Pages

KAA Media Group

Sep 4, 2014

Kabupaten Caringin Segera Terbentuk ?

KangAtepAfia.com - Enam dari 34 kecamatan yang ada di Kabupaten Pandeglang, yaitu Patia, Pagelaran, Cikedal, Jiput, Labuan, Carita dan Sukaresmi rencananya akan membentuk daerah otonomi baru (DOB), dengan nama Kabupaten Caringin. Kenapa menggunakan nama Caringin ? Berdasarkan situs web DPRD Banten (http://dprd-bantenprov.go.id/).
Caringin adalah nama sebuah desa di Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang. Menurut sejarahnya, Caringin di masa lalu merupakan daerah yang sangat terkenal, bahkan pernah menjadi Ibu Kota Kabupaten Banten Barat pada jaman Kesultanan Banten sampai jaman kolonial Belanda. Rancangan Undang-undang (RUU) Pembentukan Kabupaten Caringin telah disetujui DPR. Adapun yang bakal menjadi pusat pemerintahan Kabupaten Caringin ialah di Desa Caringin, Kecamatan Labuan.
Keenam kecamatan yang berada di kawasan pesisir Kabupaten Pandeglang tersebut akan membentuk daerah otonom Kabupaten Caringin yang memiliki luas wilayah 282,11 km2 atau sekitar 10,27 persen dari luas Kabupaten Pandeglang. Jika yang tergabung hanya enam kevamatan tersebut maka  Caringin akan menjadi kabupaten dengan luas wilayah paling kecil di Pulau Jawa. Sedangkan jumlah penduduk Kabupaten Caringin sebanyak 243.301 jiwa (data tahun 2012) atau sekitar 20,76 persen dari jumlah penduduk Kabupaten Pandeglang. Dengan luas wilayah dan jumlah penduduk tersebut bisa saja Caringin bukan menjadi kabupaten otonom tetapi menjadi kota otonom, karena sebagian kawasan tersebut sudah bercirikan perkotaan, terutama di sekitar Labuan dan Carita.

Adanya pemekaran wilayah Kabupaten Pandeglang merupakan suatu kewajaran mengingat daerah otonomi lainnya di Provinsi Banten sudah beberapa kali mengalamai pemekaran, seperti Kabupaten Serang dengan dua kali pemekaran (pembentukan Kota Cilegon dan Kota Serang); serta Kabupaten Tangerang juga mengalami dua kali pemekaran (pembentukan Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan).

Sumber data dan peta :
http://pandeglangkab.bps.go.id/index.php?hal=tabel&id=103
http://kpu.go.id/dmdocuments/1_kab_pandeglang.pdf
http://www.mediabanten.com/content/warga-sambut-gembira-amper-dob-kabupaten-caringin
http://www.dpr.go.id/uu/appbills/RUU_RUU_Tentang_Pembentukan_Kabupaten_Caringin_Di_Provinsi_Banten.pdf

10 comments:

  1. Kenapa harus membuat DOB ? lebih baik biaya nya untuk perbaikan jalan atau daerah itu sendiri.

    ReplyDelete
  2. Asalamualaikum wr.wb

    Selamat Pagi Pa,

    Pada tahun 2006 Kabupaten Caringin adalah salah satu calon wilayah otonom di Provinsi Banten. Wilayah ini merupakan pemekaran dari Kabupaten Pandeglang. Rencana ini berawal dari keinginan warga di wilayah Barat Kabupaten Pandeglang untuk mensejahterakan masyarakat.

    Tujuan utama pemekaran wilayah ialah terjadinya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Terbentuknya Kabupaten Caringin maka berbagai persoalan kemiskinan, pengangguran, angka putus sekolah yang tinggi dan tingkat kesehatan yang rendah, secara perlahan namun pasti dapat diatasi. Kabupaten Pandeglang masih termasuk salah satu daerah yang diikutsertakan dalam program percepatan pembangunan daerah tertinggal, yang ditangani Kementerian Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal.

    Pembentukan Kabupaten Caringin diharapkan jadi strategi mengentaskan kemiskinan.

    Dengan jumlah penduduk sedikit dan wilayah tidak luas, nanti Pemerintah Kabupaten Caringin dapat melaksanakan kewajibannya, seperti melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat, mengembangkan kehidupan demokrasi, mewujudkan keadilan dan pemerataan, meningkatkan pelayanan dasar pendidikan, menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan, dan lainnya sebagaimana diamanatkan dalam UU Pemerintahan Daerah.

    Dengan keluarnya Amanat Presiden (Amper) nomor R-13/pers/02/2014, tertanggal 27 Februari 2014 tentang pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Caringin disambut gembira oleh tokoh dan masyarakat Caringgin dengan mengelar sukuran di Desa Kertasana, Kecamatan Pagelaran, Minggu (04/05/2014).

    Diberitakan,tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) di Banten yakni Kabupaten Cilangkahan, Kabupaten Caringin dan Kabupaten Cibaliung masuk dalam enam besar dari 22 DOB yang diusulkan oleh Komisi II DPR-RI kepada Badan Legislasi (Banleg) DPR-RI. Masuknya ketiga calon DOB di Banten ini semakin membuat optimis para pemprakarsa pemekaran DOB di Banten.

    Maka sesuai Undang-undang pemekaran wilayah tersebut tidak di perbolehkan mematikan daerah Induknya. Menurut beberapa pakar otonomi mungkin yang dapat dilakukan adalah dengan hanya menyetujui salah satu daerah pemekaran saja diantara dua wilayah yang akan di mekarkan tersebut dan yang disetujui hanya Kabupaten Caringin.

    ReplyDelete
  3. Saya setuju dengan sodara Andry, kenapa harus DOB? percuma bangun status daerah baru tapi kedepannya tidak diperhatikan lagi. hanya membuat cost yang percuma.....

    ReplyDelete
  4. Menurut saya pemekaran wilayah atau daerah otonomi baru itu sangat baik bagi wilayah yang terjadi proses pemekaran karena dengan adanya pemekaran wilayah tersebut maka daerah tersebut dapat mengolah atau mengatur hasil kekayaan alam yang dimilki sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan pendapat dai pemda itu sendiri.

    ReplyDelete
  5. saya setuju dengan pendapat pa idam wilayah atau daerah otonomi baru itu sangat baik .karena terjadinya proses pemekaran dengan adanya pemekaran wilayah tersebut dapat mengembangkan klesejahteraan masyarakat ke arah yg lebih baik,

    ReplyDelete
  6. adanya otonomi daerah itu sangat baik. karena terjadinya proses pemekaran wilayah menjadikan wilayah tersebut lebih berkembang dan dapat lebih maju sehingga kesejahteraan masyarakat dapat ditingkatkan dgn adanya pemekaran tersebut.

    ReplyDelete
  7. apakah pemekaran itu merupakan salah satu cara yanng baik yang efisien untuk menjadikan kota trs lebih baik lagi,,setidaknya ada kemajuan dari sebelumnya?

    ReplyDelete
  8. jika dalam pemekaran wilayah atau daerah otonomi baru itu sangat baik bagi wilayah yang terjadi proses pemekaran maka daerah tersebut dapat mengolah atau mengatur hasil kekayaan alam yang dimiliki sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatakan pendapatan pemda itu sendiri sehingga wilayah tersebut dapat mengembangkan kesejahteraan masyarakat kearah yang lebih baik.

    ReplyDelete
  9. jika dalam pemekaran wilayah atau daerah otonomi baru itu sangat baik bagi wilayah yang terjadi proses pemekaran maka daerah tersebut dapat mengolah atau mengatur hasil kekayaan alam yang dimiliki sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatakan pendapatan pemda itu sendiri sehingga wilayah tersebut dapat mengembangkan kesejahteraan masyarakat kearah yang lebih baik.

    ReplyDelete
  10. @D07 - Akhmad, @Tugas A05


    Tujuan utama pemekaran wilayah ialah terjadinya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Terbentuknya Kabupaten Caringin maka berbagai persoalan kemiskinan, pengangguran, angka putus sekolah yang tinggi dan tingkat kesehatan yang rendah, secara perlahan namun pasti dapat diatasi. Kabupaten Pandeglang masih termasuk salah satu daerah yang diikutsertakan dalam program percepatan pembangunan daerah tertinggal, yang ditangani Kementerian Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal
    Pembentukan Kabupaten Caringin diharapkan jadi strategi mengentaskan kemiskinan. Dengan jumlah penduduk sedikit dan wilayah tidak luas, nanti Pemerintah Kabupaten Caringin dapat melaksanakan kewajibannya, seperti melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat, mengembangkan kehidupan demokrasi, mewujudkan keadilan dan pemerataan, meningkatkan pelayanan dasar pendidikan, menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan, dan lainnya sebagaimana diamanatkan dalam UU Pemerintahan Daerah

    ReplyDelete

Note: Only a member of this blog may post a comment.