Sedangkan setahun sebelumnya, Bupati Garut dan DPRD Kabupaten Garut melalui rapat paripurna bersama PM Gatra, juga telah memberikan persetujuan pembentukan daerah perispan Kabupaten Garut Utara, terdiri dari 11 kecamatan dan 116 desa, dengan lokasi ibukota di Kecamatan Cibiuk (iNewsJabar.id, 2 Oktober 2020).
Lantas kecamatan mana saja yang masuk Calon Daerah Persiapan Ototomi Baru (CDPOB) Kabupaten Garut Utara tersebut, berapa luas wilayahnya, berapa jumlah penduduknya, mana batas-batas wilayahnya ?
Inilah kecamatan yang akan bergabung ke dalam wilayah CDPOB Kabupaten Garut Utara, mulai dari Balubur Limbangan, Cibatu, Kadungora, Karangtengah, Kersamanah, Leles, Leuwigoong, Malangbong, Selaawi, Sukawening dan Cibiuk.
Dengan mengacu pada data tahun 2020 yang bersumber dari BPS Kabupaten Garut (Kabupaten Garut dalam Angka 2021), ternyata luas wilayah CDPOB Kabupaten Garut Utara mencapai 470,15 km2, atau sekitar 15,34 persen dari luas Kabupaten Garut sebagai daerah induk (3.065,19 km2).
Kalau dicari luas wilayahbandingannya (kabupaten) di Provinsi Jawa Barat tidak ada, yang paling kecil luas wilayahnya ialah Kabupaten Purwakarta (825,74 km2). Di Provinsi Jawa Tengah ada dua kabupaten yang luas wilayahnya hampir sama dengan CDPOB Kabupaten Garut Utara, yaitu Kabupaten Kudus (425,15 km2) dan Kabupaten Sukoharjo (489,12 km2).
Kisaran luas wilayah setiap kecamatan antara 19,35 km2 (Leuwigoong) sampai 92,38 km2 (Malangbong). Terdapat tiga kecamatan dengan luas wilayah antara 50 - 100 km2 yaitu Malangbong, Leles dan Balubur Limbangan. Adapun delapan kecamatan lainnya di bawah 50 km2. Kondisi ini berbanding terbalik dengan di CDPOB Kabupaten Garut Selatan, dari 15 kecamatan, 14 kecamatan lainnya memiliki wilayah dengan kisaran 50 - 220 km2, dan delapan kecamatan di antaranya dengan luas wilayah 100 - 220 km2.
Untuk jumlah penduduk pada tahun 2020 mencapai 693.054 jiwa, atau sekitar 26,80 persen dari jumlah penduduk Kabupaten Garut sebagai daerah induk (2.585.607 jiwa). Sebagai komparasi dua kabupaten di Provinsi Jawa Barat dengan jumlah penduduk paling sedikit ialah Kabupaten Purwakarta (997.870 jiwa) dan Pangandaran (423.670 jiwa). Terbalik dengan kondisi di CDPOB Kabupaten Garut Selatan, dari 15 kecamatan, 11 kecamatan di antaranya berpenduduk di bawah 50.000 jiwa.
Kisaran jumlah penduduk setiap kecamatan antara 18.371 jiwa (Karangtengah) sampai 129.588 jiwa per km2 (Malangbong). Terdapat lima kecamatan dengan jumlah penduduk antara 50.000 - 100.000 jiwa, yaitu Sukawening, Cibatu, Balubur Limbangan, Leles dan Kadungora.
Sedangkan kepadatan penduduk CDPOB Kabupaten Garut Utara mencapai 1.474 jiwa per km2, sedangkan Kabupaten Garut sebagai daerah induk 844 jiwa per km2. Hampir setara dengan kepadatan penduduk Kabupaten Purwakarta (1.208 jiwa per km2), Bandung Barat (1.370 jiwa per km2) dan Karawang (1.476 jiwa per km2).
Kisaran kepadatan penduduk setiap kecamatan antara 789 jiwa per km2 (Karangtengah) sampai 2.472 jiwa per km2 (Kadungora). Tiga kecamatan dengan kepadatan penduduk antara 2.000 - 2.500 jiwa per km2 ialah Kadungora, Leuwigoong dan Kersamanah. Kondisi inipun terbalik dengan di CDPOB Kabupaten Garut Selatan, 13 dari 15 kecamatan tingkat kepadatan penduduknya di bawah 500 jiwa per km2, hanya dua kecamatan yang melampaui 500 jiwa per km2, yaitu Pameungpeuk dan Singajaya.
Kisaran jumlah desa/kelurahan setiap kecamatan antara 5 (Cibiuk) sampai 24 (Malangbong). Malangbong tercatat sebagai kecamatan dengan jumlah penduduk terbanyak, wilayah paling luas dan jumlah desa terbanyak. Kecamatan Malangbong layak dimekarkan menjadi dua-tiga kecamatan. Pada tahun 2010 sudah ada wacana untuk pemekaran Malangbong menjadi Kecamatan Malangbong Utara, Malangbong Selatan dan Malangbong Barat, masing-masing meliputi delapan desa (Garut News, 2010).
Adapun batas wilayah CDPOB Kabupaten Garut Utara meliputi di sebelah utara dengan Kabupaten Sumedang; sebelah timur dengan Kabupaten Tasikmalaya; sebelah selatan dengan Kabupaten Garut (daerah induk) dan sebelah barat dengan Kabupaten Bandung.
Bagaimanapun untuk pembentukan CPDOB Kabupaten Garut Utara terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari DPRD Kabupaten Garut dan Bupati Garut. Tahapan selanjutnya mendapatkan persetujuan dari DPRD Provinsi Jawa Barat dan Gubernur Jawa Barat; Berikutnya harus mendapat rekomendasi Menteri Dalam Negeri. Selain itu sebelumnya harus mendapat rekomendasi dari 116 kepala desa/lurah yang berada di 11 kecamatan yang akan membentuk CPDOB Kabupaten Garut Utara.
Persetujuan DPRD Kabupaten Garut dan Bupati Garut antara lain mencakup : nama dan lokasi calon kabupaten, apakah disepakati dengan nama Kabupaten Garut Utara, bisa saja Kabupaten Balubur Limbangan atau Kabupaten Malangbong; Pelepasan kecamatan menjadi cakupan wilayah calon kabupaten, apakah cukup dengan 11 kecamatan, atau ditambah/dikurangi; Pemberian hibah (dana awal) kepada calon Kabupaten Garut Utara, minimal dua tahun berturut-turut sejak diresmikan sebagai daerah persiapan; Pemberian dukungan dana untuk pemilihan kepala daerah pertama; Penyerahan semua atau sebagian sesuai kesepakatan kekayaan daerah; Penyerahan semua sarana dan prasarana; penetapan lokasi ibukota.
Bagaimanapun pembentukan CPDOB Kabupaten Garut Utara harus memenuhi semua persyaratan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 pasal 33-43. Hal itu supaya Kabupaten Garut Utara benar-benar dibentuk berdasarkan aspirasi masyarakat setempat, dan diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas pembangunan, sehingga daerah lebih maju dan masyarakat lebih sejahtera.
Untuk alternatif nama daerah, selain Kabupaten Garut Utara, bisa saja diberi nama Kabupaten Balubur Limbangan, atau Kabupaten Limbangan, yaitu dengan pertimbangan historis, bahwa sebelum dipindahkan ke Kota Garut sekarang, ibukota kabupaten sebelumnya berada di Balubur Limbangan. Berdasarkan catatan sejarah, nama Limbangan merupakan pemberian Sunan Gunung Jati, yang sempat mengusulkan nama Galuh Pakuan diganti menjadi Imbangan (artinya seimbang), yang dalam perkembangannya menjadi Limbangan. Kabupaten Limbangan tercatat pernah menjadi bagian dari Kerajaan Pakuan Pajajaran (Kerajaan Sunda); Setelah Kerajaan Sunda runtuh, Limbangan sempat menjadi bagian dari Kerajaan Sumedang Larang (Infogarut.id, 26 Juni 2021).
Link Referensi
Kabupaten Garut dalam Angka 2021. https://garutkab.bps.go.id/
https://bogor-kita.com/pemprov-jabar-harus-selesaikan-syarat-pemekaran-garut-utara/
http://beritagarut.blogspot.com/2010/08/warga-malangbong-desak-pemekaran.html
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/38685/uu-no-23-tahun-2014
https://infogarut.id/sejarah-kabupaten-limbangan-cikal-bakal-kabupaten-garut/
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.