Sebagai gambaran Kecamatan Gunung Putri pada tahun 2020 berpenduduk sebanyak 298.084 jiwa dan Kecamatan Cileungsi 288.347 jiwa, kedua kecamatan tersebut setidaknya dapat dimekarkan menjadi dua sampai tiga kecamatan. Namun ternyata jumlah desa/kelurahan di kedua kecamatan tersebut masing-masing hanya 10 dan 12, sedangkan menurut Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2008 Tentang Kecamatan, bahwa pembentukan kecamatan baru di daerah kabupaten paling sedikit meliputi 10 desa/kelurahan. Jika dibandingkan dengan kondisi di Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur, tampak bahwa pemekaran tingkat desa/kelurahan, kecamatan, bahkan kabupaten/kota di Jawa Barat relatif tertinggal.
Sebagai pembanding, misalnya di Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah yang pada tahun 2020 berpenduduk sebanyak 1.776.918 jiwa, terdistribusi di wilayah seluas 1.327,59 km2, meliputi 27 kecamatan dan 321 desa/kelurahan. Berarti setiap kecamatan rata-rata berpenduduk sebanyak 65.812 jiwa; dan setiap desa/kelurahan berpenduduk sebanyak 5.368 jiwa. Rata-rata luas setiap kecamatan sekitar 65,81 km2; dan luas rata-rata setiap desa/kelurahan sekitar 5,54 km2.
Perhatikan kondisi di Kabupaten Bogor jika dibandingkan dengan Kabupaten Banyumas, untuk rata-rata jumlah penduduk setiap kecamatan mencapai 2,06 kali; sedangkan untuk rata-rata jumlah penduduk setiap desa/kelurahan mencapai 2,32 kali. Sedangkan untuk rata-rata luas setiap kecamatan mencapai 1,13 kali; serta rata-rata luas setiap desa/kelurahan sekitar 1,24 kali.
Diduga antara lain hal itulah yang menyebabkan kenapa jalan-jalan desa di Kabupaten Banyumas khususnya dan Provinsi Jawa Tengah umumnya, kondisinya jauh lebih baik dan lebih mulus jika dibandingkan dengan kondisi jalan-jalan desa di Kabupaten Bogor dan Provinsi Jawa Barat umumnya. Untuk tahun 2020 Pemerintah Pusat menyalurkan Dana Desa sebesar Rp. 72 Triliun untuk 74.953 desa, berarti setiap desa mendapatkan Rp. 960,6 juta. Kondisinya jumlah desa di Provinsi Jawa Barat jauh lebih sedikit dengan rata-rata wilayah yang lebih luas. Ternyata di Jawa Barat hanya terdapat 5.957 desa, bandingkan dengan jumlah desa di Jawa Tengah 8.562 desa, dan Jawa Timur 8.496 desa. Hal itu menunjukkan bahwa pemekaran untuk tingkat desa di Jawa Barat sangat tertinggal, begitu pula untuk tingkat kecamatan dan kabupaten/kota relatif tertinggal.
Diharapkan usai era Pandemi C19 berlalu dan perekonomian pulih kembali, moratarium pemekaran wilayah segera dicabut, dan proses pembentukan Calon Persiapan Daerah Otonomi Baru (CPDOB) dilanjutkan kembali, termasuk pembentukan CPDOB Kabupaten Bogor Timur.
Wacana pembentukan Kabupaten Bogor Timur sudah muncul sejak tahun 2015, selanjutnya pada tahun 2017 dibuat kajian, tahun 2018 dilaksanakan kajian komprehenship, dan tahun 2019 pun muncul persetujuan bersama antara Pemkab Kabupaten Bogor dan DPRD Kabupaten Bogor, selanjutnya diteruskan ke tingkat provinsi. Pada tahun 2021 pun muncul persetujuan antara Pemprov Jawa Barat dan DPRD Provinsi Jawa Barat, bersamaan dengan CPDOB Kabupaten Indramayu Barat.Latar belakang klasik pembentukan DOB Kabupaten Bogor Timur antara lain jumlah penduduk lebih fari 5,4 juta jiwa atau 11,24 persen dari jumlah penduduk Provinsi Jawa Barat; Ketidakmampuan Pemkab Bogor dalam memberikan pelayanan prima terhadap kepentingan penduduk; Pemerataan hasil pembangunan yang sulit diwujudkan; Rentang kendali pemerintahan yang terlalu luas; Untuk terselenggaranya roda pemerintahan yang efektif dan efisien; Percepatan kesejahteraan masyarakat dan sebagainya. Di sisi lainnya Pemkab Bogor sudah menyediakan dana hibah sebesar Rp. 20 miliar per tahun untuk jangka waktu tiga tahun setelah peresmian DOB Kabupaten Bogor Timur. Dana tersebut dialokasikan untuk penyewaan kantor, operasional peralatan dan perlengkapan kantor dan pembelian mobil dinas.
Kabupaten Bogor Timur akan meliputi 7 dari 40 kecamatan yang ada di Kabupaten Bogor, yaitu Gunungputri, Klapanunggal, Cileungsi, Sukamakmur, Jonggol, Cariu dan Tanjungsari, meliputi 75 dari 435 desa di Kabupaten Bogor. Luas wilayah CPDOB Kabupaten Bogor Timur 771,59 km2 atau sekitar 25,84 persen dari luas Kabupaten Bogor (2.986,20 km2). Jumlah penduduk CPDOB Kabupaten Bogor Timur 1.051.715 jiwa atau sekitar 19,38 persen dari jumlah penduduk Kabupaten Bogor. Sebagai pusat pemerintahan atau ibukota Kabupaten Bogor Timur direncanakan berlokasi di Desa Singasari, Kecamatan Jonggol. Dalam hal ini sudah tersedia lahan seluas 15 hektar untuk membangun perkantoran.
Adapun batas wilayah CPDOB Kabupaten Bogor Timur meliputi sebelah utara dengan Kota Depok, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi; sebelah timur dengan Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Karawang; sebelah selatan dengan Kabupaten Cianjur; dan sebelah barat dengan Kabupaten Bogor (daerah induk).
Referensi :
BPS Kab Bogor
BPS Kab Banyumas
https://banyumaskab.bps.go.id/
https://www.mkri.id/public/content/pemilu/KKPU/SK%20275%20THN%202018.pdf
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.