Jika Kabupaten Kuningan dan Majalengka tetap menolak bergabung dengan Provinsi Cirebon, maka untuk memenuhi aturan bahwa sebuah provinsi baru harus memiliki minimal lima kota/kabupaten, maka solusi yang ditempuh ialah dengan pembentukan Kabupaten Cirebon Timur dan Indramayu Barat. Dengan demikian kelak Provinsi Cirebon akan meliputi Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cirebon Timur, Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Indramayu Barat.
Kabupaten Cirebon memiliki luas wilayah 1.071 km2 dengan
jumlah penduduk 2,1 juta jiwa. Kabupaten
Cirebon Timur akan meliputi 18 dari 40 kecamatan yang ada, terdiri dari Losari,
Ciledug, Pabedilan, Babakan, Mundu, Beber, Sedong, Susukanlebak,
Lemahabang, Astanajapura, Gebang, Pasaleman, Waled, Karangwareng, Greged, Pangenan,
Karang Sembung dan Pabuaran.
Pembentukan Kabupaten Indramayu Barat dipelopori oleh Forum
Komunikasi Masyarakat Indramayu Barat (FKMIB). Kabupaten Indramayu dengan
jumlah penduduk 1,7 juta jiwa dan luas wilayah 2.092 km2, tersebar dalam 31
kecamatan. Kabupaten Indramayu Barat
akan meliputi Kecamatan Sukra, Anjatan, Kandanghaur, Patrol, Bongas,
Haurgeulis, Gantar, Kroya, Terisi,
Gabuswetan, dan Losarang. Beberapa
kecamatan di Indramayu Barat memiliki potensi sumur migas antara lain di Sukra,
Bongas, Terisi, Patrol dan Losarang. (Atep Afia)
Sumber Gambar:
http://soaltescpns.info/wp-content/uploads/2014/07/Lowongan-CPNS-Kabupaten-Indramayu.png
Rifqi Fadhlurrahman
ReplyDelete@A014
Saya sih hanya berharap jika terjadinya pemekaran daerah daerah yang terlibat bisa makin maju dengan adanya pemekaran