Di Kabupaten Sukabimi ada rencana pembentukan Kabupaten Sukabumi Utara dan Kabupaten Jampang (di bagian selatan dan timur); di Kabupaten Garut muncul keinginan untuk membentuk Kabupaten Garut Selatan dan Garut Utara; sementara di Kabupaten Tasikmalaya muncul rencana pembentukan Kabupaten Tasikmalaya. Di Kabupaten Cianjur pun tidak mau ketinggalan, muncul rencana pembentukan Kota Cipanas dan Kabupaten Cianjur Selatan.
Sementara daerah lainnya yang berada di kawasan tengah dan selatan Jawa Barat, yaitu Kabupaten Ciamis, sudah terlebih dahulu memekarkan wilayahnya, bahkan tidak tanggung-tanggung, sudah berhasil membentuk dua daerah otonomi baru (DOB), yaitu Kota Banjar (berdiri tahun 2002, yang berada di bagian timur Kabupaten Ciamis), dan Kabupaten Pangandaran (berdiri tahun 2012, di bagian selatan Kabupaten Ciamis). Sedangkan Kabupaten Tasikmalaya, sebelumnya juga berhasil memekarkan wilayahnya dan menghasilkan Kota Tasikmalaya (berdiri tahun 2001, berada di bagian utara wilayah Kabupaten Tasikmalaya). Di bagian utara dan timur Kabupaten Sukabumi pun sudah berdiri Kota Otonom Sukabumi, namun lebih dulu terbentuk dibanding Kabupaten Sukabumi, yaitu tahun 1914; sedangkan Kabupaten Sukabumi terbentuk tahun 1921. Dengan demikian Kabupaten Cianjur meruapan salah satu daerah otonom di Provinsi Jawa Barat yang belum mengalami pemekaran, sebagaimana Kabupaten Garut, dan beberapa kabupaten lainnya seperti Subang, Karawang, Purwakarta, Indramayu, Sumedang, Majalengka dan Kuningan. Obsesi Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, untuk menjadikan Jawa Barat terbagi menjadi 40 kabupaten/kota memang sangat logis, terlebih dengan memperhatikan penataan wilayah di daerah tetangga, yaitu Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur yang relatif lebih baik.
Proses pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Cianjur Selatan terus bergulir, dirintis oleh Paguyuban Masyarakat Cianjur Kidul (PMCK) sejak 1999. Catatan berikutnya, ternyata pada Sidang Paripurna Istimewa Hari Jadi Kabupaten Cianjur Ke 343, tanggal 12 Juli 2020, Bupati (Plt) Cianjur bersama Ketua DPRD Kabupaten Cianjur telah menandatangani persetujuan pemekaran DOB Kabupaten Cianjur Selatan. Berdasarkan site plan PMKC Calon DOB Kabupaten Cianjur Selatan akan meliputi 14 kecamatan (Kompas.com, 12 Juli 2020).
Sementara DPRD Provinsi Jawa Barat melalui wakil ketuanya, menyatakan bahwa usulan pemekaran Cianjur Selatan (Cisel) menjadi kabupaten baru, pada pembahasan berikutnya mengenai Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CPDOB) di DPRD Provinsi Jawa Barat. Proses akan dijalankan kalai semua persyaratan sudah lengkap, dan akan dibahas bersama gubernur, untuk selanjutnya diusulkan ke pemerintah pusat. Sementara persetujuan pembentukan CPDOB Kabupaten Bogor Barat, Sukabumi Utara dan Garut Selatan telah dilakukan Gubernur Jawa Barat bersama Ketua DPRD Jawa Barat. (Republika.co.id, 8 Desember 2020).
Di sisi lainnya Lembaga publik Institut Pembangunan Jabar (Injabar) Unpad menyampaikan laporan akhir peningkatan nilai skor kapasitas Calon Daerah Pengembangan Otonomi Baru (CDPOB) Cianjur Selatan, di hadapan Bupati Cianjur, 3 Agustus 2021 yang lalu. Hasil kajian Injabar Unpad untuk sementara menympulkan, bahwa nilainya 329 masih di bawah rata-rata yang seharusnya 400. Ternyata masih banyak indikator yang harus ditingkatkan untuk memenuhi syarat sebagai calon daerah otonomi baru. Sementara Bupati Cianjur, Cianjur Herman Suherman berharap indikator yang dibutuhkan segera bertambah saat moratorium pemekaran nanti dibuka (Jabar.Tribuns.com, 3 Agustus 2021).
Pembentukan CDPOB Kabupaten Cianjur Selatan prosesnya terus berjalan, diharapkan dapat berjalan mulus tanpa hambatan berarti, seperti terbentuknya Kabupaten Bandung Barat (pemekaran Kabupaten Bandung) dan Kabupaten Pangandaran (pemekaran Kabupaten Ciamis).
Kabupaten Cianjur Selatan lingkup wilayahnya meliputi 14 dari 32 kecamatan, yaitu Sukanagara, Pagelaran, Pasirkuda, Tanggeung, Cijati, Kadupandak, Takokak, Cibinong, Cikadu, Cidaun, Naringgul, Agrabinta, Sindangbarang (calon ibukota) dan Leles, Luas wilayah keseluruhan mencapai 2.311,05 km2 atau sekitar 63,94 persen dari luas Kabupaten Cianjur (3.614,35 km2).Berdasarkan data dari BPS Kabupaten Cianjur (2021), jumlah penduduk keempat belas kecamatan yang bakal membentuk wilayah Kabupaten Cianjur Selatan pada tahun 2020 mencapai 708.034 jiwa atau sekitar 28,58 persen dari jumlah penduduk Kabupaten Cianjur (2.477.560 jiwa). Sedangkan tingkat kepadatan penduduknya 306 jiwa per km2, bandingkan dengan Kabupaten Cianjur yang mencapai 685 jiwa per km2. Selain meliputi 14 kecamatan, Kabupaten Cianjur Selatan juga mencakup 161 desa.
Kisaran luas wilayah setiap kecamatan antara 49,02 km2 (Cijati) sampai 295,51 km2 (Cidaun). Sebagai catatan di kawasan Cianjur Selatan terdapat tujuh kecamatan yang wilayahnya lebih luas dari Kota Bandung (167,30 km2), yaitu Cidaun (295,51 km2 atau sekitar 1,8 kali); Naringgul (281,32 km2 atau sekitar 1,7 kali); Cibinong (235,48 km2 atau sekitar 1,4 kali); Pagelaran (199,44 km2 atau sekitar 1,2 kali); Agrabinta (192,65 km2, sekitar 1,2 kali); Cikadu (188,66 km2, sekitar 1,1 kali) dan Sukanagara (174,05 km2, sekitar 1 kali).
Kisaran jumlah penduduk setuap kecamatan antara 31.595 jiwa (Leles) sampai 75.668 jiwa (Pagelaran). Sedangkan untuk kepadatan penduduk berkisar antara 169 jiwa per km2 (Naringgul) sampai 839 jiwa per km2 (Tanggeung). Adapun kecamatan dengan jumlah desa paling banyak ialah Pagelaran, Kadupandak, Cibinong dan Cidaun, masing-masing 14 desa. Kecamatan dengan jumlah desa paling sedikit ialah Pasirkuda dan Takokak, masing-masing 9.
Adapun batas wilayah CDPOB Kabupaten Cianjur Selatan meliputi sebelah utara dengan Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cianjur (daerah induk) dan Kabupaten Bandung Barat; sebelah timur dengan Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung dan Kabupaten Garut; sebelah selatan dengan Samudera Indonesia/Hindia; dan sebelah barat dengan Kabupaten Sukabumi.
Wilayah yang luas menunjukkan kekayaan sumberdaya alam atau khususnya lahan yang dapat dikelola lebih optimal untuk kesejahteraan masyarakat setempat. Kawasan Cianjur Selatan memiliki potensi sumberdaya alam yang besar. Sektor perkebunan, pertanian tanaman pangan, tanaman hortikultura, perkebunan, kehutanan, perikanan darat, perikanan laut, kelautan dan pariwisata, dapat dikelola lebih optimal jika kawasan tersebut diberikan otoritas untuk mengelola "rumah tangganya" sendiri.
Dalam hal ini pembentukan Kabupaten Cianjur Selatan masih berproes dan belum ada usulan resmi dengan persayaratan lengkap yang sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Pasal 32 - 43). Pemekaran Daerah Kabupaten Cianjur dengan pembentukan DOB Kabupaten Cianjur Selatan dilakukan melalui tahapan Daerah Persiapan, setelah memenuhi persyaratan dasar (baik kewilayahan dan kapasitas daerah) dan persyaratan administratif.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selangkah Lagi, Cianjur Selatan Memisahkan Diri Jadi Kabupaten Baru", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2020/07/12/16292061/selangkah-lagi-cianjur-selatan-memisahkan-diri-jadi-kabupaten-baru.
Penulis : Kontributor Cianjur, Firman Taufiqurrahman
Editor : Aprillia Ika
Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
Link Referensi :
https://epaper.mediaindonesia.com/detail/masa-suram-cianjur-selatan-menuju-titik-terang
https://www.republika.co.id/berita/ql085z330/pemekaran-cianjur-selatan-segera-diproses-dprd-jabar
Kabupaten Cianjur dalam Angka 2021;
https://id.wikipedia.org/wiki/Kabupaten_Cianjur
https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/38685/uu-no-23-tahun-2014
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.