Untuk tingkat kabupaten dan kota pemekaran wilayah pun terus berproses, bahkan sudah banyak yang usulannya masuk ke Pemerintah Pusat. Di wilayah Kabupaten Aceh Utara yang sebelumnya sudah mengalami beberapa kali pemekaran (dengan "melahirkan" Kota Lhokseumawe tahun 2001 dan Kabupaten Bireun tahun 1999), kini sedang bersiap-siap menyongsong terbentuknya CDOB Kabupaten Aceh Malaka dan Kota Panton Labu.
Kabupaten Aceh Malaka meliputi enam kecamatan, yaitu Sawang, Nisam, Nisam Antara, Banda Baro, Muara Batu dan Dewantara. Luas wilayahnya 698,93 km2 atau sekitar 21,20 persen dari luas Kabupaten Aceh Utara saat ini, dengan jumlah penduduk (data tahun 2020, BPS Kab Aceh Utara, 2021) sebanyak 153.252 jiwa atau sekitar 25,42 persen dari jumlah penduduk Kabupaten Aceh Utara. Kabupaten Aceh Malaka meliputi 122 desa (jumlah desa di Kabupaten Aceh Utara saat ini 852).
Kab. Aceh Utara dan CDOB Kota Pantun Labu |
Desa Panton Labu yang statusnya akan meningkat menjadi Kota Otonom. Panton Labu merupakan pusat pertumbuhan ekonomi Kabupaten Aceh Utara di bagian timur.
Adapun pusat pertumbuhan ekonomi Kabupaten Aceh Utara dibagian barat terletak di Kecamatan
Dewantara yang berbatasan langsung dengan Kota Lhokseumawe. Sedangkan sebagai pengganti Lhokseumawe (sebelum menjadi kota otonom berstatus ibukota Kabupaten Aceh Utara) yaitu Lhoksukon, terus mengalami pertumbuhan sebagai pusat pemerintahan Kabupaten Aceh Utara dan pusat pertumbuhan ekonomi di bagian tengah wilayah Kabupaten Aceh Utara. (Atep Afia Hidayat - KAA Media Group).
Kab. Aceh Utara, CDOB Kab. Aceh Malaka dan Kota Panton Labu |
Dewantara yang berbatasan langsung dengan Kota Lhokseumawe. Sedangkan sebagai pengganti Lhokseumawe (sebelum menjadi kota otonom berstatus ibukota Kabupaten Aceh Utara) yaitu Lhoksukon, terus mengalami pertumbuhan sebagai pusat pemerintahan Kabupaten Aceh Utara dan pusat pertumbuhan ekonomi di bagian tengah wilayah Kabupaten Aceh Utara. (Atep Afia Hidayat - KAA Media Group).
Referensi :
Kabupaten Aceh Utara dalam Angka 2021. BPS Kab Aceh Utara, 2021.
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.