Sejarah berdirinya Kabupaten Cirebon tidak terlepas dari keberadaan dan pengaruh Kerajaan Pajajaran (923 M - 1597 M) yang berpusat di Pakuan (sekarang Bogor). Sebagai catatan Cirebon memisahkan diri dari Pajajaran dan menjadi negara merdeka terhitung mulai tanggal 1 April 1482 (12 Shafar 887 H), pada saat Pangeran Syarif Hidayatullah (1479 M - 1482 M) menjadi Sultan Cirebon. Saat itu yang menjadi Raja Pakuan Pajajaran ialah Prabu Siliwangi (1482 M - 1521 M). Sebagai catatan 1 April 1482 ditetapkan sebagai hari lahirnya Kabupaten Cirebon, dengan demikian pada 1 April 2022 yang lalu, Kabupaten Cirebon telah berusia 540 tahun, dengan deikian termasuk kabupaten yang paling "senior" di Jawa Barat.
Sedangkan hari lahirnya Kota Cirebon ditetapkan pada tanggal 1 Muharram 791 H, yaitu ketika Pedukuhan Cirebon mulau terbentuk. Dengan demikian, pada tanggal 1 Muharram 1444 H, atau bertepatan dengan tanggal 30 Juli 2022 Kota Cirebon mencapai usia 653 tahun (dalam hitungan kalender hijriah). Dengan demikian dapat dikatakan Kota Cirebon merupakan kota paling "senior" di Jawa Barat.
Kabupaten Cirebon saat ini meliputi 40 kecamatan, 424 desa atau kelurahan, dengan jumlah penduduk pada tahun 2021 mencapai 2.290.967 jiwa, menempati wilayah dengan luas 1.070,29 km2, sehingga kepadatan penduduknya 2.142 jiwa per km2. (BPS Kab. Cirebon, 2022).
Rencana Pemekaran
Sementara hasil dengar pendapat antara Komite Pemekaran Cirebon Timur (KPCT) dengan ketua Forum Koordinasi Nasional Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi (Forkonas PP-DOB), di Cirebon, tanggal 25 Fenruari 2022 yang lalu, menyebutkan bahwa pemekaran Citebon Timur akan dipercepat mengingat kondisi kewilayahan dan kebutuhan pelayanan masyarakat (Fajarcirebon.com, edisi 26 Februari 2022).
Calon daerah baru Kabupaten Cirebon Timur akan meliputi 18 dari 40 kecamatan yang ada di Kabupaten Cirebon, meliputi 191 desa atau kelurahan. Jika mengacu pada data kependudukan tahun 2021 yang bersumber dari BPS Kabupaten Cirebon tahun 2022, jumlah penduduk 18 kecamatan tersebut mencapai 944.703 jiwa, atau sekitar 41,24 persen dari jumlah penduduk Kabupaten Cirebon.
Adapun luas wilayahnya mencapai 496,13 km2 atau sekitar 46,35 persen dari luas Kabupaten Cirebon. Ke-delapan-belas kecamatan tersebut meliputi Losari, Ciledug, Pabedilan, Babakan, Mundu, beber, Sedong, Susukan Lebak, Lemahabang, Astanajapura, Gebang, Waled, Karangwereng, Greged, Pangenan, Karangsembung dan Pabuaran.
Kisaran jumlah penduduk setiap kecamatan antara 26.675 jiwa (Paselaman) sampai 81.971 jiwa (Mundu). Terdapat sembilan kecamatan dengan jumlah penduduk lebih dari 50.000 jiwa dan kurang dari 90.000 jiwa, yaitu Mundu, Astanajapura, Babakan, Gebang, Losari, Pabedilan, Greged, Waled dan Lemahabang.
Adapun tingkat kepadatan penduduk berkisar antara 646 jiwa per km2 (Paselaman) sampai 3.872 jiwa per km2 (Pabuaran). Terdapat tiga kecamatan dengan kepadatan penduduk antara 3.000 - 4.000 jiwa, yaitu Pabuaran, Babakan dan Ciledug.
Dari aspek luas wilayah, berkisar antara 9,57 km2 (Pabuaran) sampai 45,32 km2 (Losari). Kisaran jumlah desa atau kelurahan setiap kecamatan antara 7 (Pabuaran dan Paselaman) sampai 14 (Babakan).
Adapun batas wilayah bakal Calon Daerah Baru Kabupaten Cirebon Timur meliputi sebelah utara dengan Laut Jawa, sebelah timur dengan Provinsi Jawa Tengah (Kabupaten Brebes); sebelah selatan dengan Kabupaten Kuningan, dan sebelah barat dengan daerah induk Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon dan Kabupaten Kuningan.
Penutup
Dalam hal ini Pemekaran Daerah Kabupaten Cirebon dengan
pembentukan calon daerah baru Kabupaten Cirebon Timur, dilakukan melalui tahapan Kajian Rencana Pemekaran sampai dengan terbentuknya Daerah
Persiapan. Dalam hal ini, berbagai
persyaratan dasar (baik kewilayahan dan kapasitas daerah) dan
persyaratan administratif harus dipenuhi.
Adapun yang menjadi dasar pembentukan Daerah Persiapan Kabupaten Cirebon Timur adalah:
- Usulan dari Gubernur Jawa Barat kepada Pemerintah Pusat, DPR RI, atau DPD RI setelah memenuhi persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan administratif;
- Jangka waktu Daerah Persiapan Kabupaten Cirebon Timur selama 3 tahun, karena dibentuk berdasarkan usulan Daerah.
- Persyaratan Dasar Kewilayahan dan Persyaratan Administrasi usulan pembentukan Daerah Persiapan dinilai oleh Pemerintah Pusat.
- Parameter persyaratan administrasi: Keputusan Musyawarah
Desa; Persetujuan Bersama DPRD Kabupaten Cirebon dengan Bupati Cirebon; dan Persetujuan Bersama DPRD Provinsi Jawa Barat dengan
Gubernur Jawa Barat.
Adapaun parameter persyaratan dasar kewilayahan: Luas wilayah minimal; Jumlah penduduk minimal; Batas wilayah; Cakupan wilayah; Batas usia minimal daerah Kabupaten/Kota dan Kecamatan. Sedangkan persyaratan dasar kapasitas daerah dinilai oleh Tim Kajian Independen yang selanjutnya menjadi bahan pertimbangan Pemerintah Pusat, dengan parameter: Geografi; Demografi; Keamanan; Sosial politik, Adat dan tradisi;Potensi ekonomi ; Keuangan daerah; dan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan.
Selanjutnya pembentukan daerah persiapan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah. Pemerintah Pusat melakukan evaluasi akhir kepada daerah persiapan: Daerah persiapan dengan hasil evaluasi akhir yang dinyatakan layak akan ditingkatkan statusnya menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB). Sedangkan daerah persiapan dengan hasil evaluasi yang dinyatakan tidak layak akan dicabut status daerah persiapannya dan dikembalikan ke Daerah Induk.
Dalam Pasal 35 Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa cakupan wilayah untuk pembentukan daerah kabupaten, paling sedikit harus meliputi lima kecamatan. Dengan diajukannya 18 kecamatan sebagai bakal calon daerah baru Kabupaten Cirebon Timur, maka ketentusan pasal tersebut sudah dapat dipenuhi.
Kabupaten Cirebon Timur dapat terwujud entah lima atau sepuluh tahun lagi, bisa saja lebih cepat dari prakiraan, yaitu jika ada upaya percepatan proses pengajuan dan persetujua pemerintah pusat. Pada dasarnya Kabupaten Cirebon Timur diperkirakan cukup memenuhi baik persyaratan dasar kewilayahan seperti : luas wilayah minimal, jumlah penduduk minimal, batas wilayah, cakupan wilayah (minimal empat kecamatan) dan batas usia minimal daerah induk (kabaupaten induk minimal tujuh tahun; serta kecamatan yang menjadi cakupan wilayah minimal lima tahun).
Begitu pula dengan persyaratan dasar kapasitas daerah, yaitu kemampuan daerah untuk berkembang dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat (meliputi parameter : Geografi; Demografi; Keamanan; Sosial politik, Adat dan tradisi;Potensi ekonomi; Keuangan daerah; dan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan).
Referensi :
Kabupaten Cirebon dalam Angka 2022, dalam https://cirebonkab.bps.go.id/publication.htmlhttps://cirebonkab.bps.go.id/publication.html
https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/38685/uu-no-23-tahun-2014
https://fajarcirebon.com/pemekaran-cirebon-timur-akan-dipercepat/
https://id.wikipedia.org/wiki/Kabupaten_Cirebon
https://www.cirebonkab.go.id/pages/2022/sejarah
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.