete
  4. pengakuan untuk menjadi PTN memang sangatlah dinantikan tetapi kualitas yang di miliki PTS harus baik dan berkompeten dengan PTN lain

    ReplyDelete
  5. PTN memang diperlukan di tiap daerah, tetapi pengawasan dan perkembangan PTN tersebut perlu di pertimbangkan. karena kasus korupsi yang banyak terjadi di Indonesia, PTN baru bisa menjadi lahan baru bagi para koruptor.

    ReplyDelete
  6. Menurut Saya hal ini menunjukan niat serius pemerintah dalam mewujudkan pendidikan yang lebih baik di indonesia. Hanya saja pemerintah juga perlu memperhatikan bahwa tidak semua pemuda bisa berkuliah hanya karena masalah ekonomi sehingga banyak pemuda tetap lebih memilih PTS hanya karena menjanjikan perkuliahan yang fleksibel bagi para pemuda yang harus bekerja untuk membiayai kuliahnya.

    ReplyDelete
  7. yang perlu kita lakukan saat ini adalah bagaimana kualitas pTS kita menandingi kualitas PTN dengan Prestasi yng kita dapatkan

    ReplyDelete
  8. mungkin ini salah satu cara pemerintah untuk meningkatkan mutu serta kemauan masyarakat untuk mengenyam bangku kuliah.dengan merubah PTS menjadi PTN pemerintah akan lebih mudah untuk mengatur subsidi bantuan untuk pemerataan kualitas, saran dan prasarana penunjang, serta pemerataan pendidikan di daerah-daerah.
    namun juga perlu dicermati juga bahwa PTS tidaklah semua buruk, dengan adanya PTS yang mandiri secara pengelolaannya tidak akan membebani anggaran pemerintah selain itu bisa membantu pendidikan bagi kelompok masyarakat yang sudah bekerja yang ingin masuk ke perguruan tinggi.

    PTS / PTN adalah sama baiknya, penentu hasilnya adalah Kita!!!

    ReplyDelete
  9. mungkin ini salah satu cara pemerintah untuk meningkatkan mutu serta kemauan masyarakat untuk mengenyam bangku kuliah.dengan merubah PTS menjadi PTN pemerintah akan lebih mudah untuk mengatur subsidi bantuan untuk pemerataan kualitas, saran dan prasarana penunjang, serta pemerataan pendidikan di daerah-daerah.
    namun juga perlu dicermati juga bahwa PTS tidaklah semua buruk, dengan adanya PTS yang mandiri secara pengelolaannya tidak akan membebani anggaran pemerintah selain itu bisa membantu pendidikan bagi kelompok masyarakat yang sudah bekerja yang ingin masuk ke perguruan tinggi.

    PTS / PTN adalah sama baiknya, penentu hasilnya adalah Kita!!!

    ReplyDelete
  10. Penegerian PTS akan menungkatkan jumlah mahasiswa yang meminati PTN tersebut. Hal ini akan turut mendongkrak kebutuhan perguruan tinggi termasuk dosen, sarana dan prasarana, laboratorium dan riset. Hal itu yang melatar belakangi pemerintah untuk memoratorium penegrian PTS.
    Disamping itu juga dilatar belakangi oleh peraturan presiden tentang penyelesaian status kepegawaian dosen dan tenaga kependidikan PTN baru yang sebelumnya berasal dari PTS karena dosen maupun tenaga kependidikan di PTS yang telah menjadi PTN tersebut agar menjadi Aparatur Sipil Negara.

    ReplyDelete
  11. yang saya harapkan dengan adanya kenegerian PTS di indonesia masih berlakunya sistem kuliah fleksibel sehingga menambah peminat bagi masyarakat yang mempunyai masalah ekonomi dan waktu agar bisa tetap berkuliah PTS yang di negerikan sehingga menambah motivasi dan semangat belajar bagi mahasiswa

    ReplyDelete
  12. implementasi pemerintah memajukan pendidikan Indonesia salah satunya dengan menegrikan PTS. karena membangun PTN dari nol butuh waktu dan biaya yang lama dan besar. sedangkan menegerikan swasta, lebih efisien dalam hal biaya dan waktu.

    ReplyDelete
  13. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  14. Afifah Putri Nadiyah
    @A20-AFIFAH

    Menurut saya pemerintah bukan harus fokus untuk mengubah statusisasi PTS menjadi PTN saja. Seharusnya pemerintah juga bisa lebih membina PTS supaya lebih baik lagi mutu pendidikannya, sehingga dapat menghilangkan asumsi masyarakat bahwa kuliah di PTS itu akan diremehkan orang lain.

    ReplyDelete
  15. Yosep Setiawan
    @A05-Yosep

    jika penegeriaan PTN memakai dana APBN Berarti pemerintah harus benar benar mengawasinya,karna tidak main main dana yang di keluarkan ..

    ReplyDelete
  16. YOSEP SETIAWAN
    @D17-Yosep, @Tugas A05

    jika penegeriaan PTN memakai dana APBN Berarti pemerintah harus benar benar mengawasinya,karna tidak main main dana yang di keluarkan

    ReplyDelete

Note: Only a member of this blog may post a comment.