Jul 2, 2021

Rencana Pembentukan DOB Kabupaten Luwu Tengah (Pemekaran Kabupaten Luwu)

Oleh : Atep Afia Hidayat - Wacana pembentukan Provinsi Luwu Raya sempat menguat, yaitu adanya keinginan sebagian masyarakat di Kabupaten Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur dan Kota Palopo untuk membentuk daerah otonomi tersendiri, setingkat provinsi, terpisah dari Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). Pembentukan daerah otonom baru (DOB) sebagaimana dicantumkan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, harus memenuhi persyaratan yang ditentukan. DOB dibentuk atas dasar aspirasi masyarakat setempat supaya lebih leluasa dalam mengelola atau membangunnya, sehingga bisa lebih maju. 

Persyaratan yang dimaksud meliputi Syarat Administratif; Syarat Teknis; dan Syarat Fisik. Salah satu syarat fisik untuk mebentuk provinsi baru ialah harus ada minimal lima daerah otonom kabupaten dan atau kota. Dengan demikian pembentukan Provinsi Luwu Raya perlu terlebih dahulu menambah minimal satu DOB.

Sumber : 

https://www.mkri.id/public/

 


Calon DOB (CDOB) Kabupaten Luwu Tengah diharapkan segera dibentuk melalui tahapan yang sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. Kabupaten Luwu Tengah akan meliputi enam dari 22 kecamatan yang ada di Kabupaten Luwu, yaitu Kecamatan Lamasi, Lamasi Timur, Walenrang, Walenrang Barat, Walenrang Timur dan Walenrang Utara. 

Hal yang unik ternyata keenam kecamatan tersebut tidak memiliki batas wilayah dengan 16 kecamatan lainnya, terpisah oleh wilayah Kota Palopo. Kota Palopo merupakan pemekaran wilayah dari Kabupaten Luwu, mulai tahun 1986 berstatus Kota Administratif, dan pada tahun 2002 resmi menjadi Kota Otonom. Sebelumnya, yaitu tahun 1999 Kabupaten Luwu "melahirkan" DOB Kabupaten Luwu Utara; dan pada tahun 2003 Kabupaten Luwu Utara menjadi daerah induk dengan terbentuknya DOB Kabupaten Luwu Timur.

CDOB Luwu Tengah akan memiliki luas wilayah 714,29 km2 atau sekitar 24,55 persen dari luas daerah induk yaitu Kabupaten Luwu (2.909,08 km2). Sedangkan jumlah penduduk CDOB Kabupaten Luwu Tengah berdasarkan data kependudukan tahun 2020 (BPS Kabupaten Luwu, 2021) sekitar 97.488 jiwa, atau sekitar 26,66 persen dari jumlah penduduk Kabupaten Luwu (365.608 jiwa).

Kepadatan penduduk tertinggi untuk wilayah CDOB Kabupaten Luwu Tengah ialah di Kecamatan Lamasi, dengan luas 42,47 km2 berpenduduk sebanyak 22.765 jiwa, yaitu 536 jiwa per km2. Sedangkan rata-rata kepadatan penduduk CDOB Kabupaten Luwu Tengah pada tahun 2020 mencapai 137 jiwa. Selain meliputi enam kecamatan, CDOB Kabupaten Luwu Tengah terdiri dari 53 dari 227 desa yang ada di Kabupaten Luwu.

Sumber :

https://id.wikipedia.org/wiki/Kabupaten_Luwu

 

Adapun batas wilayah CDOB Kabupaten Luwu Tengah meliputi sebelah utara dan timur dengan Kabupaten Luwu Utara; sebelah selatan dengan Teluk Bone dan Kota Palopo; serta sebelah barat dengan Kabupaten Toraja Utara. Kondisi saat ini masyarakat CDOB Kabupaten Luwu Tengah jauh lebih mudah menjangkau Kota Palopo daripada Kota Kecamatan Belopa yang menjadi ibukota kabupaten.


Referensi :

https://jubi.co.id/13-syarat-pembentukan-daerah-otonom-menurut-uu-pemerintahan-daerah/

https://nasional.kompas.com/read/2008/02/07/20243712/Menguat..Pembentukan.Provinsi.Luwu.Raya

https://news.detik.com/berita/d-4827910/pemekaran-luwu-tengah-gubernur-akan-yakinkan-presiden-rakyat-sudah-menderita/2

Provinsi Sulawesi Selatan dalam Angka 2021. BPS Provinsi Sulawesi Selatan, 2021:

https://sulsel.bps.go.id/

Kabupaten Luwu dalam Angka 2021. BPS Kabupaten Luwu, 2021:

https://luwukab.bps.go.id/

https://www.mkri.id/public/content/pemilu/KKPU/SK%20290%20THN%202018.pdf






No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.