Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Invensi
adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah
yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan
dan pengembangan produk atau proses.
Suatu
invensi harus memenuhi tiga kriteria berikut ini untuk mendapatkan paten:
memiliki sifat kebaharuan (novelty); memenuhi langkah inventif; dan dapat
diterapkan dalam bidang industri.
Merek
Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh
seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
membedakan dengan barang sejenis lainnya.
Merek
Jasa adalah Merek yang digunakan pacta jasa yang diperdagangkan oleh seseorang
atau beberapa orang secara bersarna-sama atau badan hukum untuk membedakan
dengan jasa sejenis lainnya.
Merek
Kolektif adalah Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan
karakteristik yang sama mengenai sifat, ciri umum, dan mutu barang atau jasa
serta pengawasannya yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan
hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis
lainnya.
Desain
Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis
atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga
dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan
dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan
suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
Ciptaan
adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra
yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan,
keterampilan, alau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.
Lantas, bagaimana cara mencari PMDC yang sudah didaftarkan ?
Masuk ke situs :
https://pdki-indonesia.dgip.go.id/
Tampilannya seperti ini :
Apakah yang dicari Paten, Merek, Desan Industri atau Hak Cipta. Ternyata ada satu lagi, yaitu Indikasi Geografis. Supaya lebih fokus dan spesifik gunakan "Pencarian Terstruktur Paten, Merek, Desain Industri, Hak Cipta atai Indikasi Geografis.
Umpamnaya mencari Hak Cipta, klik Hak Cipta (klik tanda panah yang diwarnai kuning), maka akan masuk ke laman dengan tampilan seperti berikut :
Pencarian Terstruktur Hak Cipta dapat melalui :
> Pencarian Berdasarkan Nomor (Permohonan atau Pencatatan)
> Cari Berdasarkan Periode (Tahun Permohonan, Tanggal Permohonan, Tanggal Pertamakali Diumumkan, Tanggal Pencatatan)
> Cari Berdasarkan Teks (Judul Ciptaan, Nama Pencipta, Nama Konsultan/Kuasa, Nama Pemegang)
> Cari Berdasarkan Lokasi (Asal Permohonan, Kewarganegaraan Pemohon, Kewarganegaraan Pemegang)
Sebagai contoh, dengan "Cari Berdasarkan Teks" menggunakan "Nama Pencipta" : Axxx Axxx xxxxxxt; dan "Nama Pemegang" Universitas Xxxxx Xxxxx, maka akan diperoleh hasil pencarian :
Tampilannya seperti ini :
Apakah yang dicari Paten, Merek, Desan Industri atau Hak Cipta. Ternyata ada satu lagi, yaitu Indikasi Geografis. Supaya lebih fokus dan spesifik gunakan "Pencarian Terstruktur Paten, Merek, Desain Industri, Hak Cipta atai Indikasi Geografis.
Umpamnaya mencari Hak Cipta, klik Hak Cipta (klik tanda panah yang diwarnai kuning), maka akan masuk ke laman dengan tampilan seperti berikut :
Pencarian Terstruktur Hak Cipta dapat melalui :
> Pencarian Berdasarkan Nomor (Permohonan atau Pencatatan)
> Cari Berdasarkan Periode (Tahun Permohonan, Tanggal Permohonan, Tanggal Pertamakali Diumumkan, Tanggal Pencatatan)
> Cari Berdasarkan Teks (Judul Ciptaan, Nama Pencipta, Nama Konsultan/Kuasa, Nama Pemegang)
> Cari Berdasarkan Lokasi (Asal Permohonan, Kewarganegaraan Pemohon, Kewarganegaraan Pemegang)
Sebagai contoh, dengan "Cari Berdasarkan Teks" menggunakan "Nama Pencipta" : Axxx Axxx xxxxxxt; dan "Nama Pemegang" Universitas Xxxxx Xxxxx, maka akan diperoleh hasil pencarian :
Sumber :
Pangkalan Data Kekayaan Intelektual. Dalam https://pdki-indonesia.dgip.go.id/ (Diakses 6 Juni 2020)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Dalam https://www.dgip.go.id/ (Diakses 6 Juni 2020)
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.