Sep 1, 2013

Pemekaran Kabupaten Bandung, Garut dan Tasikmalaya

Oleh : Atep Afia Hidayat - Kabupaten Bandung sebenarnya sudah mengalami pemekaran pada tahun 2007 lalu, yaitu dengan terbentuknya Kabupaten Bandung Barat. Namun setelah dikurangi luas wilayah 1.278 km2 dan 1,5 juta penduduk serta 16 kecamatan, ternyata Kabupaten Bandung sebagai kabupaten induk masih memiliki luas wilayah 1.757 km2,dan lebih dari 3,2 juta penduduk serta 31 kecamatan.
Masih merupakan kabupaten berukuran besar untuk lingkup Pulau Jawa. Masyarakat dibagian timur Kabupaten Bandung menuntut dibentuknya daerah otonomi baru, yaitu Kabupaten Bandung Timur yang meliputi 15 kecamatan seperti  Nagreg, Cicalengka, Rancaekek, Cileunyi, Cimenyan, Cilengkrang, Bojongsoang, Majalaya, Paseh, Pacet, Ciparay, Solokan Jeruk, Ibun, Cikancung dan Kertasari.

Namun berkaitan dengan sebagian wilayah Kabupaten Bandung, ada juga usulan pembentukan Kota Jatinangor, yang antara lain memasukan wilayah Kecamatan Rancaekek dan Cileunyi.  Rencana pembentukan Kota Jatinangor dilatarbelakangi oleh pertumbuhan fantastis Kawasan Jatinangor yang menjadi tempat berkumpulnya beberapa perguruan tinggi seperti Unpad, ITB, IPDN dan Ikopin. Perkembangan Kawasan Jatinangor menjadi perkotaan mirip dengan terbetuknya Kota Depok, yaitu dipicu oleh sektor pendidikan tinggi. Kota Jatinangor sendiri akan meliputi lima kecamatan, dua dari Kabupaten Bandung dan tiga dari Kabupaten Sumedang, yaitu Jatinangor, Tanjungsari dan Cimanggung.

Berdasarkan laporan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT), selain Kabupaten Sukabumi ternyata Kabupaten Garut juga masih berstatus daerah tertinggal. Secara keseluruhan sampai saat ini di Indonesia masih ada 183 daerah tertinggal. Pengertian Daerah Tertinggal adalah daerah Kabupaten yang masyarakat serta wilayahnya relatif kurang berkembang dibandingkan daerah lain dalam skala nasional. Suatu daerah dikategorikan sebagai daerah tertinggal, karena beberapa faktor penyebab, seperti geografis, sumberdaya alam, sumberdaya manusia, sarana dan prasarana, daerah terisolasi, rawan konflik dan rawan bencana. Kabupaten Garut memiliki luas wilayah 3.094 km2, dengan jumlah penduduk hampir 2,5 juta jiwa, tersebar di 42 kecamatan. Dengan kondisi seperti itu, Kabupaten Garut layak dimekarkan menjadi Kota Garut, Kabupaten Garut Utara dan Kabupaten Garut Selatan.

Beberapa kecamatan seperti Garut Kota, Karangpawitan, Tarogong Kaler, Tarogong Kidul dan Samarang sebenarnya layak diintegrasikan menjadi sebuah kota mandiri yang memiliki otonomi, yaitu Kota Garut. Kawasan ini sudah memiliki ciri-ciri sebuah kota seperti kepadatan penduduk yang tinggi, yaitu 3.072 jiwa per km2 ; Dominasi sector industri, perdagangan dan jasa; Ketersediaan infrastruktur yang lebih baik dan lengkap; Fasilitas pendidikan sampai jenjang pendidikan tinggi. Jumlah penduduk keseluruhan lima kecamatan yang akan tergabung ke dalam Kota Garut mencapai 598.815 jiwa,  lebih banyak dari penduduk Kota Banjar (175.165 jiwa) dan Kota Cimahi (541.139 jiwa). Luas wilayah Kota Garut 194,94 km2, sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Garut Utara, sebelah selatan Kabupaten Garut Selatan, sebelah timur Kabupaten Tasikmalaya dan sebelah barat Kabupaten Bandung.

Euforia pembentukan Kabupaten Garut Selatan lebih bergaung jika dibandingkan dengan Kabupaten Garut Utara. Bahkan pembentukan DOB Kabupaten Garut Selatan rencananya akan disahkan akhir tahun 2013 ini, dan segera akan dimasukan ke dalam Program Legalisasi Nasional (Prolegnas) Perubahan 2013. Dalam hal ini Ketua Komite Persiapan Pembentukan Kabupaten Garut Selatan (KP2-KGS), Dedi Kurniawan, menyatakan telah menyerahkan sejumlah berkas pengajuan kepada Komisi II DPR RI. Terdapat 16 kecamatan dari 42 kecamatan di Kabupaten Garut yang akan bergabung ke dalam wilayah administratif Kabupaten Garut Selatan, yaitu Cikajang, Banjarwangi, Cisewu, Caringin, Talegong, Bungbulang, Mekarmukti, Pamulihan, Pakenjeng, Cikelet, Pameungpeuk, Cibalong, Cisompet, Peundeuy, Singajaya dan Cihurip. Secara keseluruhan akan membentuk luasan 1.929,62 km2 atau sekitar 63 persen dari luas wilayah Kabupaten Garut. Jumlah penduduk DOB Kabupaten Garut Selatan berdasarkan Sensus Penduduk 2010 (SP 2010)  mencapai 704.266 jiwa, atau sekitar 26 persen dari jumlah penduduk Kabupaten Garut.

Kabupaten Tasikmalaya sebenarnya sudah mengalami pemekaran pada tahun 2001, yaitu dengan terbentuknya Kota Tasikmalaya. Meskipun begitu saat ini Kabupaten Tasikmalaya masih memiliki luas wilaya 2.703 km2 dengan jumlah penduduk 1,7 juta jiwa, sehingga jika mengacu pada dua indikator tersebut masih layak untuk dimekarkan kembali. Wacana pembentukan Kabupaten Tasikmalaya Selatan memang terus menguat, meliputi  13 dari 39 kecamatan yang ada, seperti Cipatujah,  Cikalong,  Panca tengah, Cikatomas, Culamega, Bantarkalong, Karangnunggal, Bojongasih,  Cibalong, Parungponteng, Taraju, Sodonghilir  dan Bojonggambir.

Studi kelayakan menyangkut kandungan sumber daya alam, sumber daya daerah, sumber daya manusia, sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), infrastruktur pendukung, dan sebagainya telah dilakukan melalui kerjasama  Presidium Pemekaran Tasela dengan Unpad. Di sisi lainnya sejak tahun 2006  keinginan masyarakat untuk membentuk Kabupaten Tasikmalaya Utara pun makin menguat, yaitu setelah terbentuknya Forum Tasik Utara Bangkit (FTUB). (Atep Afia)

Sumber Gambar:
http://soaltescpns.info/wp-content/uploads/2014/07/Lowongan-CPNS-Kabupaten-Indramayu.png

2 comments:

  1. Rifqi Fadhlurrahman
    @A014
    Saya sih hanya berharap jika terjadinya pemekaran daerah daerah yang terlibat bisa makin maju dengan adanya pemekaran

    ReplyDelete
  2. Rifqi Fadhlurrahman
    @A014
    Saya sih hanya berharap jika terjadinya pemekaran daerah daerah yang terlibat bisa makin maju dengan adanya pemekaran

    ReplyDelete

Note: Only a member of this blog may post a comment.