Pages

KAA Media Group

Jul 6, 2018

Pemekaran Provinsi Kalimatan Tengah

Tiga Provinsi Di Kalimantan Tengah
(Data : BPS Prov Kalteng (2017 - Peta : http://kalteng.prokal.co/)
Oleh : Atep Afia Hidayat - Provinsi Kalimantan Tengah merupakan kawasan seluas 152.564,5 km2, melebihi luas Pulau Jawa yang hanya 128.297 km2 atau sekitar 1,19 kali. Provinsi Kalimantan Tengah terdiri dari 13 kabupaten dan satu kota; Sedangkan Pulau Jawa meliputi 85 kabupaten dan 34 kota (enam provinsi). Jika dibuat rata-rata maka luas setiap kabupaten/kota di Kalimantan Tengah mencapai 10.897,46 km2; sedangkan di Jawa hanya 1.078,13 km2.

Berdasarkan aspek luas wilayah maka Provinsi Kalimantan Tengah layak dimekarkan, baik dengan membentuk provinsi baru maupun kabupaten dan kota otonom baru.

Jumlah penduduk Provinsi Kalimantan Tengah  pada tahun 2016 sebanyak 2.550.192 jiwa; Sedangkan jumlah penduduk di Pulau Jawa sebanyak 160.293.748 jiwa (tahun 2015); sekitar 63 kali jumlah penduduk Provinsi Kalimantan Tengah. Untuk setiap km2 wilayah di Provinsi Kalimantan Tengah dihuni oleh 17 jiwa; sedangkan di Pulau Jawa sekitar 1.249 jiwa. Dengan kata lain tingkat kepadatan penduduk Pulau Jawa sekitar 73,5 kali kepadatan penduduk Provinsi Kalimantan Tengah. Dengan demikian, jika di Pulau Jawa yang melatarbelakangi pemekaran wilayah terutama aspek jumlah penduduk, maka di Provinsi Kalimantan Tengah aspek luas wilayah.

Provinsi Kalimantan Tengah merupakan daerah yang sangat kaya akan sumberdaya alam, pengelolaannya harus berkelanjutan dan amanah, jangan hanya memikirkan kepentingan sesaat dengan eksploitasi yang tidak menggunakan cara dan akal sehat. Pemekaran wilayah diharapkan memberikan kemudahan, sehingga pengelolaan sumberdaya alam lebih efektif, efisien, berkualitas dan terkendali.


Pemekaran Provinsi dan Kabupaten
Sudah muncul wacana pemekaran Provinsi Kalimantan Tengah menjadi tiga provinsi, yaitu Provinsi Kotawaringin Raya meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat, Seruyan, Lamandau dan Sukamara; Provinsi Barito Raya meliputi Kabupaten Baroto Utara, Barito Timur, Barito Selatan dan Murung Raya. Selebihnya Provinsi Kalimantan Tengah sebagai daerah induk meliputi Kabupaten Kapuas, Gunung Mas, Pulang Pisau,  Katingan dan Kota Palangkaraya.

Dari Tabel Pemekaran Provinsi Kalimantan Tengah dapat dilihat, bahwa ketiga bakal calon provinsi masih meliputi wilayah yang luas, jauh lebih luas dibandingkan dengan Provinsi Jawa Barat (35.222 km2).

Provinsi Kotawaringin Raya
Provinsi Kotawaringin Raya akan meliputi wilayah seluas 54.200 km2 dengan jumlah penduduk 1.038.961 jiwa (data tahun 2016), sehingga kepadatan penduduknya 19 jiwa per km2. Provinsi Kotawaringin Raya meliputi Kabupaten Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, Lamandau, Sukamara dan Seruyan. Untuk ibukota provinsi bisa saja di Sampit atau Pangkalan Bun, karena merupakan  kota-kota terbesar di kawasan tersebut.

Batas wilayah Provinsi Kotawaringin  meliputi sebelah barat dan utara dengan Provinsi Kalimantan Barat, sebelah timur dengan Provinsi Kalimantan Tengah; dan sebelah selatan dengan Laut Jawa. Sebagaimana Provinsi Kalimantan Utara yang merupakan daerah otonomi baru (DOB), hasil pemekaran dari Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Kotawaringin Raya diprediksi akan cepat mengalami pertumbuhan dan perkembangan.

Untuk tingkat kabupaten, wacana pemekaran wilayah yang paling menonjol di kawasan Kotawaringin Raya ialah pembentukan DOB Kabupaten Kotawaringin Utara yang memekarkan diri dari Kabupaten Kotawaringin Timur; dan pembentukan DOB Kabupaten Teluk Kumai sebagai pemekaran wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat.

Provinsi Barito Raya
Pembentukan Provinsi Barito Raya masih terkendala dengan jumlah minimal kabupaten/kota di dalam satu provinsi yang harus mencapai lima (Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007), sama kasusnya seperti pembentukan Provinsi Madura di Jawa Timur yang hanya memiliki empat kabupaten. Solusi yang dapat ditemput antara lain dengan "mengajak" kawasan Barito lainnya, yaitu Kabupaten Barito Kuala yang ada di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan. Namun upaya ini tidak mudah sebab menyangkut lintas provinsi. Hal yang lebih rasional dan dapat ditempuh ialah dengan terlebih dahulu memekarkan wilayah Kabupaten Murung Raya dengan membentuk satu atau  dua atau dua DOB.

Provinsi Barito Raya memiliki batas wilayah sebelah barat dengan Provinsi Kalimantan Tengah, sebelah utara dengan Provinsi Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur. Sebelah timur dengan Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan; serta sebelah selatan dengan Provinsi Kalimantan Selatan. Untuk ibukota Provinsi Barito Raya bisa saja mengambil lokasi di Kota Puruk Cahu.

Sebagai gambaran, Kabupaten Murung Raya memiliki luas wilayah 23.700 km2 dengan jumlah penduduk tahun 2016 sebanyak 112.976 jiwa. Ternyata hanya memiliki 10 kecamatan, dengan demikian hanya layak menambah satu DOB (hal itu pun mengacu pada PP No 78 Tahun 2007, di mana setiap kabupaten harus memiliki minimal lima kecamatan).

Wacana yang dapat diajukan misalnya dengan membentuk Kabupaten Murung Raya Barat yang wilayahnya meliputi Kecamatan Seribu Riam, Sumber Barito, Sungai Babuat, Permata Intan dan Tanah Siang Selatan, dengan luas 11.357 km2. Sedangkan Kabupaten Murung Raya (induk) menyisakan wilayah Kecamatan Murung, Tanah Siang, Laung Tuhup, Barito Tuhup Raya dan Uut Murung, dengan luas 12.343 jiwa.

Provinsi Kalimantan Tengah (Daerah Induk)
Provinsi Kalimantan Tengah sebagai daerah induk yang menghasilkan dua DOB, menyisakan empat kabupaten (Katingan, Pulang Pisau, Gunung Mas dan Kapuas) dan satu kota (Palangka Raya), dengan luas wilayah 54.700 km2 dan jumlah penduduk 1.018.605 jiwa (data tahun 2016), serta kepadatan penduduk 19 jiwa per km2. Adapun batas wilayah Provinsi Kalimantan Tengah ialah sebelah barat dengan Provinsi Kotawaringin Raya, sebelah utara dengan Provinsi Kalimantan Barat, sebelah timur dengan Provinsi Barito Raya, dan sebelah selatan dengan Laut Jawa. Ibukota Provinsi Kalimantan Tengah tetap di Palangka Raya.

Untuk tingkat kabupaten, semangat pemekaran wilayah yang paling "menggelora" di kawasan ini ialah pembentukan DOB Kabupaten Kapusa Ngaju sebagai hasil pemekaran Kabupaten Kapuas, dan Kabupaten Kating Utara dari Kabupaten Kating.

Sumber :
http://kalteng.prokal.co/read/news/33840-gubernur-dan-dprd-setujui-pemekaran-kotara.html
https://kalteng.bps.go.id/publication/ (Provinsi Kalimantan Tengah dalam Angka 2017)
https://kalteng.antaranews.com/berita/257074/gubernur-kalteng-bisa-dimekarkan-jadi-3-provinsi-tapi-pelan-pelan
https://www.borneonews.co.id/berita/19047-dua-wilayah-akan-dimekarkan-pada-2016
http://datin.menlh.go.id/assets/berkas/DDA-Kabupaten_kota/Kab-Murung-Raya2010.pdf
http://kpu.go.id/dmdocuments/6209_murungraya.pdf
http://pambelum.com/headlines/kabupaten-kapuas-pecah-usulan-pemekaran-kapuas-ngaju-disetujui/














No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.