Pages

KAA Media Group

Oct 3, 2013

Pembentukan Provinsi Nusa Utara


Oleh : Atep Afia Hidayat - Semangat pemekaran wilayah di Provinsi Sulawesi Utara masih menggelora, setelah sebelumnya “melahirkan” Provinsi Gorontalo, kini muncul ke permukaan adanya rencana pembentukan Provinsi Bolaang Mongondow Raya (BMR) dan Provinsi Nusa Utara.  Selain itu ada juga rencana pembentukan Kota Langowan, Kota Tahuna, Kabupaten Talaud Selatan dan Kabupaten Minahasa Tengah. Tampaknya Sulawesi Utara bakal  menjadi daerah yang paling sering mengalami pemekaran, sebagaimana Sulawesi Selatan dan Papua.


Provinsi Nusa Utara akan meliputi Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Kepulauan Talaud, dan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro). Untuk memenuhi persyaratan minimal sebuah provinsi baru harus memiliki lima kabupaten/kota, maka diusulkan pembentukan daerah otonomi baru  Kota Melonguane, Kota Tahuna, dan Kabupaten Sangihe Selatan. Saat ini Melonguane merupakan pusat pemerintahan Kabupaten Kepulauan Talaud, sedangkan Tahuna merupakan pusat pemerintahan Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Sebelum tahun 2002 wilayah yang bakal menjadi Provinsi Nusa Utara tersebut masih berstatus kabupaten, yaitu Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud. Kemudian mengalami pemekaran wilayah menjadi dua kabupaten, masing-masing Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Kabupaten Kepulauan Talaud. Selanjutnya tahun 2005 Kabupaten Kepulauan Sangihe kembali dimekarkan dengan pembentukan Kabupaten Kepulauan Sitaro.

Saat ini Kabupaten Kepulauan Sangihe meliputi 13 kecamatan dan 135 desa/kelurahan (daftar lengkap di sini). Kabupaten Kepulauan Talaud meliputi 19 kecamatan dan 148 desa/kelurahan (daftar lengkap di sini), salah satu kecamatan di antaranya ialah Kecamatan Miangas yang menjadi salah satu batas paling luar wilayah NKRI. Adapun Kabupaten Kepulauan Sitaro  meliputi 10 kecamatan dan 83 desa/kelurahan

Lantas, apa latar belakang perlunya dibentuk Provinsi Nusa Utara ? Hal itu tidak terlepas dari lokasinya yang berada dikawasan perbatasan dengan Negara Philipina. Tak dapat dipungkiti kawasan perbatasan memang kurang mendapat sentuhan pemerintah pusat dan provinsi. Dengan adanya pemerintahan setingkat provinsi diharapkan perlindungan batas territorial wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menjadi lebih kuat. Keberadaan provinsi dikawasan perbatasan akan dibarengi dengan pendirian Polda dan Kodam, sehingga secara langsung akan memperkuat pertahanan dan keamanan wilayah setempat.

Langkah pembentukan Provinsi Nusa Utara tentu saja masih memerlukan proses panjang dan berliku. Pembentukan daerah baru  dapat dilaksanakan bila sudah memenuhi syarat administratif, teknis, dan fisik kewilayahan. Syarat administratif yang harus dipenuhi meliputi adanya persetujuan DPRD Provinsi dan gubernur, serta adanya rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri.  Setelah itu masuk ke tingkat pusat melalui DPR dan presiden.

Syarat teknis  meliputi faktor yang menjadi dasar pembentukan daerah yang  mencakup  faktor kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan, tingkat kesejahteraan masyarakat, rentang kendali, dan faktor lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah. Sedangkan  syarat fisik ialah harus meliputi paling sedikit 5 (lima) kabupaten/kota untuk pembentukan suatu provinsi, termasuk lokasi calon ibukota, sarana, dan prasarana pemerintahan.

Sementara Anggota DPR RI asal Sulut Paula Sinjal mengaku sangat optimis pemekaran daerah otonom baru (DOB) Provinsi Nusa Utara bisa terealisasi (www.jpnn.com ). Ya, perlu ada kebijakan khusus dan langkah percepatan untuk lebih serius dalam mengelola kawasan perbatasan, jangan sampai kasus kehilangan pulau-pulau perbatasan terulang lagi. (Atep Afia)

Gambar:
Pemandangan Kota Tahuna
http://syarta.blogspot.com/2011/01/malam-tahun-baru.html



1 comment:

  1. @A12-INDA
    pemekeran wilayah memiliki dampak positif dan dampak negatif bagi masyarakat sekitar. pemerintah harus menimbang-nimbang dalam konteks ini . mana yang lebih banyak dampak positifnya atau dampak negatifnya.

    ReplyDelete

Note: Only a member of this blog may post a comment.