Pages

KAA Media Group

May 8, 2022

Rencana Pembentukan Provinsi Kotawaringin Di Kalimantan Tengah

Oleh : Atep Afia Hidayat - Rencana pembentukan Provinsi Kotawaringin meliputi lima dari 14 daerah otonom kabupaten/kota yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), yaitu Kabupaten Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat, Seruyan, Lamandau dan Sukamara. 

Adapun rencana ibukota Provinsi Kotawaringin ialah berlokasi di kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan. Beberapa alasan terpilihnya lokasi tersebut sebagai bakal calon ibukota provinsi, ialah karena lokasinya berada di tengah wilayah Provinsi Kotawaringin, dan jaraknya relatif dekat dengan Kota Palangkaraya sebagai ibukota daerah induk. 

Ada juga pihak yang menginginkan ibukota Provinsi Kotawaringin dengan memilih lokasi di Kabupaten Kotawaringin Timur, dengan alasan secara geografis dan ekonomis lebih layak.

Ibukota sebuah provinsi umunya berstatus kota otonom, kecuali di beberapa provinsi baru yang masih berstatus kecamatan, bahkan ada yang masih berstatus kelurahan (Ibukota Provinsi Maluku Utara yaitu Sofifi, merupakan sebuah kelurahan yang masuk wilayah kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan). 

Luas Wilayah dan Jumlah Penduduk Bakal Calon Daerah Baru Provinsi Kotawaringin

Calon daerah baru Provinsi Kotawaringin akan meliputi lima kabupaten dengan luas wilayah dan jumlah penduduk seperti yang ada pada tabel di sebelah. 

Luas Provinsi Kotawaringin akan mencapai 54.200,0 km2 atau 35,29 persen dari luas Provinsi Kalteng. Dengan jumlah penduduk (menggunakan data tahun 2021 yang bersumber dari BPS Kalteng, 2022), mencapai 1.034.600 jiwa atau sekitar 38,29 persen dari jumlah penduduk Provinsi Kalteng.

Daerah yang paling luas ialah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yaitu mencapai 16.796 km2, hampir tiga kali luas Provinsi Bali. Kotim pun merupakan kabupaten dengan jumlah penduduk paling banyak, pada tahun 2021 mencapai 432.300 jiwa, sekitar 41,78 persen dari jumlah penduduk bakal calon daerah baru Provinsi Kotawaringin. Dalam hal ini ada wacana untuk pemekaran daerah Kabupaten Kotim menjadi tiga daerah, yaitu Kabupaten Kotawaringin Utara, Kotawaringin Selatan dan Kotim sebagai daerah induk. 

Tingkat kepadatan penduduk bakal calon daerah baru Kabupaten Kotawaringi (mengacu pada data tahun 2021, yang bersumber dari BPS Kalteng, 2022), yaitu 19 jiwa per km2, daerah dengan kepadatan tertinggi yaitu Kabupaten Kotim yang mencapai 28 jiwa per km2.

Selain meliputi lima dari 13 kabupaten yang ada di Provinsi Kalteng (Provinsi Kalteng saat ini meliputi 13 kabupaten dan satu kota), juga meliputi 46 dari 136 kecamatan; serta 501 dari 1.576 desa/kelurahan yang ada di Provinsi Kalteng. Jumlah kecamatan dan desa/kelurahan terbanyak ada di Kabupaten Kotim, yaitu 17 kecamatan dan 185 desa.

 

Menunggu Moratorium Pemekaran Daerah Dicabut

Pada Peta Ilustrasi Pemekaran Daerah di sebelah menunjukkan pembagian wilayah bakal calon daerah baru Provinsi Kotawaringin dengan daerah induknya Provinsi Kalteng.

Daerah induk masih menyisakan wilayah seluas 99.364,5 km2 atau sekitar 64,71 persen, dengan jumlah penduduk (data tahun 2021 yang bersumber dari BPS Kalteng, 2022) sebanyak 1.667.600 jiwa atau sekitar 61,71 persen). Daerah induk Provinsi Kalteng akan meliputi delapan kabupaten dan satu kota. 

Adapun batas wilayah Provinsi Kotawaringin meliputi sebelah barat dan utara dengan Provinsi Kalimantan Barat; sebelah timur dengan daerah induk Provinsi Kalteng; dan sebelah selatan dengan Laut Jawa.

Pemekaran Provinsi Kotawaringin masih menghadapi situasi pro kontra. Namun dalam hal ini  kajian dan pembahasannya  sudah mendapat persetujuan  wakil rakyat bersama Gubernur Kalteng. Untuk selanjutnya usulan tersebut digulirkan ke tingkat pemerintah pusat untuk dibahas dan dikaji lebih lanjut, dengan harapan segera mendapat persetujuan, sebagaimana diberitakan Beritakalteng.com edisi 9 Agustus 2021. 

Sementara Kompas.com edisi 16 Februari 2022, merilis pernyataan salah seorang pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang menyatakan bahwa belum ada rencana pemekaran daerah di Indonesia, dalam hal ini pemerintah masih melakukan moratorium (penangguhan atau penundaan) pemekaran daerah otonomi baru (DOB).

Tentu saja yang namanya penangguhan atau penundaan ada batas waktunya, jika situasi dan kondisi perekonomian negara makin membaik seperti sedia kala, tentu tidak ada alasan lagi untuk pemberlakuan moratoritum pemakaran DOB. 

Bagaimanapun melalui Desain Besar Penataan Daerah (Desartada) Kemendagri  ditetapkan estimasi jumlah maksimum daerah otonomi provinsi  di Indonesia hingga tahun 2025 adalah sebanyak 44 Provinsi, dan jumlah  maksimum daerah otonomi kabupaten/kota adalah sebanyak 545 daerah. Hal itu berdasarkan pendekatan kombinasi yang rasional (dengan parameter geografis, demografis, dan kesisteman) dan realistis (dengan mempertimbangkan aspirasi yang sedang berkembang).

Dalam hal ini mengacu pada pendekatan realistis menunjukkan bahwa aspirasi yang berkembang di kalangan masyarakat untuk terbentuknya Provinsi Kotawaringin makin menguat. Begitu pula menyangkut pendekatan rasional, baik menyangkut parameter geografis, demografis maupun kesisteman, Provinsi Kotawaringin sangat layak untuk segera dibentuk. 


Penutup 

Provinsi Kalteng memiliki wilayah yang sangat luas, yaitu mencapai 153.564,50 km2 dan menempati peringkat kedua sebagai provinsi paling luas di Indonesia, yaitu setelah Papua.  Provinsi Kalteng memiliki sumberdaya alam yang berlimpah, tentu perlu ditata lebih lanjut, sehingga bisa muncul menjadi kawasan yang terkelola secara efektif dan efisien.  

Selain ada rencana pembentukan Provinsi Kotawaringin, di Provinsi Kalteng pun muncul wacana pembentukan Provinsi Barito Raya, merupakan bagian timur Provinsi Kalteng yang meliputi Kabupaten Murung Raya, Barito Utara, Barito Selatan dan Barito Timur.

Penataan daerah sebagai pelaksanaan desentralisasi, antara lain ditujukan untuk : Mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan           daerah; Mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat; Mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik; Meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan; Meningkatkan daya saing nasional dan daya saing  daerah; dan Memelihara keunikan adat istiadat, tradisi, dan budaya daerah. Sebagaimana dicantumkan dalam 31 Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. 

Otonomi diberikan kepada daerah dalam rangka untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat. Melalui pemekaran daerah diharapkan terjadinya percepatan dalam terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

Dalam hal ini yang menjadi indikator dari kesuksesan otonomi daerah adalah antara lain berupa kemandirian daerah. Faktanya kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap Pendapatan Daerah masih relatif kecil; Sebagian besar daerah  masih bergantung pada Dana Transfer dari pemerintah pusat.

Hal ini  menjadi pekerjaan rumah yang paling menantang bagi sebagian besat daerah, termasuk daerah hasil pemekaran. Dengan sendirinya untuk setiap bakal calon daerah baru, termasuk Provinsi Kotawaringin, salah satu tantangan yang paling serius ialah menyangkut peluang kemandirian daerah.

 

Sebagai catatan :

Realisasi Pendapatan Pemerintah Provinsi Kalteng Menurut Jenis Pendapatan tahun 2021 mencapai 5,200 triliun rupiah, meliputi :

  • Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Kalteng tahun 2021 mencapai 1,852 triliun rupiah (meliputi Pajak Daerah, Retiribusi Daerah, Hasil Perusahaan Milik Daerah dan Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan, serta Lain-lain PAD yang sah.
  • Dana Perimbangan Provinsi Kalteng tahun 2021 mencapai 3,313 triliun rupiah (meliputi Bagi Hasil Pajak, Bagi hasil Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Penyesuaian atau Dana Insentif Daerah, serta Bantuan Keuangan).
  • Lain-lain Pendapatan yang Sah Provinsi Kalteng tahun 2021 mencapai 35,456 miliar rupiah (meliputi Pendapatan Hibah dan Pendapatan Lainnya).

Realisasi Belanja Pemerintah Provinsi Kalteng Menurut Jenis Belanja tahun 2021 mencapai 4,890 triliun rupiah (meliputi Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer). 

Sumber : Laporan APBD Provinsi Kalteng, Badan Pendapatan Daerah serta Badan Keuangan dan Aset Daerah

Transfer dari Pusat (APBN) ke Daerah meliputi transfer Dana Perimbangan serta transfer dana otonomi khusus dan penyesuaian.

  • Transfer Dana Perimbangan meliputi Transfer DBH Pajak, DBH Cukai Hasil Tembakau, DBH Sumber Daya Alam, DAU dan DAK,
  • Transfer Dana Otonomi Khusus meliputi Transfer Dana Otonomi Papua dan Papua Barat, dan Transfer Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh,
  • Transfer Dana Penyesuaian meliputi Tunjangan Profesi Guru PNSD, Tambahan penghasilan Guru PNSD, Bantuan Operasional Sekolah, Dana Insentif Daerah dan P2D2.

 

 

Referensi:

Provinsi Kalimantan Tengah dalam Angka 2022. Dalam https://kalteng.bps.go.id/publication/

https://banjarmasin.tribunnews.com/2021/09/04/percepatan-pembangunan-melalui-pemekaran-kalteng

https://sampit.prokal.co/read/news/33899-ini-yang-bikin-provinsi-kotawaringin-raya-belum-bisa-terbentuk.html 

https://mmc.kalteng.go.id/berita/read/31828/pemekaran-provinsi-akan-percepat-pembangunan-infrastruktur

https://sampit.prokal.co/read/news/32027-gubernur-kalteng-tinjau-lokasi-wacana-ibukota-provinsi-kotawaringin.html 

https://www.inikalteng.com/ibu-kota-provinsi-pemekaran-kotawaringin-dinilai-lebih-cocok-di-kotim/

https://kumparan.com/infopbun/pemprov-kalteng-setujui-usulan-daerah-otonomi-baru-provinsi-kotawaringin-1wGr8g4H7ch/full

https://humabetang.com/berita/dprd-pemprov-kalteng-setuju-perda-pembentukan-dob-provinsi-kotawaringin

https://borneo24.com/kalteng/kotawaringin-barat/wacana-pemekaran-provinsi-kotawaringin-ini-tanggapan-bupati-kotawaringin-barat/

https://voiceborneo.com/2021/01/22/dilai-kotim-lebih-siap-jadi-provinsi-kotawaringin/

https://jakartamedia.co.id/pro-kontra-pemekaran-provinsi-kotawaringin-menjadi-perhatian-publik/

https://kaltengekspres.com/2020/07/pemekaran-kotawaringin-raya-perlu-adanya-kajian/

https://banjarmasin.tribunnews.com/2021/01/07/rencana-pemekaran-provinsi-kotawaringin-bupati-seruyan-senang-ibu-kota-di-kecamatan-hanau

https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/artikel-dan-opini/mendorong-kemandirian-daerah-melalui-optimalisasi-pendapatan-asli-daerah/ 

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/16/14552511/kemendagri-belum-ada-rencana-pemekaran-daerah-baru-masih-moratorium


No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.