Peta Ilustrasi Provinsi Madura (https://goo.gl/maps/tbLaFDHx8gzwyiUx9) |
Oleh : Atep Afia Hidayat - Indonesia merupakan negara dengan sumberdaya alam (SDA) yang "sangat kaya", dapat dikatakan merupakan salah satu negara dengan SDA paling kaya di dunia. Untuk jumlah pulau Indonesia memiliki 17.504 pulau (7.870 pulau sudah diberi nama, dan 9.634 pulau belum diberi nama).
Dengan jumlah pulau sebanyak itu maka keinginan segelitir pihak untuk membuat pulau buatan sangat tidak logis. Indonesia menempati peringkat ke enam sebagai negara dengan pulau terbanyak. Peringkat pertama ialah Swedia dengan 267.570 pulau; berikutnya Norwegia (239.057 pulau); dan Finlandia 178.947 pulau.
Dari 17.504 pulau di Indonesia. lma di antaranya tergolong pulau besar (Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan Papua); 35 termasuk pulau sedang (mulai dari Alora, Bacan, Bali sampai Yapen). Pulau Madura termasuk kelompok pulau sedang.
Rencana pembentukan Provinsi Madura berarti adanya pemisahan empat kabupaten dari 38 kabupaten/kota yang ada di Provinsi Jawa Timur. Hal serupa pernah terjadi ketika terbentuknya Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (tahun 2000) sebagai hasil pemekaran Provinsi Sumatera Selatan; dan terbentuknya Provinsi Kepulauan Riau (tahun 2002) sebagai hasil pemekaran Provinsi Riau.
Sebenarnya dari segi jumlah penduduk Madura termasuk pulau sedang dengan jumlah penduduk paling banyak. Coba kita lihat perbandingannya dengan beberapa pulau sedang lainnya. Dalam hal ini jumlah penduduk termasuk pulau kecil di sekitarnya, karena secara administrasi pemerintahan pulau-pulau kecil menginduk pada pulau sedang, bahkan pulau sedang menginduk pada pulau besar.
Jumlah penduduk Pulau Madura dapat dihitung dengan mengakumulasikan jumlah penduduk empat kabupaten yang ada, yaitu Bangkalan, Sampang, Pamekasan dan Sumenep. Berdasarkan data kependudukan tahun 2020 (BPS Provinsi Jawa Timur, 2021) mencapai 4.004.000 jiwa, atau sekitar 9,85 persen dari penduduk Provinsi Jawa Timur (40.666.000 jiwa).
Jika dibuat komparasi dengan pulau berukuran sedang di sekitarnya, yaitu Pulau Bali dan Lombok, maka dapat dikatakan penataan administrasi pemerintahan di Pulau Madura relatif tertinggal.
Pulau Bali dengan 4.317.404 juta penduduk (tahun 2020) memiliki delapan kabupatan dan satu kota otonom (Badung, Bangli, Buleleng, Gianyar, Jembrana, Karangasem, Klungkung, Tabanan dan Kota Denpasar), bahkan Bali sudah menyandang status provinsi sejak tahun 1958.
Pulau Lombok dengan penduduk 3.758.631 jiwa (tahun 2020) memiliki empat kabupaten dan satu kota otonom (Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Timur, Lombok Utara dan Kota Denpasar).
Sebagai bahan perbandingan Madura dengan pulau-pulau di sekitarnya memiliki luas wilayah daratan 5.025,30 km2 (sekitar 10,51 persen dari luas Provinsi Jawa Timur, 47.800 km2); Bali dan pulau di sekitarnya 5.767,06 km2; dan Lombok dengan pulau di sekitarnya 4.700,43 km2.
Madura punya tambahan latar belakang yang spesifik untuk statusnya ditingkatkan menjadi provinsi, yaitu dengan luasnya wilayah kepulauan yang terbagi menjadi Kepulauan Sumenep (Kecamatan Gili Genting, Kecamatan Talango, Kecamatan Gayam, Kecamatan Nonggunong dam Kecamatan Raas), Kepulauan Kangean (Kecamatan Arjasa, Kecamatan Kangayan dan Kecamatan Sapeken) dan Kepulauan Masalembu (Kecamatan Masalembu), jumlahnya sekitar 126, sekitar 48 di antaranya berpenghuni.
Ada opsi untuk menjadikan kepulauan ini sebagai daerah otonomi tersendiri, misalnya dengan membentuk Kabupaten Kepulauan Kangean atau Kabupaten Kepulauan Sumenep.
Wilayah daratan dan kepulauan Madura memiliki potensi sumberdaya alam yang luar biasa. Di sisi laiinya letak geografisnya begitu strategis berada di tengah-tengah wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), di antara perairan Laut Jawa, Selat Madura dan Laut Bali.
Sebagai salah satu syarat sebuah kawasan menjadi provinsi tersendiri ialah harus memiliki minimal lima kabupaten/kota, di Madura baru ada empat kabupaten (Bangkalan, Sampang, Pamekasan dan Sumenep). Untuk melengkapi persyaratan tersebut minimal salah satu kabupaten harus dimekarkan, yang sudah muncul ke permukaan ialah dengan akan dibantuknya daerah otonomi baru (DOB) Kota Pamekasan, sebagai hasil pemekaran Kabipaten Pemekasan.
Wilayah Kota Pamekasan meliputi lima dari 13 kecamatan yang ada di Kabupaten Pamekasan, atau sekitar 27,67 persen wilayah (219,19 km2 dari 792,30 km2), sedangkan pendudukinya 38,06 persen dari jumlah penduduk Kabupaten Pamekasan (atau sekitar 323.545 jiwa dari 850,057 jiwa, data tahun 2020, BPS Kabupaten Sumenep, 2021). Kota Pamekasan diproyeksikan akan menjadi ibukota Provinsi Madura.
Dalam hal ini Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Kemanan Menkopolhukam, Mahfud MD yang merupakan kelahiran Kabupaten Sampang, menyatakan bahwa Madura bisa jadi provinsi jika syarat minimalnya sudah dipenuhi (CNN Indonesia, 19 November 2020). Salah satu syaratnya antara lain dengan melengkapi tambahan satu kota otonom, untuk melengkapi persyaratan pembentukan sebuah provinsi yang harus meliputi minimal 5 kabupaten/kota. Saat ini Kota Pamekasan sedang dipersiapkan menjadi kota otonom.
Menteri Koordinator
Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengakui
Madura bisa jadi provinsi jika syarat-syarat minimalnya sudah dipenuhi.
Baca artikel CNN Indonesia "Mahfud MD: Tak Sulit Madura Jadi Provinsi Jika Penuhi Syarat" selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20201119085708-20-571713/mahfud-md-tak-sulit-madura-jadi-provinsi-jika-penuhi-syarat.
Download Apps CNN Indonesia sekarang https://app.cnnindonesia.com/
Baca artikel CNN Indonesia "Mahfud MD: Tak Sulit Madura Jadi Provinsi Jika Penuhi Syarat" selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20201119085708-20-571713/mahfud-md-tak-sulit-madura-jadi-provinsi-jika-penuhi-syarat.
Download Apps CNN Indonesia sekarang https://app.cnnindonesia.com/
Menteri Koordinator
Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengakui
Madura bisa jadi provinsi jika syarat-syarat minimalnya sudah dipenuhi.
Baca artikel CNN Indonesia "Mahfud MD: Tak Sulit Madura Jadi Provinsi Jika Penuhi Syarat" selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20201119085708-20-571713/mahfud-md-tak-sulit-madura-jadi-provinsi-jika-penuhi-syarat.
Download Apps CNN Indonesia sekarang https://app.cnnindonesia.com/
Baca artikel CNN Indonesia "Mahfud MD: Tak Sulit Madura Jadi Provinsi Jika Penuhi Syarat" selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20201119085708-20-571713/mahfud-md-tak-sulit-madura-jadi-provinsi-jika-penuhi-syarat.
Download Apps CNN Indonesia sekarang https://app.cnnindonesia.com/
Menteri Koordinator
Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengakui
Madura bisa jadi provinsi jika syarat-syarat minimalnya sudah dipenuhi.
Baca artikel CNN Indonesia "Mahfud MD: Tak Sulit Madura Jadi Provinsi Jika Penuhi Syarat" selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20201119085708-20-571713/mahfud-md-tak-sulit-madura-jadi-provinsi-jika-penuhi-syarat.
Download Apps CNN Indonesia sekarang https://app.cnnindonesia.com/
Baca artikel CNN Indonesia "Mahfud MD: Tak Sulit Madura Jadi Provinsi Jika Penuhi Syarat" selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20201119085708-20-571713/mahfud-md-tak-sulit-madura-jadi-provinsi-jika-penuhi-syarat.
Download Apps CNN Indonesia sekarang https://app.cnnindonesia.com/
Menteri Koordinator
Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengakui
Madura bisa jadi provinsi jika syarat-syarat minimalnya sudah dipenuhi.
Baca artikel CNN Indonesia "Mahfud MD: Tak Sulit Madura Jadi Provinsi Jika Penuhi Syarat" selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20201119085708-20-571713/mahfud-md-tak-sulit-madura-jadi-provinsi-jika-penuhi-syarat.
Download Apps CNN Indonesia sekarang https://app.cnnindonesia.com/
Baca artikel CNN Indonesia "Mahfud MD: Tak Sulit Madura Jadi Provinsi Jika Penuhi Syarat" selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20201119085708-20-571713/mahfud-md-tak-sulit-madura-jadi-provinsi-jika-penuhi-syarat.
Download Apps CNN Indonesia sekarang https://app.cnnindonesia.com/
Referensi
Google Map Madura :
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.