Pages

KAA Media Group

Jun 6, 2020

Bagaimana Menelusuri Paten, Merek, Desain Industri dan Hak Cipta

Terlebih dahulu perlu dipahami apa yang dimaksud dengan Paten, Merek, Desain Industri dan Hak Cipta (PMDC). Sampai dengan tanggal 6 Juni 2020 Total Permohonan Paten mencapai 145.665; Merek sebanyak 3.818.090; Desain Industri 66.299; Hak Cipta 187.831; dan Indikasi Geografis 140. Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.  Dalam hal ini situs PDKI, memberikan penjelasan bahwa :

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.


Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

Suatu invensi harus memenuhi tiga kriteria berikut ini untuk mendapatkan paten: memiliki sifat kebaharuan (novelty); memenuhi langkah inventif; dan dapat diterapkan dalam bidang industri.

Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.


Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.

Merek Jasa adalah Merek yang digunakan pacta jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersarna-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya.

Merek Kolektif adalah Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama mengenai sifat, ciri umum, dan mutu barang atau jasa serta pengawasannya yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.


Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.


Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, alau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.

Lantas, bagaimana cara mencari PMDC yang sudah didaftarkan ?

Masuk ke situs :
https://pdki-indonesia.dgip.go.id/

Tampilannya seperti ini :


Apakah yang dicari Paten, Merek, Desan Industri atau Hak Cipta. Ternyata ada satu lagi, yaitu Indikasi Geografis. Supaya lebih fokus dan spesifik gunakan "Pencarian Terstruktur Paten, Merek, Desain Industri, Hak Cipta atai Indikasi Geografis.

Umpamnaya mencari Hak Cipta, klik Hak Cipta (klik tanda panah yang diwarnai kuning), maka akan masuk ke laman dengan tampilan seperti berikut :


Pencarian Terstruktur Hak Cipta dapat melalui :

> Pencarian Berdasarkan Nomor (Permohonan atau Pencatatan)
> Cari Berdasarkan Periode (Tahun Permohonan, Tanggal Permohonan, Tanggal Pertamakali Diumumkan, Tanggal Pencatatan)
> Cari Berdasarkan Teks (Judul Ciptaan, Nama Pencipta, Nama Konsultan/Kuasa, Nama Pemegang)
> Cari Berdasarkan Lokasi (Asal Permohonan, Kewarganegaraan Pemohon, Kewarganegaraan Pemegang)

Sebagai contoh, dengan "Cari Berdasarkan Teks"  menggunakan "Nama Pencipta" : Axxx Axxx xxxxxxt; dan "Nama Pemegang" Universitas Xxxxx Xxxxx, maka akan diperoleh hasil pencarian :

























Sumber :
Pangkalan Data Kekayaan Intelektual. Dalam https://pdki-indonesia.dgip.go.id/ (Diakses 6 Juni 2020)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Dalam https://www.dgip.go.id/ (Diakses 6 Juni 2020)

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.