Pages

KAA Media Group

May 13, 2020

Peluang Natar Menjadi Kota Otonom

Oleh : Atep Afia Hidayat 

Untuk kondisi terkini, judul artikel di atas masih terkesan bombastis. Namun belasan tahun kemudian dapat saja terealisasi. Meski masih dihadapkan pada moratorium pemekaran wilayah, namun tuntutan pemakaran wilayah diberbagai daerah di Indonesia masih cukup gencar. Baik melalui isu yang diangkat oleh masyarakat melalui tokoh masyarakat setempat, maupun melalui elit politik dan pengamat.


Natar merupakan salah satu dari 17 kecamatan yang ada di Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung. Letaknya berada di wilayah paling utara Kabupaten Lampung Selatan, berbatsan langsung dengan Kota Bandar Lampung di sebealah selatan; Kota Metro dan Kabupaten Pesawaran di sebelah utara; Kabupaten Pesawaran di sebelah timur; serta Kecamatan Jatiagung dan Kabupaten Lampung Timur di sebelah timur.

Sebenarnya ada wacana untuk menggabungkan Natar dengan Kecamatan Jati Agung, Tanjung Bintang, Merbau Mataram dan Tanjung Sari menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Natar Agung atau Kabupaten Bandar Lampung dengan jumlah penduduk sekitar 468.000 jiwa (data tahun 2019), atau sekitar 44,77 persen dari jumlah penduduk Kabupaten Lampung Selatan. Natar merupakan kecamatan dengan jumlah penduduk paling banyak di Kabupaten Lampung
Selatan, yaitu sekitar 18 persen dari jumlah penduduk Kabupaten Lampung Selatan.

Berdasarkan Buku Kecamatan Natar dalam Angka 2019 (BPS, Kab Lampung Selatan, 2019), Kecamatan Natar berpenduduk sebanyak 193.681 jiwa dan menempati wilayah dengan luas 269,68 km2. Untuk luas wilayah bandingkan dengan Kota Bandar Lampung (169,20 km2), ternyata Kecamatan Natar jauh lebih luas. Untuk jumlah penduduk bandingkan dengan Kota Metro (167.411 jiwa, tahun 2019), ternyata jumlah penduduk Natar jauh lebih banyak. Dengan demikian sebenarnya Natar memiliki potensi untuk dikembangkan menjadi daerah otonomi tersendiri berstatus kota otonom, sebagaimana Metro dan Bandar Lampung.

Bagaimana untuk memulai pemekaran wilayah Kecamatan Natar menjadi kota otonom tersendiri ? Cara yang harus ditempuh ialah dengan terlebih dahulu memekarkan Kecamatan Natar menjadi empat - lima kecamatan. Saat ini Kecamatan Natar meliputi 26 desa, dengan kisaran jumlah penduduk antara 1.787 jiwa (Desa Rulung Mulya) sampai 18.485 jiwa (Desa Hajimena). Sebuah desa dengan jumlah penduduk 18.000-an sebenarnya sudah layak dimekarkan menjadi beberapa desa, atau statusnya diubah menjadi Kelurahan. Lima desa lainnya dengan jumlah penduduk antara 10.000 - 20,000 jiwa ialah Natar, Merak Batin, Negara Ratu, Branti Raya dan Candimas. Sedangkan beberapa desa yang jumlah penduduknya mendekati 10.000 jiwa ialah Tanjungsari, Pemanggilan dan Bumisari.

Kepadatan penduduk setiap desa di Natar sangat bervariasi dengan kata lain distribusinya tidak merata , yaitu antara 88 jiwa per km2 (Desa Rejosari) sampai 7.789 jiwa per km2 (Desa Pemanggilan). Sebagai catatan Desa Rejosari memiliki wilayah dengan luas 51,65 km2 (sekitar 19,16 persen dari luas Kecamatan Natar, atau hampir seperlima). Desa dengan penduduk terpadat kedua ialah Merak Batin (5.324 jiwa per km2).  Beberapa desa dengan tingkat kepadatam penduduk antara 2.000 - 3.000 jiwa ialah Hajimena dan Bumisari; Serta ada tujuh desa dengan tingkat kepadatan penduduk antara 1.000 - 2.000 jiwa per km2.

Sementara ada Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan yang memberikan usulan Natar dibagi menjadi empat kecamatan, menurutnya Desa Hajimena, Sidosari dan Pemanggilan layak jadi satu kecamatan; Kemudian Desa Bumisari, Tanjungsari, Candimas, Waysari, Branti Raya dan Haduyang menjadi satu kecamatan; Sementara Desa Rulung Helok,  Rulung Raya, Rulung Mulya, Banjarnegeri, Mandah, Purwosari, Bandarrejo, Pancasila dan Sukadamai menjadi satu kecamatan; Serta Desa Merakbatin, Negara Ratu, Muara Putih, Rejosari, Natar, Kalisari dan Krawangsari menjadi kecamatan induk. (dalam Radar Lampung Selatan, 7 November 2019).

Berdasarkan UU No 23 Tahun 2014 syarat fisik  pembentukan Kota Otonom ialah minimal meliputi empat kecamatan. Dengan demikian jika Natar telah dimekarkan menjadi empat sampai lima kecamatan, maka ternuka peluang menjadi DOB tersendiri dengan status Kota Otonom.Jika syarat teknis berupa kependudukan dan luas wilayah sudah terpenuhi, maka syarat teknis lainnya seperti kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, pertahanan, keamanan, tingkat kesejahteraan masyakat, kemampuan keuangan dan rentang kendali juga harus terpenuhi.

Natar memiliki potensi untuk ditingkatkan statusnya menjadi kota otonom, hal yang dapat menjadi pendorong antara lain keberadaan Bandara Radin Inten II yang terletak di Desa Branti Raya, Kecamatan Natar, dengan kapasitas penumpang sekitar 2,5 juta orang per tahun. Keberadaan Bandara dapat memacu pertumbuhan ekonomi di sekitarnya. Selain perdagagngan dan jasa, Natar juga memiliki potensi wisata dan agribisnis. (Atep Afia Hidayat, InfoKotaKita.com)




Sumber :

BPS Lamsel, 2020. Kabupaten Lampung Selatan dalam Angka 2020.
BPS Lamsel, 2019. Kecamatan Natar dalam Angka, 2019.
Radar Lamsel. 2019. Natar Diusulkan Jadi Empat Kecamatan. Dalam https://www.radarlamsel.com/natar-diusul-jadi-empat-kecamatan/ Diakses 13 Mei 2020.







No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.