Komparasi dengan Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur
Sebagai perbandingan untuk tahun yang sama, di Provinsi Jawa Tengah tidak ada satu kabupaten pun dengan jumlah penduduk melampaui 2 juta jiwa (paling banyak Kabupaten Cilacap, mendekati 2 juta jiwa), bahkan ada 12 kabupaten dengan jumlah penduduk di bawah 1 juta jiwa. Sebanyak 17 kabupaten berpenduduk lebih dari 1 juta jiwa dan kurang dari 2 juta jiwa. Sebagai catatan di Provinsi Jawa Tengah terdapat 29 kabupaten dan 5 kota.
Untuk Provinsi Jawa Timur dalam tahun yang sama, hanya ada tiga kabupaten dengan jumlah penduduk lebih dari 2 juta jiwa dan kurang dari 3 juta jiwa, yaitu Kabupaten Malang, Jember dan Sidoarjo. Di Jawa Timur terdapat 10 kabupaten dengan penduduk kurang dari 1 juta jiwa. Sebanyak 16 kabupaten lainnya berpenduduk lebih dari 1 juta jiwa dan kurang dari 2 juta jiwa. Sebagai catatan di Provinsi Jawa Timur terdapat 29 kabupaten dan 9 kota.
Di Provinsi Jawa Barat selain terdapat satu kabupaten dengan jumlah penduduk melebihi 5 juta jiwa (Kabupaten Bogor) dan dua kabupaten dengan jumlah penduduk di atas 3 juta jiwa dan kurang dari 4 juta jiwa (Kabupaten Bekasi dan Bandung); juga terdapat 5 kabupaten dengan jumlah penduduk lebih dari 2 juta jiwa dan kurang dari 3 juta jiwa (Kabupaten Sukabumi, Cianjur, Garut, Cirebon dan Karawang).
Delapan kabupaten lainnya berpenduduk lebih dari 1 juta jiwa dan kurang dari 2 juta jiwa. Di Jawa Barat hanya ada dua kabupeten dengan jumlah penduduk kurang dari satu juta jiwa, yaitu Kabupaten Purwakarta dan Pangandaran. Sebagai catatan di Provinsi Jawa Barat terdapat 18 kabupaten dan 9 kota.
Kabupaten Bogor Perlu Dimekarkan
Mengacu pada kondisi kependudukan di Kabupaten Bogor khususnya dan Provinsi Jawa Barat pada umumnya, maka pemekaran wilayah layak diterapkan di kawasan tersebut. Bahkan menurut Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dengan jumlah penduduk hampir 50 juta jiwa, Jawa Barat idealnya meliputi 40 kabupaten/kota.
Kabupaten Bogor rencanyanya akan dimekrkan menjadi Kabupaten Bogor (induk), Kabupaten Bogor Timur dan Kabupaten Bogor Barat. Sebagai catatan, sebelumnya Kabupaten Bogor sudah "melahirkan" Kota Bogor dan Kota Depok.
CDOB Kabupaten Bogor Barat
Kisaran luas wilayah dari 14 kecamatan yang akan membentuk Kabupaten Bogor Barat, yaitu antara 25,29 km2 (Dramaga) sampai 177,61 km2 (Cigudeg). Sedangkan kisaran jumlah penduduk setiap kecamatan antara 63.645 jiwa (Tenjolaya) sampai 168.359 jiwa (Ciampea); Terdapat 8 kecamatan dengan jumlah penduduk lebih dari 100.000 jiwa, yaitu Ciampea, Rumpin, Cibungbulang, Cigudeg, Leuwiliang, Parungpanjang, Dramaga dan Jasinga.
Sedangkan kepadatan penduduk CDOB Kabupaten Bogor Barat mencapai 1.206 jiwa per km2, dengan kisaran 428 jiwa per km2 (Sukajaya) sampai 5.095 jiwa per km2 (Ciampea). Tiga kecamatan dengan kepadatan penduduk paling tinggu ialah Ciampea, Dramaga dan Cibungbulang. Sebagai catatan kepadatan penduduk Kabupaten Bogor mencapai 1.817 jiwa per km2.
Kabupaten Bogor Barat selain meliputi 14 kecamatan, juga terdiri dari 166 desa/kelurahan dari 435 desa/kelurahan yang ada di Kabupaten Bogor. Tiga kecamatan dengan jumlah desa/kelurahan paling banyak ialah Jasinga (16); Cibungbulang (15) dan Pamijahan (15).
Melalui Daerah Persiapan
Dalam hal ini Pemekaran Daerah Kabupaten Bogor dengan pembentukan DOB Kabupaten Bogor Barat dilakukan melalui tahapan Daerah Persiapan Kabupaten Bogor Barat, setelah memenuhi persyaratan dasar (baik kewilayahan dan kapasitas daerah) dan persyaratan administratif.
Adapun yang menjadi dasar pembentukan Daerah Persiapan Kabupaten Bogor Barat adalah: Adanya usulan dari Gubernur Jawa Barat kepada Pemerintah Pusat, DPR RI, atau DPD RI
setelah memenuhi persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan
administratif; Jangka waktu Daerah Persiapan Kabupaten Bogor Barat selama 3 tahun, karena dibentuk berdasarkan usulan Daerah; Persyaratan Dasar Kewilayahan dan Persyaratan
Administrasi usulan pembentukan Daerah Persiapan dinilai oleh Pemerintah
Pusat; dan Parameter persyaratan administrasi yang meliputi : Keputusan Musyawarah
Desa, Persetujuan Bersama DPRD Kabupaten Bogor dengan Bupati
Bogor; dan Persetujuan Bersama DPRD Provinsi Jawa Barat dengan
Gubernur Jawa Barat.
Dalam hal ini parameter persyaratan dasar kewilayahan meliputi : Luas wilayah minimal; Jumlah penduduk minimal; Batas wilayah; Cakupan wilayah; Batas usia minimal daerah Kabupaten/Kota dan Kecamatan.
Sedangkan persyaratan dasar kapasitas daerah dinilai oleh Tim Kajian Independen yang selanjutnya menjadi bahan pertimbangan Pemerintah Pusat, dengan parameter: Geografi; Demografi; Keamanan; Sosial politik, Adat dan tradisi;Potensi ekonomi ; Keuangan daerah; dan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan.
Selanjutnya pembentukan daerah persiapan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah. Pemerintah Pusat melakukan evaluasi akhir kepada daerah persiapan: Daerah persiapan dengan hasil evaluasi akhir yang dinyatakan layak akan ditingkatkan statusnya menjadi DOB. Sedangkan daerah persiapan dengan hasil evaluasi yang dinyatakan tidak layak akan dicabut status daerah persiapannya dan dikembalikan ke Daerah Induk.
Diajukan Ke Pusat
Dalam hal ini Gubernur Jawa Barat sudah menyetujui beberapa CDOB seperti Kabupaten Bogor Timur, Garut Selatan, Sukabumi Utara, Indramayu Barat dan Bogor Timur, langkah selanjutnya menyerahkan berkas usulan ke Kementerian Dalam Negeri. Diharapkan persayaratan lengkap yang sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Pasal 32 - 43) dapat segera dipenuhi.
Tidak dapat dipungkiri, bahwa kebijakan moratorium (penghentian sementara) pemekaran wilayah masih diterapkan pemerintah pusat, terutama karena alasan anggaran. Namun pasca Pandemi Covid 19 diharapkan keuangan negara dan perekonomian nasional segera pulih, sehingga berbagai usulan pemekaran wilayah yang sempat tertunda dapat dilanjutkan kembali prosesnya.
Kabupaten Bogor Barat merupakan kawasan yang memiliki sumberdaya alam yang berlimpah; Beragam potensi daerah seperti pertanian, peternakan, perikanan darat, kehutanan, pertambangan dan pariwisata bisa dikembagkan lebih lanjut, terutama jika kewenangan pengelolaan sebagai daerah otonom sudah diberikan pemerintah pusat. Untuk terwujudnya peningkatan kemakmuran masyarakat setempat melalui pemekaran wilayah, tentu hanya akan tercapai jika terdapat kemimpinan daerah yang mumpuni, profesional dan amanah.
Daftar Link Referensi:
https://id.wikipedia.org/wiki/Kabupaten_Bogor
https://jatim.bps.go.id/indicator/12/375/1/jumlah-penduduk-provinsi-jawa-timur.html
https://jabar.bps.go.id/indicator/12/133/1/jumlah-penduduk-menurut-kabupaten-kota.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Jawa_Tengah
https://id.wikipedia.org/wiki/Jawa_Timur
https://id.wikipedia.org/wiki/Jawa_Barat
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.