Sep 1, 2013

Pemekaran Kabupaten Subang, Karawang dan Bekasi

Oleh : Atep Afia Hidayat - Kabupaten Subang memiliki wilayah seluas 2.164 km2, terbentang mulai  dari kawasan pesisir pantai yang berbatasan dengan Laut Jawa di bagian utara sampai kawasan pegunungan yang dibatasi Gunung Tangkuban Perahu di bagian selatan.
Kabupaten Subang berpenduduk 1,5 juta jiwa menempati 30 kecamatan.
Sebagaimana di beberapa daerah lainnya, isu pemekaran wilayah di Kabupaten Subang pun terus muncul ke permukaan, antara lain digagas oleh Forum Perintis Pemekaran Kabupaten Subang (FP2KS). Kabupaten Subang Utara atau Kabupaten Pantura akan meliputi 14 kecamatan, antara lain Pusakanagara, Pusakajaya, Pamanukan, Sukasari, Binong, Pagaden, Purwadadi, Ciasem, Patokbeusi, Blanakan, dan Legon Kulon.

Kabupaten Karawang mengalami pertumbuhan sektor  industri dan properti yang cukup pesat, antara lain merupakan relokasi atau limpahan dari Provinsi DKI Jakarta dan Bekasi. Salah satu dampaknya ialah tergusurnya area pesawahan. Padahal selama ini Karawang dikenal sebagai lumbung beras nasional. Kabupaten Karawang memiliki luas wilayah 1.914 km2 dengan jumlah penduduk hampir 2,2 juta jiwa, tersebar di 30 kecamatan. Beberapa nama bakal calon daerah otonomi baru antara lain  Kabupaten Karawang Selatan, Kabupaten Rengasdengklok dan Kabupaten Cikampek.

Kabupaten Karawang Selatan pembentukannya digagas oleh Dewan Presidium Pemekaran Karawang Selatan meliputi tujuh kecamatan , yaitu  Pangkalan, Tegalwaru, Kecamatan Ciampel, Teluk Jambi Timur, Teluk Jambe Barat,  Klari dan  Purwasari. Sementara Kabupaten Cikampek meliputi Karawang bagian timur yang terdiri dari 11 kecamatan, antara lain  Cikampek, Kota Baru, Tirtamulya, Purwasari, Jatisari, Banyusari, Cilamaya Wetan, Cilamaya Kulon dan Lemahabang. Ada juga pihak yang mengusulkan supaya Cikampek berstatus kota otonom, cukup dengan menambah empat kecamatan di sekitarnya. Sebagaimana pemebentukan Kota Depok, Banjar dan Cimahi.

Cikampek merupakan sebuah kecamatan yang perkembangannya begitu pesat,  sehingga mengalami pemekaran dengan “melahirkan” dua kecamatan baru, yaitu Purwasari dan Kotabaru. Ditambah dengan Kecamatan Tirtamulya dan  Jatisari, maka Cikampek bisa menyandang status kota otonom.  Usulan pembentukan Kabupaten Rengasdengklok sempat muncul ke permukaan, antara lain meliputi Kecamatan Rengasdengklok, Jayakerta,  Pakisjaya, Batujaya, Tirtajaya, Cibuaya, dan sebagainya. Kecamatan Rengasdengklok memiliki nilai sejarah yang berkaitan dengan kemerdekaan Republik Indonesia, yaitu saat Soekarno dan Hatta “diamankan” oleh kelompok pemuda Chaerul Saleh, dengan maksud supaya proklamasi kemerdekaan  dilakukan secepatnya.

Wilayah utara Kabupaten Bekasi  berbatasan langsung dengan Provinsi DKI Jakarta, sehingga menerima imbas langsung dari perkembangan di ibu kota. Ada keinginan masyarakat setempat untuk membentuk Kabupaten Bekasi Utara yang dipelopori oleh Komunitas Masyarakat Utara Bekasi (KOMUS). Kabupaten Bekasi Utara akan meliputi 13 Kecamatan, yaitu Pebayuran, Kedungwaringin, Sukatani, Muaragembong, Sukakarya, Cabangbungin, Tambelang, Babelan,  Tarumajaya, Sukawangi, Cibitung, Tambun Utara dan Karangbahagia.

Sementara opsi lainnya ialah berupa pembentukan Kota Cikarang. Sebenarnya Kecamatan Cikarang sudah memekarkan diri menjadi lima kecamatan, yaitu Cikarang Barat, Cikarang Timur, Cikarang Utara, Cikarang Selatan dan Cikarang Pusat. Dengan demikian tinggal statusnya ditingkatkan menjadi kota otonom sebagaimana Kota Bekasi, Depok, Cimahi dan Banjar. Kabupaten Bekasi dengan luas wilayah 1.270 km2 dengan jumlah penduduk 2,7 juta yang bermukim di 23 kecamatan sudah layak untuk dimekarkan kembali. Sebagai catatan, tahun 1996 Kabupaten Bekasi “melahirkan” Kota Bekasi. (Atep Afia)

Sumber Gambar:
http://soaltescpns.info/wp-content/uploads/2014/07/Lowongan-CPNS-Kabupaten-Indramayu.png


6 comments:

  1. perkembangan jaman, dan semakin padatnya suatu wilayah memang memerlukan suatu perhatian kusus. terkadang, jumlah penduduk suatu daerah dengan luas daerah yang jauh, membuat pemerintah daerah kesulitan untuk menjangkau seluruh wilayahnnya guna mengurusi berbagai persoalan dan memberi pelayanan masyarakat. oleh sebab itu, pemekaran wilayah memang menjadi salah satu cara yang tepat untuk menanganani permasalahan seperti ini, sebab ruang lingkup pemerintahan dmulai dari jumlah penduduk dan luas wilayah akan dipersempit, sehingga pelayanan pemerintah daerah terhadap masyarakatnya bisa lebih maksimal.

    ReplyDelete
  2. Pembentukan provinsi baru ini dapat didasari atas beberapa hal; misalnya kondisi alam dan ekonomi, keadaan sosial masyarakat, keterkaitan beberapa kabupaten/kota dalam suatu kesatuan sejarah, suku bangsa dan budaya, dan lain sebagainya.

    Alasan paling mengemuka dalam pemekaran daerah adalah sejalan dengan semangat otonomi daerah; beberapa provinsi dianggap memiliki wilayah terlalu luas sehingga diperlukan upaya untuk memudahkan pelayanan administrasi dan pemangkasan birokrasi dari ibu kota provinsi ke daerah dengan cara pemekaran, yaitu dengan penyatuan beberapa kabupaten/kota menjadi provinsi baru.
    dan tak lupa karena faktor kependudukan yang semakin bertahun tahun berkembang, dan mengakibatkan perlu adanya perekonomian yang lebih luas dengan cara pemekaran dalam satu wilayah

    ReplyDelete
  3. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  4. Woiiiiiii,, kecamatan Tambakdahan tdk disebutkan menjadi bagian dr kabupaten Pantura.

    ReplyDelete
  5. Rifqi Fadhlurrahman
    @A014

    Pemekaran harus di kaji dari historis daerah tersebut. Dan harus memperhatikan beberapa aspek penting yang ada. Seperti keadaan alam dll

    ReplyDelete
  6. Rifqi Fadhlurrahman
    @A014

    Pemekaran harus di kaji dari historis daerah tersebut. Dan harus memperhatikan beberapa aspek penting yang ada. Seperti keadaan alam dll

    ReplyDelete

Note: Only a member of this blog may post a comment.