Pages

KAA Media Group

Sep 1, 2013

Pemekaran Kabupaten Bogor, Cianjur dan Sukabumi

Oleh : Atep Afia Hidayat - Pemekaran Kabupaten Bogor sangat mendesak, mengingat daerah ini sudah dihuni oleh 4,9 juta jiwa, atau lebih dari 11 persen penduduk Jawa Barat, dengan luas wilayah hampir 3.000 km2. Dengan kondisi seperti ini jelas rentang kendali pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat menjadi kurang optimal.
Kabupaten Bogor layak dimekarkan dengan penambahan dua daerah otonomi baru, yaitu dengan penambahan Kabupaten Bogor Barat dan Kabupaten Bogor Timur. Calon daerah otonomi baru yang sedang dalam proses ialah Kabupaten Bogor Barat, meliputi 14  dari 40 kecamatan yang ada,  meliputi Nanggung, Leuwiliang, Leuwisadeng, Pamijahan, Cibungbulang, Ciampea, Tenjolaya, Tenjo, Rumpin, Jasinga,  Parungpanjang, Sukajaya, Cigudeg, dan Dramaga.

Kabupaten Sukabumi merupakan salah satu daerah otonomi yang terluas di Pulau Jawa, yaitu mencapai  4.161 km2, membentang mulai dari pesisir selatan yang berbatasan dengan  Samudera Indonesia sampai bagian utara yang antara lain berbatasan dengan dataran tinggi  dan Gunung Gede Pangrango. Kabupaten Sukabumi dihuni oleh 2,4 juta penduduk yang terdistribusi pada 47 kecamatan. Calon daerah otonomi baru yang sedang dipersiapkan ialah Kabupaten Sukabumi Utara meliputi 21 kecamatan, antara lain Cibadak, Cicurug,  Cidahu,  Cikidang, Cisaat, Kabandungan, Kadudampit, Kalapanunggal, Nagrak, Parakansalak, Parungkuda, Sukaraja, Sukabumi, dan sebagainya.

Sebenarnya masyarakat Kabupaten Sukabumi sudah berjuang lebih dari 20 tahun untuk pemekaran wilayahnya. Hal itupun untuk menyikapi kondisi di mana Kabupaten Sukabumi sampai saat ini masih berstatus sebagai daerah tertinggal. Kabupaten Sukabumi merupakan daerah yang kaya potensi sumberdaya alam, mulai dari perikanan dan kelautan, pertanian dan perkebunan, kehutanan, pertambangan dan pariwisata, namun tidak terkelola secara optimal. Berdasarkan kajian kelayakan yang dilakukan Bappeda Kabupaten Sukabumi dan Universitas Padjadjaran (Unpad) tahun 2007, Kabupaten Sukabumi layak dibagi menjadi tiga daerah otonom, yaitu  Kabupaten Pelabuhan Ratu, sebagai daerah induk dengan sembilan kecamatan, Kabupaten Sukabumi Utara dengan 23 Kecamatan, dan Kabupaten Sukabumi Selatan dengan 15 kecamatan.

Kabupaten Cianjur dari segi luas wilayah termasuk “kabupaten raksasa” di Pulau Jawa, yaitu mencapai 3.595 km2 atau lebih dari tiga setengah kali luas Kabupaten Purwakarta, dan hampir delapan setengah kali luas Kabupaten Kudus di Jawa Tengah. Maka tak heran jika muncul usulan supaya Kabupaten Cianjur dimekarkan, antara lain dengan penambahan dua daerah otonomi baru yaitu Kota Cipanas dan Kabupaten Cianjur Selatan. Kota Cipanas meliputi lima kecamatan, yaitu Cipanas, Pacet, Cugenang, Sukaresmi dan Cikalongkulon.

Kota yang dijadikan lokasi salah satu istana presiden tersebut memiliki jumlah penduduk  sekitar 546.000 jiwa (perkiraan tahun 2010), dengan luas wilayah 417 km2, yang  meliputi 59 Desa/kelurahan. Sedangkan rencana pembentukan daerah otonomi baru Kabupaten Cianjur Selatan antara lain didasari oleh adanya ketimpangan antara bagian selatan dan utara Cianjur. Penyelenggaraan daerah otonomi baru di bagian selatan diharapkan akan mengejar keteringgalan Cianjur Selatan. Potensi perikanan dan kelautan wilayah ini sangat besar, sehingga sempat ada usulan untuk membangun pelabuhan laut bertaraf internasional di Pantai Jayanti, Kecamatan Cidaun, atau Pantai Cikakap, Kecamatan Argabinta, Cianjur Selatan. (Atep Afia)

Sumber Gambar:
http://soaltescpns.info/wp-content/uploads/2014/07/Lowongan-CPNS-Kabupaten-Indramayu.png
https://xmosmanderesik.files.wordpress.com/2015/09/peta-sukabumi-copy-copy.jpg

1 comment:

  1. Rifqi Fadhlurrahman
    @A014
    Saya sih hanya berharap jika terjadinya pemekaran daerah daerah yang terlibat bisa makin maju dengan adanya pemekaran

    ReplyDelete

Note: Only a member of this blog may post a comment.