Pemekaran Wilayah Kab. Buleleng (Peta : http://kpu.go.id - Data : Kab Buleleng dalam Angka 2017) |
Tahapan pembentukan Daerah Otonomo Baru (DOB) memang tidak mudah, berdasarkan Undang-undang No. 32 Tahun 2004, setidaknya ada 13 syarat yang harus dipenuhi. Hal itu diperjelas oleh Peraturan Pemerintah No.78 Tahun 2007. Beberapa syarat fisik antara lain menyangkut kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan, tingkat kesejahteraan masyarakat, kemampuan keuangan, rentang kendali, dan sebagainya.
Sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pemerataan pembangunan, serta mengejar "ketertinggalan" dengan wilayah Provinsi Bali bagian selatan, maka Kabupaten Buleleng berpotensi "melahirkan" satu atau dua (DOB. Dengan demikian, dapat diajukan dua skenario pemekaran wilayah Kabupaten Buleleng.
Skenario "Melahirkan" Satu DOB
Skenario dengan membentuk satu DOB dari segi pembagian wilayah cukup sederhana, yaitu dengan membagi wilayah Kabupaten Buleleng menjadi Kabupaten Buleleng Barat dan Kabupaten Buleleng Timur.
Kabupaten Buleleng Barat meliputi Kecamatan Banjar, Seririt, Busungbiu dan Gerokgak; Ibukota kabupaten bisa di Seririt. Luas wilayah Kabupaten Buleleng Barat mencapai 837,57 km2 atau sekitar 61,32 persen dari Kabupaten Buleleng. Sedangkan jumlah penduduknya 267.170 jiwa (tahun 2016), atau sekitar 41,10 persen dari penduduk Kabupaten Buleleng.
Pembentukan Kabupaten Buleleng Barat masih terkendala dengan jumlah kecamatan yang masih kurang dari lima (sebagai persyaratan minimal), dengan demikian harus terlebih dahulu ada pemekaran di tingkat kecamatan. Kecamatan Gerokgak tampaknya paling layak untuk dimekarkan, mengingat wilayahnya yang cukup luas, dengan jumlah penduduk paling banyak.
Kabupaten Buleleng sebagai daerah induk yang melahirkan DOB Kabupaten Buleleng Barat, nisa saja namanya diganti menjadi Kabupaten Buleleng Timur, dengan ibukota di Singaraja. Luas wilayah Kabupaten Buleleng Timur sekitar 528,31 km2 atau sekitar 38,68 persen dari luas Kabupaten Buleleng (sebelum pemekaran); Dengan jumlah penduduk 382.930 jiwa atau sekitar 58,90 persen dari jumlah penduduk Kabupaten Buleleng (sebelum pemekaran). Kabupaten Buleleng Timur meliputi 63 desa dan 18 kelurahan.
Kecamatan Buleleng yang dikenal sebagai Kota Singaraja tampak memiliki kondisi demografi tersendiri, antara lain kepadatan penduduknya sudah jauh melampaui wilayah sekitarnya, yaitu 2.894 jiwa per km2. Selain itu wilayahnya sudah didominasi kelurahan yang berarti sudah dalam kondisi perkotaan. Dengan demikian diperlukan adanya opsi atau skenario pembentukan Kota Singaraja sebagai kota otonom.
Skenario "Melahirkan" Dua DOB
Kabupaten Buleleng bisa saja dimekarkan menjadi tiga daerah otonom, selain dengan membentuk Kabupaten Buleleng Barat, juga dengan membentuk Kota Otonom Singaraja. Lantas wilayahnya meliputi kecamatan mana saja, mengingat berdasarkan peraturan otonomi daerah, sebuah kota otonom minimal meliputi empat kecamatan.
Skenario yang dapat ditempuh ialah dengan terlebih dahulu memekarkan Kecamatan Buleleng menjadi tiga kecamatan, yaitu Singaraja Barat (delapan desa/kelurahan), Singaraja Tengah (12 desa/kelurahan) dan Singaraja Timur (sembilan desa/kelurahan). Supaya memudahkan pencantuman tata nama, untuk nama kecamatan disarankan menggunakan Singaraja Barat, Tengah dan Timur, sebagai bagian dari nama kota otonom yang akan dibentuk, yaitu Singaraja.
Kecamatan Buleleng sendiri memiliki luas wilayah 46,94 km2 dengan jumlah penduduk tahun 2016 sebanyak 135.840 jiwa, hampir sama bahkan lebih banyak jika dibandingkan dengan jumlah penduduk beberapa kota otonom di Provinsi Jawa Timur, seperti Blitar, Mojokerto dan Pasuruan. Sedangkan wilayah Kecamatan Buleleng lebih luas jika dibandingkan dengan kota-kota tersebut.
Untuk menambah jumlah kecamatan menjadi empat, bisa saja dengan terlebih dahulu memekarkan Kecamatan Sukasada menjadi dua kecamatan, satu kecamatan hasil pemekaran wilayahnya bisa digabungkan dengan Kota Singaraja. Terdapat 10 desa/kelurahan yang berada di Kecamatan Sukasada yang wilayahnya berbatasan dengan Kecamatan Buleleng, lima desa/kelurahan di antaranya (Kayu Putih, Selat, Tegallinggah, Panjianom dan Panji) bisa saja digabungkan menjadi satu kecamatan dan masuk wilayah Kota Singaraja, nama kecamatannya misalnya kecamatan Panji atau Kecamatan Singaraja Selatan. Kasus serupa terjadi saat pembentukan Kota Tangerang Selatan, di mana Kecamatan Ciasuk yang masuk wilayah Kabupaten Tangerang, wilayahnya dimekarkan menjadi Kecamatan Cisauk dan Kecamatan Setu; Dalam perkembangannya Kecamatan Setu masuk wilayah Kota Tangerang Selatan.
Sumber :
https://guruppkn.com/syarat-pembentukan-daerah-otonom
https://bali.bps.go.id/publication/ (Provinsi Bali dalam Angka 2017)
https://www.posbali.id/pemekaran-buleleng-percepat-pembangunan-bali-utara/
https://bulelengkab.bps.go.id/publication/ (Kecamatan Sukasada dalam Angka 2017)
https://bulelengkab.bps.go.id/publication/ (Kecamatan Buleleng dalam Angka 2017)
https://bulelengkab.bps.go.id/publication/ (Kabupaten Buleleng dalam Angka 2017)
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.