Pages

KAA Media Group

Dec 13, 2016

Wacana Pemekaran Kabupaten Sumedang

Oleh : Atep Afia Hidayat - Kabupaten Sumedang meliputi 26 kecamatan, dengan jumlah penduduk tahun 2015 sebanyak 1.137.273 jiwa tersebar di wilayah seluas 1.522,20 km2, sehingga kepadatan penduduknya 747 jiwa per km2. Wacana pemekaran wilayah di Kabupaten Sumedang hanya meliputi pembentukan Kota Jatinangor sebagai daerah otonomi baru (DOB). Dengan memperhatikan luas wilayah dan jumlah penduduk setidaknya Kabupaten Sumedang sebagai daerah induk dapat "melahirkan" dua DOB, yaitu Kabupaten Jatinangor dan Kabupaten Jatigede.


Kabupaten Jatinangor meliputi sembilan kecamatan, yaitu Jantinangor, Cimanggung, Pamulihan, Sukasari, Tanjungsari, Rancakalong, Tanjungkerta, Tanjungmedar dan Surian, dengan luas wilayah 415,82 km2 (sekitar 27,32 persen dari luas Kabupaten Sumedang sebelum pemekaran); dengan jumlah penduduk tahun 2015 sebanyaj 476.484 jiwa (sekitar 41,90 persen dari jumlah penduduk Kabupaten Sumedang sebelum pemekaran, sehingga kepadatan penduduknya 1.146 jiwa per km2.

Kabupaten Jatigede meliputi sembilan kecamatan, yaitu Cibugel, Wado, Jatinunggal, Darmaraja, Cisitu, Situraja, jatigede, Tomo dan Ujungjaya, dengan luas wilayah 607,74 km2 (sekitar 39,93 persen dari luas Kabupaten Sumedang), dengan jumlah penduduk tahun 2015 sebanyak 287.678 jiwa (sekitar 25,30 persen dari jumlah penduduk Kabupaten Sumdedang), sehingga kepadatan penduduknya 473 jiwa per km2.

Kabupaten Sumedang meliputi delapan kecamatan, yaitu Sumedang Selatan, Sumedang Utara, Ganeas, Cisarua, Cimalaka, Paseh, Buahdua dan Conggeang, dengan luas wilayah 498,64 km2 (sekitar 32,73 persen dari luas Kabupaten Sumedang), dengan jumlah penduduk tahun 2015 sebanyak 373.111 jiwa (atau sekitar 32,80 persen dari jumlah penduduk Kabupaten Sumedang), sehingga kepadatan penduduknya 748 jiwa per km2.

Sumber Data:
https://sumedangkab.bps.go.id/new/website/pdf_publikasi/SMD-Dlm-Angka-2016.pdf

Sumber Peta:
http://kpu.go.id/dmdocuments/3211_sumedang.pdf


No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.