Jan 1, 2017

Wacana Pemekaran Kabupaten Kuningan

Oleh : Atep Afia Hidayat - Kabupaten Kuningan berada di wilayah bagian timur Provinsi Jawa Barat, berbatasan dengan Provinsi Jawa Tengah di sebelah timur; dengan Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten Ciamis di sebelah selatan; dengan Kabupaten Majalengka di sebelah barat; dan dengan Kabupaten Cirebon di bagian utara.

Kabupaten Kuningan memiliki luas wilayah 1.195,71 km2 pada tahun 2015 berpenduduk sebanyak 1.055.417 jiwa, dengan kepadatan penduduk 732 jiwa per km2. Kabupaten Kuningan meliputi 32 kecamatan, ada enam kecamatan yang berbatasan langsung dengan Provinsi Jawa Tengah, yaitu Cibingbin, Cibeureum, Karang Kancana, Ciwaru, Cilebak dan Subang.
Terdapat enam kecamatan yang memiliki wilayah di kaki Guning Cereme, yaitu Darma, Cigugur, Jalaksana, Cilimus, Mandirancan dan Psawahan.

Kabupaten Kuningan layak dimekarkan menjadi satu daerah induk dan satu daerah otonomi baru (DOB), yaitu Kabupaten Kuningan dan Kabupaten Ciawigebang.

Kabupaten Kuningan setelah dimekarkan meliputi 46,94 persen dari luas wilayah Kabupaten Kuningan sebelum pemekaran; dengan jumlah penduduk 56,01 persen dari jumlah penduduk Kabupaten Kuningan sebelum pemekaran (data tahun 2015). Kabupaten Kuningan setelah pemekaran meliputi 18 dari 32 kecamatan yang ada di Kabupaten Kuningan sebelum pemekaran.

Kabupaten Ciawigebang meliputi bagian timur Kabupaten Kuningan, meliputi 53,06 persen dari luas wilayah Kabupaten Kuningan sebelum pemekaran; dengan jumlah penduduk 43,99 persen dari jumlah penduduk Kabupaten Kuningan sebelum pemekaran; meliputi 14 kecamatan.

Dengan adanya pemekaran wilayah diharapkan rentang kendali pemerintahan menjadi tidak terlalu lebar. Di sisi lainnya pelayanan dan pengelolaan sumberdaya manusia menjadi semakin efektif dan efisien. Dalam hal ini diperlukan pengelola daerah yang lebih kreatif untuk menggala berbagai potensi yang ada.


Sumber Data:
https://kuningankab.bps.go.id/website/pdf_publikasi/d3208000_2016.pdf

Sumber Peta:
http://kpu.go.id/dmdocuments/3208_kuningan.pdf


No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.