Oleh : Atep Afia Hidayat - Sebagaimana terjadi di bebeberapa provinsi lainnya, isu pemekaran daerah di Provinsi Sumatera Selatan Pun terus menghangat, antara lain terdapat wacana pembentukan daerah Provinsi Sumatera Tengah; Provinsi Musi Raya; dan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Barat.
Tuntutan untuk terbentuknya Provinsi Sumsel Barat tampaknya paling aktif disuarakan, cakupan wilayahnya meliputi Kota Lubuklinggau, Kota Pagar Alam, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Mabupaten Musi Rawas Utara (Murata), Kabupaten Empat Lawang dan Kabupaten Lahat (https://kakibukit.republika.co.id/ edisi 31 Januari 2022, dan https://sumeks.co/ edisi 1 Februari 2022)
Ada juga yang memberikan usulan ditambah dua kabupaten lagi, yaitu Muara Enim dan Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Selain wacana pemekaran Provinsi Sumsel Barat sebelumnya telah ada wacana pemekaran Sumsel menjadi Provinsi Sumatera Tengah dan Provinsi Musi Raya.
Kota Lubuklinggau direncanakan akan menjadi ibukota Provinsi Sumsel Barat. Dalam hal ini Walikota Lubuklinggau, SN Prana Putra Sohe menyatakan, bahwa Kota Lubuklinggau sudah memiliki infrastruktur untuk persiapan jika nanti Sumsel Barat terbentuk, mulai dari kantor gubernur, kantor instansi, dan lahan untuk Polda, Kejati, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama dan lain sebagainya. Lubuklinggau sudah siap. Tapi fokus kita bukan siapa yang jadi ibu kota, melainkan fokus pada perjuangan pemekaran (dalam https://kakibukit.republika.co.id/ Edisi 31 Januari 2022).
Jejak Pemekaran Provinsi Sumsel
Provinsi Sumsel termasuk daerah yang paling rajin memekarkan diri, terbentuk tanggal 10 Mei 1946 berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 10 tahun 1948.
Pemekaran pertama terjadi dengan terbentuknya Provinsi Lampung, 18 Maret 1964 (UU No. 14 Tahun 1964); berikutnya Provinsi Bengkulu, 18 November 1968 (UU No. 9 Tahun 1967); dan Provinsi Kep. Babel, 4 Desember 2000 (UU No. 27 Tahun 2000).
Dengan demikian seandainya Provinsi Sumsel Barat berhasil dibentuk, maka akan menjadi pemekaran daerah provinsi yang ke empat.
Saat ini Provinsi Sumsel meliputi 13 kabupaten dan 4 kota. Adapun jejak pemekaran daerah tingkat kabupaten dan kota seperti berikut : Pembentukan Kabupaten Banyuasin sebagai hasil pemekaran dari Kabupaten Musi Banyuasin; Selanjutnya Kabupaten Lahat menjadi induk dari daerah baru Kabupaten Empat Lawang dan Kota Pagar Alam; Kabupaten Ogan Kemering Ilir (OKI) pun tidak ketinggalan, yaitu dengan "melahirkan" daerah baru Kabupaten Ogan Ilir;
Selanjutnya Kota Prabumulih dan Kabupaten
Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) pun terbentuk sebagai hasil pemekaran
daerah induk Kabupaten Muara Enim; Berikutnya Kota Lubuk Linggau yang
"dilahirkan" daerah induk Kabupaten Musi Rawas; serta Kabupaten Ogan
Komering Ulu (OKU) yang berhasil memekarkan diri, sekaligus membentuk
dua daerah baru, yaitu Kabupaten OKU Timur dan Kabupaten OKU Selatan;
Sementara wacana dan rencana pemekaran daerah kabupaten dan kota di Provinsi Sumsel tahap selanjutnya masih bergulir, sebagai contoh rencana pembentukan Kabupaten Kikim Area di daerah induk Kabupaten Lahat; Ada juga keinginan untuk membentuk daerah baru Kabupaten Basemah sebagai penggabungan wilayah Kota Pagar Alam dengan sembilan kecamatan yang ada di Kabupaten Lahat bagian selatan;
Selanjutnya Di Kabupaten Muara
Enim yang sudah berhasil membentuk daerah baru Kota Prabumulih dan
Kabupaten PALI, kembali muncul wacana pembentukan daerah baru Kabupaten
Gelumbang dan Kabupaten Rambang Lubai Lematang; serta di Kabupaten
Banyuasin muncul rencana pembentukan daerah baru Kabupaten Banyuasin
Tengah dan Kabupaten Banyuasin Timur (Perairan), serta masih banyak
wacana lainnya.
Dua Kota dan Empat Kabupaten
Keenam daerah kota dan kabupaten tersebut akan membentuk daerah baru Provinsi Sumsel Barat, dengan luas wilayah 20.962 km2 atau sekitar 22,89 persen dari luas daerah induk Provinsi Sumsel (91.542 km2). Ternyata lebih luas dari Provinsi Bengkulu (19.919 km2) dan Provinsi Kepulauan (Kep) Bangka Belitung (Babel), yaitu 16.424 km2.
Berdasarkan data kependudukan tahun 2021 yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sumsel tahun 2022, jumlah penduduk calon daerah Provinsi Sumsel Barat mencapai 1.750.024 jiwa atau sekitar 20,47 persen dari jumlah penduduk daerah induk Provinsi Sumsel (8.550.849 jiwa). Bandingkan dengan jumlah penduduk Provinsi Bengkulu sebanyak 2.091.314 jiwa dan Provinsi Kep. Babel 1.522.995 jiwa.
Penutup
Desain Besar Penataan Daerah (Desartada) merupakan parameter untuk melakukan penataan daerah, sebagai kebijakan nasional yang berperan sebagai roadmap penataan daerah otonom di Indonesia. Dalam hal ini melalui Desartada ditetapkan estimasi jumlah maksimum daerah otonomi provinsi di Indonesia hingga tahun 2025 adalah sebanyak 44 Provinsi, dan jumlah maksimum daerah otonomi kabupaten/kota adalah sebanyak 545 daerah. Hal itu berdasarkan pendekatan kombinasi yang rasional (dengan parameter geografis, demografis, dan kesisteman) dan realistis (dengan mempertimbangkan aspirasi yang sedang berkembang).
Sebagai catatan, sampai dengan saat ini (tahun 2022), jumlah provinsi mencapai 34 dan Kabupaten/Kota sebanyak 514 (416 kabupaten dan 98 kota). Sejak tahun 2012 pemekaran daerah terhenti sehubungan dengan adanya kebijakan moratoritum pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB). Dengan demikian estimasi jumlah maksimum daerah otonomi provinsi dan kabupaten/kota, pada tahun 2025 sangat kecil kemungkinannya untuk tercapai.
Penataan daerah tersebut dilaksanakan melalui pembentukan daerah dan penyesuaian daerah antara lain melalui mekanisme pemekaran daerah dan penggabungan daerah. Tentu saja dalam pelaksanannya, akan mengjadapi beragam peluang dan tantangan, prospek dan kendala. Bagaimanapun, pembentukan daerah baru, perlu diimbangi dengan kualitas kepemimpinan daerah yang mumpuni.
Pada dasarnya penerapan Otonomi Daerah diselenggarakan sebagai upaya menerapkan desentralisasi di bidang pemerintahan, yang antara lain memiliki tujuan: Politik, yakni demokratisasi kehidupan berbangsa dan bernegara pada tataran infrastruktur dan suprastruktur politik; Administrasi, yaitu agar proses-proses administrasi pemerintahan berjalan dengan efektif dan efisien sehingga pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih cepat, tepat, transparan serta murah; serta Sosial ekonomi, yaitu untuk meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat.
Penataan daerah sebagai pelaksanaan
desentralisasi, antara lain ditujukan untuk : Mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah; Mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat; Mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik; Meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan; Meningkatkan daya saing nasional dan daya saing daerah; dan Memelihara keunikan
adat istiadat, tradisi,
dan budaya daerah.
Sebagaimana dicantumkan dalam 31 Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah. Penataan daerah tersebut dilaksanakan melalui
pembentukan daerah dan penyesuaian daerah antara lain melalui mekanisme
pemekaran daerah dan penggabungan daerah.
Sampai dengan saat ini (Mei 2022) kebijakan mengenai Moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) belum dicabut oleh pemerintah pusat, antara lain karena alasan kondisi kebijakan fiskal nasional sedang difokuskan untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
Dalam hal ini keuangan negara masih
diprioritaskan
pada pembiayaan pembangunan nasional yang bersifat strategis seperti
infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan sumber daya manusia
(Beritasatu.com, 10 Februari 2022). Dengan demikian pemekaran daerah akan berlanjut (moratorium dicabut) jika kondisi kuangan negara sudah pulih kembali, semoga rencana pemekaran Provinsi Sumsel dengan membentuk DOB Provinsi Sumsel Barat bisa lebih diprioritaskan.
Referensi
BPS Sumsel. 2022. Provinsi Sumatera Selatan dalam Angka 2022. Dalam: https://sumsel.bps.go.id/publication.html
https://kakibukit.republika.co.id/posts/36674/ada-wacana-pemekaran-sumsel-barat
https://sumeks.co/wacana-provinsi-sumsel-barat-muncul-lagi-sebut-nama-syahrial-oesman/
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.