Oleh : Atep Afia Hidayat - Semangat pemekaran wilayah di
Provinsi Sulawesi Utara masih menggelora, setelah sebelumnya “melahirkan”
Provinsi Gorontalo, kini muncul ke permukaan adanya rencana pembentukan
Provinsi Bolaang Mongondow Raya (BMR) dan Provinsi Nusa Utara. Selain itu ada juga rencana pembentukan Kota
Langowan, Kota Tahuna, Kabupaten Talaud Selatan dan Kabupaten Minahasa Tengah. Tampaknya
Sulawesi Utara bakal menjadi daerah yang
paling sering mengalami pemekaran, sebagaimana Sulawesi Selatan dan Papua.
Provinsi Nusa Utara akan meliputi Kabupaten Kepulauan
Sangihe, Kabupaten Kepulauan Talaud, dan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang
Biaro (Sitaro). Untuk memenuhi persyaratan minimal sebuah provinsi baru harus
memiliki lima kabupaten/kota, maka diusulkan pembentukan daerah otonomi baru Kota Melonguane, Kota Tahuna, dan Kabupaten
Sangihe Selatan. Saat ini Melonguane merupakan pusat pemerintahan Kabupaten
Kepulauan Talaud, sedangkan Tahuna merupakan pusat pemerintahan Kabupaten
Kepulauan Sangihe.
Sebelum tahun 2002 wilayah yang bakal menjadi Provinsi Nusa
Utara tersebut masih berstatus kabupaten, yaitu Kabupaten Kepulauan Sangihe dan
Talaud. Kemudian mengalami pemekaran wilayah menjadi dua kabupaten,
masing-masing Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Kabupaten Kepulauan Talaud.
Selanjutnya tahun 2005 Kabupaten Kepulauan Sangihe kembali dimekarkan dengan
pembentukan Kabupaten Kepulauan Sitaro.
Saat ini Kabupaten Kepulauan Sangihe meliputi 13 kecamatan
dan 135 desa/kelurahan (daftar
lengkap di sini). Kabupaten Kepulauan Talaud meliputi 19 kecamatan dan 148
desa/kelurahan (daftar
lengkap di sini), salah satu kecamatan di antaranya ialah Kecamatan Miangas
yang menjadi salah satu batas paling luar wilayah NKRI. Adapun Kabupaten
Kepulauan Sitaro meliputi 10 kecamatan
dan 83 desa/kelurahan
Lantas, apa latar belakang perlunya dibentuk Provinsi Nusa
Utara ? Hal itu tidak terlepas dari lokasinya yang berada dikawasan perbatasan
dengan Negara Philipina. Tak dapat dipungkiti kawasan perbatasan memang kurang
mendapat sentuhan pemerintah pusat dan provinsi. Dengan adanya pemerintahan
setingkat provinsi diharapkan perlindungan batas territorial wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menjadi lebih kuat. Keberadaan provinsi
dikawasan perbatasan akan dibarengi dengan pendirian Polda dan Kodam, sehingga
secara langsung akan memperkuat pertahanan dan keamanan wilayah setempat.
Langkah pembentukan Provinsi Nusa Utara tentu saja masih
memerlukan proses panjang dan berliku. Pembentukan daerah baru dapat dilaksanakan bila sudah memenuhi syarat
administratif, teknis, dan fisik kewilayahan. Syarat administratif yang harus dipenuhi
meliputi adanya persetujuan DPRD Provinsi dan gubernur, serta adanya rekomendasi
dari Menteri Dalam Negeri. Setelah itu
masuk ke tingkat pusat melalui DPR dan presiden.
Syarat teknis meliputi faktor yang menjadi dasar pembentukan
daerah yang mencakup faktor kemampuan ekonomi, potensi daerah,
sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan,
tingkat kesejahteraan masyarakat, rentang kendali, dan faktor lain yang memungkinkan
terselenggaranya otonomi daerah. Sedangkan syarat fisik ialah harus meliputi paling
sedikit 5 (lima) kabupaten/kota untuk pembentukan suatu provinsi, termasuk
lokasi calon ibukota, sarana, dan prasarana pemerintahan.
Sementara Anggota DPR RI asal Sulut Paula Sinjal mengaku
sangat optimis pemekaran daerah otonom baru (DOB) Provinsi Nusa Utara bisa
terealisasi (www.jpnn.com ). Ya, perlu ada
kebijakan khusus dan langkah percepatan untuk lebih serius dalam mengelola
kawasan perbatasan, jangan sampai kasus kehilangan pulau-pulau perbatasan
terulang lagi. (Atep Afia)
Gambar:
Pemandangan Kota Tahuna
http://syarta.blogspot.com/2011/01/malam-tahun-baru.html
Gambar:
Pemandangan Kota Tahuna
http://syarta.blogspot.com/2011/01/malam-tahun-baru.html
@A12-INDA
ReplyDeletepemekeran wilayah memiliki dampak positif dan dampak negatif bagi masyarakat sekitar. pemerintah harus menimbang-nimbang dalam konteks ini . mana yang lebih banyak dampak positifnya atau dampak negatifnya.