Nov 25, 2021

Kota Cikampek Bersiap Menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB)

Oleh : Atep Afia Hidayat - Nama Cikampek sebagai salah satu kecamatan di Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, sudah cukup terkenal, terutama sejak diresmikannya Jalan Tol Jakarta - Cikampek oleh Presiden Soeharto, sekitar November 1988. Jalan tol sepanjang 73 kilometer tersebut melintasi Kota Administratif Jakarta Timur, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang dan Kabupaten Purwakarta (keluar dari Cikopo). 

Cikampek juga dikenal sebagai daerah industri karena memiliki empat kawasan industri, yaitu Kawasan Industri Kujang Cikampek (KIKC), Kawasan Industri Autocar, Kawasan Industri Indotaisei, dan Kota Bukit Indah. Selain sebagai sentra perindustrian, Cikampaek juga merupakan sentra pertanian dan perdagangan.

Sebagaimana terjadi di berbagai daerah lainnya, maka dengan bermodalkan potensi sumberdaya manusia, sumberdaya ekonomi dan sumberdaya alam, masyarakat Cikampek dan beberapa kecamatan di sekitarnya menginginkan  diberikan kesempatan  untuk mengelola wilayahnya atau "rumahtangganya" sendiri. Dengan kata lain Cikampek dapat diproses dan disetujui menjadi daerah otonomi baru (DOB) terpisah dari daerah induknya yaitu Kabupaten Karawang.

Sebenarnya sejak Oktober 2015, nama Cikampek  sudah masuk dalam perencanaan pemerintah pusat yang tertuang dalam Desain Besar Penataan Daerah (Desartada) atas usulan Gubernur Jawa Barat kepada Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri. Usulan tersebut dituangkan dalam surat bernomor 120/5078/Otdasus, tanggal 21 Oktober 2015, perihal Usulan RPP Desartada dan telah disetujui dalam Rapat paripurna DPD RI tahun 2017 bersama 172 Calon DOB lainnya se-Indonesia (sebagaimana dikutip dari literasinews.pikiran-rakyat.com )

Dalam hal ini untuk mewujudkan berdirinya Kota Cikampek, sudah terbentuk Panitian Pembentukan Daerah Otonomi Baru (PPDOB) Kota Cikampek, ada juga Komite Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (KPPDOB) Kota Cikampek. Prosesnya terus bergulir mulai dari tingkat Kabupaten Karawang sampai Provinsi Jawa Barat. Dalam hal ini memang masih berproes dan belum ada usulan resmi dengan persayaratan lengkap yang sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Pasal 32 - 43).

Dalam hal ini Pemekaran Daerah Kabupaten Karawang dengan pembentukan DOB Kota Cikampek  dilakukan melalui tahapan Daerah Persiapan Kota Cikampek, setelah memenuhi persyaratan dasar (baik kewilayahan dan kapasitas daerah) dan persyaratan administratif.

Adapun yang menjadi  dasar pembentukan Daerah Persiapan Kota Cikampek adalah:

  1. Usulan dari Gubernur Jawa Barat  kepada Pemerintah Pusat, DPR RI, atau DPD RI setelah memenuhi persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan administratif;
  2. Jangka waktu Daerah Persiapan Kota Cikampek selama 3 tahun, karena  dibentuk berdasarkan usulan Daerah.
  3. Persyaratan Persyaratan Dasar Kewilayahan dan Persyaratan Administrasi usulan pembentukan Daerah Persiapan dinilai oleh Pemerintah Pusat.
  4. Parameter persyaratan administrasi: Keputusan Musyawarah Desa; Persetujuan Bersama DPRD Kabupaten Karawang  dengan Bupati Karawang; dan Persetujuan Bersama DPRD Provinsi Jawa Barat  dengan Gubernur Jawa Barat.

Adapaun parameter persyaratan dasar kewilayahan: Luas wilayah minimal; Jumlah penduduk minimal; Batas wilayah; Cakupan wilayah; Batas usia minimal daerah Kabupaten/Kota dan Kecamatan. Sedangkan persyaratan dasar kapasitas daerah dinilai oleh Tim Kajian Independen yang selanjutnya menjadi bahan pertimbangan Pemerintah Pusat, dengan parameter: Geografi; Demografi; Keamanan; Sosial politik, Adat dan tradisi;Potensi ekonomi ; Keuangan daerah; dan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan.

Selanjutnya pembentukan daerah persiapan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah. Pemerintah Pusat melakukan evaluasi akhir kepada daerah persiapan: Daerah persiapan dengan hasil evaluasi akhir yang dinyatakan layak akan ditingkatkan statusnya menjadi DOB. Sedangkan daerah persiapan dengan hasil evaluasi yang dinyatakan tidak layak akan dicabut status daerah persiapannya dan dikembalikan ke Daerah Induk.

Dalam Pasal 35  Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa cakupan wilayah untuk pembentukan daerah kota, paling sedikit harus meliputi empat kecamatan. Pada awalnya rencana pembentukan Kota Cikampek cakupan wilayahnya meliputi empat kecamatan, yaitu Cikampek, Tirtamulya, Purwasari dan Kotabaru. Dalam perkembangnya cakupan wilayah diperluas menjadi tujuh kecamatan, yaitu empat kecamatan tersebut ditambah Kecamatan Banyusari, Jatisari dan Cilamaya Wetan.

Ketujuh kecamatan dari 30 kecamatan yang ada di Kabupaten Karawang tersebut meliputi 75 desa (dari 297 desa dan kelurahan yang ada di Kabupaten Karawang. Sebagai catatan di wilayah Kabupaten Karawang ternyata baru ada 12 kelurahan, yaitu tersebar di Kecamatan Karawang Barat dan Kecamatan Karawang Timur.

Luas wilayah bakal calon Kota Cikampek menvapai 320,49 km2, atau sekitar 18,28 persen dari luas Kabupaten Karawang (sekitar 1.753,27 km2). Adapun jumlah penduduk bakal CDOB Kota Cikampek berdasarkan data tahun 2020 (BPS Kab. Karawang, 2021) sekitar 584.307 jiwa, atau sekitar 24,75 persen dari penduduk Kabupaten Karawang (sekitar 2.361.019 jiwa).

Jika Kota Cikampek berhasil menyandang status sebagai DOB, maka sekaligus akan menjadi kota otonom paling luas di Provinsi Jawa Barat, jika dibandingkan dengan luas wilayah sembilan kota otonom yang sudah ada. Saat ini kota otonom paling luas di Jawa Barat ialah Bekasi (206,61 km2), disusul Depok (200,29 km2) dan Bandung (167,67 km2). Dengan kata lain Kota Cikampek memiliki luas wilayah hampir dua kali Kota Bandung. 

Adapun berdasarkan aspek jumlah penduduk, Kota Cikampek akan menempati peringkat ketujuh sebagai kota otonom berpenduduk terbanyak. Lebih banyak dari jumlah penduduk Kota Sukabumi, Cirebon dan Banjar.

Dari tujuh kecamatan yang menjadi cakupan wilayah Kota Cikampek, yang paling banyak penduduknya ialah Kotabaru (131.136 jiwa, tahun 2020); Adapun kecamatan yang paling luas ialah Cilamaya Wetan (69,36 km2); dan yang paling padat penduduknya ialah Kotabaru (4.307 jiwa per km2).

Adapun batas wilayah bakal calon DOB Kota Cikampek meliputi sebelah utara dengan Laut Jawa, sebelah timur dengan Kabupaten Subang; sebelah selatan dengan Kabupaten Purwakarta, dan sebelah barat dengan daerah induk Kabupaten Karawang.

Kota Cikampek dapat terwujud entah lima atau sepuluh tahun lagi, bisa saja lebih cepat dari prakiraan, yaitu jika ada upaya percepatan proses pengajuan dan persetujua pemerintah pusat. Pada dasarnya Kota Cikampek cukup memenuhi baik persyaratan dasar kewilayahan seperti : luas wilayah minimal, jumlah penduduk minimal, batas wilayah, cakupan wilayah (minimal empat kecamatan)  dan batas usia minimal daerah induk (kabaupaten induk minimal tujuh tahun; serta kecamatan yang menjadi cakupan wilayah minimal lima tahun).

Begitu pula dengan  persyaratan dasar kapasitas daerah, yaitu  kemampuan daerah untuk berkembang dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat (meliputi parameter : Geografi; Demografi; Keamanan; Sosial politik, Adat dan tradisi;Potensi ekonomi; Keuangan daerah; dan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan).

Jika proses pengusulan berjalan mulus, maka sebelum diresmikan menjadi DOB, terlebih dahulu Kota Cikampek akan menjadi daerah persiapan selama tiga tahun, yang akan dibantu oleh daerah induk, sedangkan pembinaan, pengawasan akan dilakukan oleh pemerintah pusat.


Rerensi Link : 

https://literasinews.pikiran-rakyat.com/pemerintahan/pr-921110652/saatnya-kota-cikampek-jadi-dob-lepas-dari-kabupaten-karawang

https://www.faktajabar.co.id/2021/03/12/7-kecamatan-yang-masuk-dalam-rencana-pemekaran-kota-cikampek/

https://www.kemendagri.go.id/files/2019-05/Kode&Data%20Wilayah/32._jabar.fix.pdf

https://www.mkri.id/public/content/pemilu/KKPU/SK%20275%20THN%202018.pdf

http://www.djpk.kemenkeu.go.id/?ufaq=bagaimanakah-mekanisme-pembentukan-daerah-berdasarkan-uu-no-23-tahun-2014-tentang-pemerintahan-daerah

https://id.wikipedia.org/wiki/Jalan_Tol_Jakarta%E2%80%93Cikampek 

https://jabarnet.com/dprd-karawang-rencanakan-kembali-pembahasan-pemekaran-kota-cikampek-12992/

https://id.wikipedia.org/wiki/Cikampek,_Karawang 

https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/38685/uu-no-23-tahun-2014

https://karawangkab.bps.go.id/

 

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.