Pemekaran Provinsi Sulteng
Keseluruhan daratan Provinsi Sulteng memiliki luas wilayah 61.841,29 km2, atau sekitar 3,23 persen dari luas wilayah Republik Indonesia.
Pemekaran Provinsi Sulteng
Keseluruhan daratan Provinsi Sulteng memiliki luas wilayah 61.841,29 km2, atau sekitar 3,23 persen dari luas wilayah Republik Indonesia.
Hasil Pemekaran dari Kabupaten Donggala
Kabupaten Parigi Moutong merupakan hasil pemekaran wilayah Kabupaten Donggala. Selain Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Donggala juga menjadi daerah induk dan "melahirkan" Kabupaten Toli-Toli (tahun 1953); Kota Palu (tahun 1994); dan Kabupaten Sigi (tahun 2008).
Pada saat masih diberlakukannya kebijaksanaan mengenai moratorium (penghentian sementara) pemekaran daerah, tidak tanggung-tanggung di Papua dibentuk tiga provinsi baru, melengkapi dua provinsi yang sudah terlebih dahulu ada, yaitu Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. Dalam hal ini sudah direncanakan juga untuk pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.
Oleh : Atep Afia Hidayat - Sebagaimana terjadi di bebeberapa provinsi lainnya, isu pemekaran daerah di Provinsi Sumatera Selatan Pun terus menghangat, antara lain terdapat wacana pembentukan daerah Provinsi Sumatera Tengah; Provinsi Musi Raya; dan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Barat.
Tuntutan untuk terbentuknya Provinsi Sumsel Barat tampaknya paling aktif disuarakan, cakupan wilayahnya meliputi Kota Lubuklinggau, Kota Pagar Alam, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Mabupaten Musi Rawas Utara (Murata), Kabupaten Empat Lawang dan Kabupaten Lahat (https://kakibukit.republika.co.id/ edisi 31 Januari 2022, dan https://sumeks.co/ edisi 1 Februari 2022)
Ada juga yang memberikan usulan ditambah dua kabupaten lagi, yaitu Muara Enim dan Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Selain wacana pemekaran Provinsi Sumsel Barat sebelumnya telah ada wacana pemekaran Sumsel menjadi Provinsi Sumatera Tengah dan Provinsi Musi Raya.
Kota Lubuklinggau direncanakan akan menjadi ibukota Provinsi Sumsel Barat. Dalam hal ini Walikota Lubuklinggau, SN Prana Putra Sohe menyatakan, bahwa Kota Lubuklinggau sudah memiliki infrastruktur untuk persiapan jika nanti Sumsel Barat terbentuk, mulai dari kantor gubernur, kantor instansi, dan lahan untuk Polda, Kejati, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama dan lain sebagainya. Lubuklinggau sudah siap. Tapi fokus kita bukan siapa yang jadi ibu kota, melainkan fokus pada perjuangan pemekaran (dalam https://kakibukit.republika.co.id/ Edisi 31 Januari 2022).
Jejak Pemekaran Provinsi Sumsel
Provinsi Sumsel termasuk daerah yang paling rajin memekarkan diri, terbentuk tanggal 10 Mei 1946 berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 10 tahun 1948.
Pemekaran pertama terjadi dengan terbentuknya Provinsi Lampung, 18 Maret 1964 (UU No. 14 Tahun 1964); berikutnya Provinsi Bengkulu, 18 November 1968 (UU No. 9 Tahun 1967); dan Provinsi Kep. Babel, 4 Desember 2000 (UU No. 27 Tahun 2000).
Dengan demikian seandainya Provinsi Sumsel Barat berhasil dibentuk, maka akan menjadi pemekaran daerah provinsi yang ke empat.
Saat ini Provinsi Sumsel meliputi 13 kabupaten dan 4 kota. Adapun jejak pemekaran daerah tingkat kabupaten dan kota seperti berikut : Pembentukan Kabupaten Banyuasin sebagai hasil pemekaran dari Kabupaten Musi Banyuasin; Selanjutnya Kabupaten Lahat menjadi induk dari daerah baru Kabupaten Empat Lawang dan Kota Pagar Alam; Kabupaten Ogan Kemering Ilir (OKI) pun tidak ketinggalan, yaitu dengan "melahirkan" daerah baru Kabupaten Ogan Ilir;
Selanjutnya Kota Prabumulih dan Kabupaten
Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) pun terbentuk sebagai hasil pemekaran
daerah induk Kabupaten Muara Enim; Berikutnya Kota Lubuk Linggau yang
"dilahirkan" daerah induk Kabupaten Musi Rawas; serta Kabupaten Ogan
Komering Ulu (OKU) yang berhasil memekarkan diri, sekaligus membentuk
dua daerah baru, yaitu Kabupaten OKU Timur dan Kabupaten OKU Selatan;
Sementara wacana dan rencana pemekaran daerah kabupaten dan kota di Provinsi Sumsel tahap selanjutnya masih bergulir, sebagai contoh rencana pembentukan Kabupaten Kikim Area di daerah induk Kabupaten Lahat; Ada juga keinginan untuk membentuk daerah baru Kabupaten Basemah sebagai penggabungan wilayah Kota Pagar Alam dengan sembilan kecamatan yang ada di Kabupaten Lahat bagian selatan;
Selanjutnya Di Kabupaten Muara
Enim yang sudah berhasil membentuk daerah baru Kota Prabumulih dan
Kabupaten PALI, kembali muncul wacana pembentukan daerah baru Kabupaten
Gelumbang dan Kabupaten Rambang Lubai Lematang; serta di Kabupaten
Banyuasin muncul rencana pembentukan daerah baru Kabupaten Banyuasin
Tengah dan Kabupaten Banyuasin Timur (Perairan), serta masih banyak
wacana lainnya.
Dua Kota dan Empat Kabupaten
Keenam daerah kota dan kabupaten tersebut akan membentuk daerah baru Provinsi Sumsel Barat, dengan luas wilayah 20.962 km2 atau sekitar 22,89 persen dari luas daerah induk Provinsi Sumsel (91.542 km2). Ternyata lebih luas dari Provinsi Bengkulu (19.919 km2) dan Provinsi Kepulauan (Kep) Bangka Belitung (Babel), yaitu 16.424 km2.
Berdasarkan data kependudukan tahun 2021 yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sumsel tahun 2022, jumlah penduduk calon daerah Provinsi Sumsel Barat mencapai 1.750.024 jiwa atau sekitar 20,47 persen dari jumlah penduduk daerah induk Provinsi Sumsel (8.550.849 jiwa). Bandingkan dengan jumlah penduduk Provinsi Bengkulu sebanyak 2.091.314 jiwa dan Provinsi Kep. Babel 1.522.995 jiwa.
Penutup
Desain Besar Penataan Daerah (Desartada) merupakan parameter untuk melakukan penataan daerah, sebagai kebijakan nasional yang berperan sebagai roadmap penataan daerah otonom di Indonesia. Dalam hal ini melalui Desartada ditetapkan estimasi jumlah maksimum daerah otonomi provinsi di Indonesia hingga tahun 2025 adalah sebanyak 44 Provinsi, dan jumlah maksimum daerah otonomi kabupaten/kota adalah sebanyak 545 daerah. Hal itu berdasarkan pendekatan kombinasi yang rasional (dengan parameter geografis, demografis, dan kesisteman) dan realistis (dengan mempertimbangkan aspirasi yang sedang berkembang).
Sebagai catatan, sampai dengan saat ini (tahun 2022), jumlah provinsi mencapai 34 dan Kabupaten/Kota sebanyak 514 (416 kabupaten dan 98 kota). Sejak tahun 2012 pemekaran daerah terhenti sehubungan dengan adanya kebijakan moratoritum pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB). Dengan demikian estimasi jumlah maksimum daerah otonomi provinsi dan kabupaten/kota, pada tahun 2025 sangat kecil kemungkinannya untuk tercapai.
Penataan daerah tersebut dilaksanakan melalui pembentukan daerah dan penyesuaian daerah antara lain melalui mekanisme pemekaran daerah dan penggabungan daerah. Tentu saja dalam pelaksanannya, akan mengjadapi beragam peluang dan tantangan, prospek dan kendala. Bagaimanapun, pembentukan daerah baru, perlu diimbangi dengan kualitas kepemimpinan daerah yang mumpuni.
Pada dasarnya penerapan Otonomi Daerah diselenggarakan sebagai upaya menerapkan desentralisasi di bidang pemerintahan, yang antara lain memiliki tujuan: Politik, yakni demokratisasi kehidupan berbangsa dan bernegara pada tataran infrastruktur dan suprastruktur politik; Administrasi, yaitu agar proses-proses administrasi pemerintahan berjalan dengan efektif dan efisien sehingga pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih cepat, tepat, transparan serta murah; serta Sosial ekonomi, yaitu untuk meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat.
Penataan daerah sebagai pelaksanaan
desentralisasi, antara lain ditujukan untuk : Mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah; Mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat; Mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik; Meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan; Meningkatkan daya saing nasional dan daya saing daerah; dan Memelihara keunikan
adat istiadat, tradisi,
dan budaya daerah.
Sebagaimana dicantumkan dalam 31 Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah. Penataan daerah tersebut dilaksanakan melalui
pembentukan daerah dan penyesuaian daerah antara lain melalui mekanisme
pemekaran daerah dan penggabungan daerah.
Sampai dengan saat ini (Mei 2022) kebijakan mengenai Moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) belum dicabut oleh pemerintah pusat, antara lain karena alasan kondisi kebijakan fiskal nasional sedang difokuskan untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
Dalam hal ini keuangan negara masih
diprioritaskan
pada pembiayaan pembangunan nasional yang bersifat strategis seperti
infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan sumber daya manusia
(Beritasatu.com, 10 Februari 2022). Dengan demikian pemekaran daerah akan berlanjut (moratorium dicabut) jika kondisi kuangan negara sudah pulih kembali, semoga rencana pemekaran Provinsi Sumsel dengan membentuk DOB Provinsi Sumsel Barat bisa lebih diprioritaskan.
Referensi
BPS Sumsel. 2022. Provinsi Sumatera Selatan dalam Angka 2022. Dalam: https://sumsel.bps.go.id/publication.html
https://kakibukit.republika.co.id/posts/36674/ada-wacana-pemekaran-sumsel-barat
https://sumeks.co/wacana-provinsi-sumsel-barat-muncul-lagi-sebut-nama-syahrial-oesman/
Adapun rencana ibukota Provinsi Kotawaringin ialah berlokasi di kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan. Beberapa alasan terpilihnya lokasi tersebut sebagai bakal calon ibukota provinsi, ialah karena lokasinya berada di tengah wilayah Provinsi Kotawaringin, dan jaraknya relatif dekat dengan Kota Palangkaraya sebagai ibukota daerah induk.
Ada juga pihak yang menginginkan ibukota Provinsi Kotawaringin dengan memilih lokasi di Kabupaten Kotawaringin Timur, dengan alasan secara geografis dan ekonomis lebih layak.
Ibukota sebuah provinsi umunya berstatus kota otonom, kecuali di beberapa provinsi baru yang masih berstatus kecamatan, bahkan ada yang masih berstatus kelurahan (Ibukota Provinsi Maluku Utara yaitu Sofifi, merupakan sebuah kelurahan yang masuk wilayah kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan).
Luas Wilayah dan Jumlah Penduduk Bakal Calon Daerah Baru Provinsi KotawaringinCalon daerah baru Provinsi Kotawaringin akan meliputi lima kabupaten dengan luas wilayah dan jumlah penduduk seperti yang ada pada tabel di sebelah.
Luas Provinsi Kotawaringin akan mencapai 54.200,0 km2 atau 35,29 persen dari luas Provinsi Kalteng. Dengan jumlah penduduk (menggunakan data tahun 2021 yang bersumber dari BPS Kalteng, 2022), mencapai 1.034.600 jiwa atau sekitar 38,29 persen dari jumlah penduduk Provinsi Kalteng.
Daerah yang paling luas ialah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yaitu mencapai 16.796 km2, hampir tiga kali luas Provinsi Bali. Kotim pun merupakan kabupaten dengan jumlah penduduk paling banyak, pada tahun 2021 mencapai 432.300 jiwa, sekitar 41,78 persen dari jumlah penduduk bakal calon daerah baru Provinsi Kotawaringin. Dalam hal ini ada wacana untuk pemekaran daerah Kabupaten Kotim menjadi tiga daerah, yaitu Kabupaten Kotawaringin Utara, Kotawaringin Selatan dan Kotim sebagai daerah induk.
Tingkat kepadatan penduduk bakal calon daerah baru Kabupaten Kotawaringi (mengacu pada data tahun 2021, yang bersumber dari BPS Kalteng, 2022), yaitu 19 jiwa per km2, daerah dengan kepadatan tertinggi yaitu Kabupaten Kotim yang mencapai 28 jiwa per km2.
Selain meliputi lima dari 13 kabupaten yang ada di Provinsi Kalteng (Provinsi Kalteng saat ini meliputi 13 kabupaten dan satu kota), juga meliputi 46 dari 136 kecamatan; serta 501 dari 1.576 desa/kelurahan yang ada di Provinsi Kalteng. Jumlah kecamatan dan desa/kelurahan terbanyak ada di Kabupaten Kotim, yaitu 17 kecamatan dan 185 desa.
Menunggu Moratorium Pemekaran Daerah Dicabut
Pada Peta Ilustrasi Pemekaran Daerah di sebelah menunjukkan pembagian wilayah bakal calon daerah baru Provinsi Kotawaringin dengan daerah induknya Provinsi Kalteng.
Daerah induk masih menyisakan wilayah seluas 99.364,5 km2 atau sekitar 64,71 persen, dengan jumlah penduduk (data tahun 2021 yang bersumber dari BPS Kalteng, 2022) sebanyak 1.667.600 jiwa atau sekitar 61,71 persen). Daerah induk Provinsi Kalteng akan meliputi delapan kabupaten dan satu kota.
Adapun batas wilayah Provinsi Kotawaringin meliputi sebelah barat dan utara dengan Provinsi Kalimantan Barat; sebelah timur dengan daerah induk Provinsi Kalteng; dan sebelah selatan dengan Laut Jawa.
Pemekaran Provinsi Kotawaringin masih menghadapi situasi pro kontra. Namun dalam hal ini kajian dan pembahasannya sudah mendapat persetujuan wakil rakyat bersama Gubernur Kalteng. Untuk selanjutnya usulan tersebut digulirkan ke tingkat pemerintah pusat untuk dibahas dan dikaji lebih lanjut, dengan harapan segera mendapat persetujuan, sebagaimana diberitakan Beritakalteng.com edisi 9 Agustus 2021.
Sementara Kompas.com edisi 16 Februari 2022, merilis pernyataan salah seorang pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang menyatakan bahwa belum ada rencana pemekaran daerah di Indonesia, dalam hal ini pemerintah masih melakukan moratorium (penangguhan atau penundaan) pemekaran daerah otonomi baru (DOB).
Tentu saja yang namanya penangguhan atau penundaan ada batas waktunya, jika situasi dan kondisi perekonomian negara makin membaik seperti sedia kala, tentu tidak ada alasan lagi untuk pemberlakuan moratoritum pemakaran DOB.
Bagaimanapun melalui Desain Besar Penataan Daerah (Desartada) Kemendagri ditetapkan estimasi jumlah maksimum daerah otonomi provinsi di Indonesia hingga tahun 2025 adalah sebanyak 44 Provinsi, dan jumlah maksimum daerah otonomi kabupaten/kota adalah sebanyak 545 daerah. Hal itu berdasarkan pendekatan kombinasi yang rasional (dengan parameter geografis, demografis, dan kesisteman) dan realistis (dengan mempertimbangkan aspirasi yang sedang berkembang).
Dalam hal ini mengacu pada pendekatan realistis menunjukkan bahwa aspirasi yang berkembang di kalangan masyarakat untuk terbentuknya Provinsi Kotawaringin makin menguat. Begitu pula menyangkut pendekatan rasional, baik menyangkut parameter geografis, demografis maupun kesisteman, Provinsi Kotawaringin sangat layak untuk segera dibentuk.
Penutup
Provinsi Kalteng memiliki wilayah yang sangat luas, yaitu mencapai 153.564,50 km2 dan menempati peringkat kedua sebagai provinsi paling luas di Indonesia, yaitu setelah Papua. Provinsi Kalteng memiliki sumberdaya alam yang berlimpah, tentu perlu ditata lebih lanjut, sehingga bisa muncul menjadi kawasan yang terkelola secara efektif dan efisien.
Selain ada rencana pembentukan Provinsi Kotawaringin, di Provinsi Kalteng pun muncul wacana pembentukan Provinsi Barito Raya, merupakan bagian timur Provinsi Kalteng yang meliputi Kabupaten Murung Raya, Barito Utara, Barito Selatan dan Barito Timur.
Penataan daerah sebagai pelaksanaan desentralisasi, antara lain ditujukan untuk : Mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah; Mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat; Mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik; Meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan; Meningkatkan daya saing nasional dan daya saing daerah; dan Memelihara keunikan adat istiadat, tradisi, dan budaya daerah. Sebagaimana dicantumkan dalam 31 Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Otonomi diberikan kepada daerah dalam rangka untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat. Melalui pemekaran daerah diharapkan terjadinya percepatan dalam terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Dalam hal ini yang menjadi indikator dari kesuksesan otonomi daerah adalah antara lain berupa kemandirian daerah. Faktanya kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap Pendapatan Daerah masih relatif kecil; Sebagian besar daerah masih bergantung pada Dana Transfer dari pemerintah pusat.
Hal ini menjadi pekerjaan rumah yang paling menantang bagi sebagian besat daerah, termasuk daerah hasil pemekaran. Dengan sendirinya untuk setiap bakal calon daerah baru, termasuk Provinsi Kotawaringin, salah satu tantangan yang paling serius ialah menyangkut peluang kemandirian daerah.
Sebagai catatan :
Realisasi Pendapatan Pemerintah Provinsi Kalteng Menurut Jenis Pendapatan tahun 2021 mencapai 5,200 triliun rupiah, meliputi :
Realisasi Belanja Pemerintah Provinsi Kalteng Menurut Jenis Belanja tahun 2021 mencapai 4,890 triliun rupiah (meliputi Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer).
Sumber : Laporan APBD Provinsi Kalteng, Badan Pendapatan Daerah serta Badan Keuangan dan Aset Daerah
Transfer dari Pusat (APBN) ke Daerah meliputi transfer Dana Perimbangan serta transfer dana otonomi khusus dan penyesuaian.
Referensi:
Provinsi Kalimantan Tengah dalam Angka 2022. Dalam https://kalteng.bps.go.id/publication/
https://banjarmasin.tribunnews.com/2021/09/04/percepatan-pembangunan-melalui-pemekaran-kalteng
https://www.inikalteng.com/ibu-kota-provinsi-pemekaran-kotawaringin-dinilai-lebih-cocok-di-kotim/
https://voiceborneo.com/2021/01/22/dilai-kotim-lebih-siap-jadi-provinsi-kotawaringin/
https://jakartamedia.co.id/pro-kontra-pemekaran-provinsi-kotawaringin-menjadi-perhatian-publik/
https://kaltengekspres.com/2020/07/pemekaran-kotawaringin-raya-perlu-adanya-kajian/