Pages

KAA Media Group

Sep 10, 2022

Tomini Raya Bersiap Menjadi Kabupaten Baru Di Sulawesi Tengah

Oleh : Atep Afia Hidayat - Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) merupakan daerah otonom yang terletak di tengah-tengah Pulau Sulawesi, wilayahnya meliputi sebagian daratan Pulau Sulawesi dan pulau-pulau di sekitarnya. Menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS), di Provinsi Sulteng terdapat 1.572 pulau, 1.182 pulau di antaranya sudah diberi nama, yang berukuran cukup besar antara lain Pulau Peling (Kab. Banggai Kepulauan), Pulau Banggai (Kab. Banggai Kepulauan), Pulau Togean (Kab. Tojo Una-Una), dan sebagainya.

 

Pemekaran Provinsi Sulteng

Keseluruhan daratan Provinsi Sulteng memiliki luas wilayah 61.841,29 km2, atau sekitar 3,23 persen dari luas wilayah Republik Indonesia. 

Sep 9, 2022

Rencana Pemekaran Kabupaten Parigi Moutong

Oleh : Atep Afia Hidayat - Parigi Moutong merupakan salah satu dari 13 daerah otonom yang ada di Provinsi Sulawesi Tengah, dibentuk berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2002, disahkan oleh DPR RI pada 10 April 2002, dengan Ibukota Kabupaten di Kecamatan Parigi.  Dengan alamat Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) di Jl. Kampali No.1, Kelurahan Kampal, Kec. Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah 94471.

 

Hasil Pemekaran dari Kabupaten Donggala

Kabupaten Parigi Moutong merupakan hasil pemekaran wilayah Kabupaten Donggala. Selain Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Donggala juga menjadi daerah induk dan  "melahirkan" Kabupaten Toli-Toli (tahun 1953); Kota Palu (tahun 1994); dan Kabupaten Sigi (tahun 2008). 

Jul 17, 2022

Terbentuknya Provinsi Papua Selatan

Oleh:  Atep Afia Hidayat - Nama provinsi yang memiliki kata selatan di Indonesia kini bertambah. Selain Provinsi Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan dan Sulawesi Selatan, mulai tanggal 30 Juni 2022 terbentuk Provinsi Papua Selatan, bersamaan dengan Provinsi Papua Tengah dan Papua Pegunungan.

Pada saat masih diberlakukannya kebijaksanaan mengenai moratorium (penghentian sementara) pemekaran daerah, tidak tanggung-tanggung di Papua dibentuk tiga provinsi baru, melengkapi dua provinsi yang sudah terlebih dahulu ada, yaitu Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. Dalam hal ini sudah direncanakan juga untuk pembentukan Provinsi Papua Barat Daya. 

Jun 5, 2022

Rencana Pembentukan Daerah Baru Kabupaten Cirebon Timur

Oleh : Atep Afia Hidayat - Nama Cirebon digunakan oleh dua daerah otonom yang ada di Provinsi Jawa Barat, yaitu Kota dan Kabupaten Cirebon, dua daerah tersebut berada di kawasan Pantai Utara (Pantura) Jawa Barat bagian timur yang berbatasan langsung dengan wilayah Pantura Provinsi Jawa Tengah, yaitu Kabupaten Brebes.

May 21, 2022

Mengenal Teknologi Hijau

KangAtepAfia.com - Teknologi merupakan penerapan ilmu pengetahuan untuk tujuan praktis. Dengan kata lain teknologi merupakan penjabaran dan tindak lanjut dari ilmu pengetahuan.
Saat ini istilah teknologi hijau (green technology) terus muncul ke permukaan, semakin banyak dibahas dalam berbagai diskusi dan seminar. Teknologi hijau menyangkut penggunaan metode dan bahan untuk menghasilkan produk dan energi yang bersih dan ramah lingkungan.

Polusi Udara Kawasan Industri Dapat Menyebabkan Kanker

KangAtepAfia.com - Ternyata ada korelasi yang erat antara polusi udara dengan penyakit kanker. Hal itu berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Universitas California dan Universitas Michigan di wilayah Alberta, Kanada. Sebagai catatan di wilayah Alberta terdapat lebih dari 40 industri yang menebar emisi berbagai zat polutan.

May 20, 2022

Calon Daerah Baru Provinsi Sumsel Barat

Oleh : Atep Afia Hidayat - Sebagaimana terjadi di bebeberapa provinsi lainnya, isu pemekaran daerah di Provinsi Sumatera Selatan Pun terus menghangat, antara lain terdapat wacana pembentukan daerah Provinsi Sumatera Tengah; Provinsi Musi Raya; dan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Barat. 

Tuntutan untuk terbentuknya Provinsi Sumsel Barat tampaknya paling aktif disuarakan, cakupan wilayahnya meliputi Kota Lubuklinggau, Kota Pagar Alam, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Mabupaten Musi Rawas Utara (Murata), Kabupaten Empat Lawang dan Kabupaten Lahat (https://kakibukit.republika.co.id/ edisi 31 Januari 2022, dan https://sumeks.co/ edisi 1 Februari 2022)

Ada juga yang memberikan usulan ditambah dua kabupaten lagi, yaitu Muara Enim dan Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Selain wacana pemekaran Provinsi Sumsel Barat sebelumnya telah ada wacana pemekaran Sumsel menjadi Provinsi Sumatera Tengah dan Provinsi Musi Raya. 

Kota Lubuklinggau direncanakan akan menjadi ibukota Provinsi Sumsel Barat. Dalam hal ini Walikota Lubuklinggau, SN Prana Putra Sohe menyatakan, bahwa Kota Lubuklinggau sudah memiliki infrastruktur untuk persiapan jika nanti Sumsel Barat terbentuk, mulai dari kantor gubernur, kantor instansi, dan lahan untuk Polda, Kejati, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama dan lain sebagainya. Lubuklinggau sudah siap. Tapi fokus kita bukan siapa yang jadi ibu kota, melainkan fokus pada perjuangan pemekaran (dalam https://kakibukit.republika.co.id/ Edisi 31 Januari 2022).

 

Jejak Pemekaran Provinsi Sumsel

Provinsi Sumsel termasuk daerah yang paling rajin memekarkan diri, terbentuk tanggal 10 Mei 1946 berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 10 tahun 1948. 

Pemekaran pertama terjadi dengan terbentuknya Provinsi Lampung, 18 Maret 1964 (UU No. 14 Tahun 1964); berikutnya Provinsi Bengkulu, 18 November 1968 (UU No. 9 Tahun 1967); dan Provinsi Kep. Babel, 4 Desember 2000 (UU No. 27 Tahun 2000). 

Dengan demikian seandainya Provinsi Sumsel Barat berhasil dibentuk, maka akan menjadi pemekaran daerah provinsi yang ke empat. 

Saat ini Provinsi Sumsel meliputi 13 kabupaten dan 4 kota. Adapun jejak pemekaran daerah tingkat kabupaten dan kota seperti berikut : Pembentukan Kabupaten Banyuasin sebagai hasil pemekaran dari Kabupaten Musi Banyuasin; Selanjutnya Kabupaten Lahat menjadi induk dari daerah baru Kabupaten Empat Lawang dan Kota Pagar Alam; Kabupaten Ogan Kemering Ilir (OKI) pun tidak ketinggalan, yaitu dengan "melahirkan" daerah baru Kabupaten Ogan Ilir; 

Selanjutnya Kota Prabumulih dan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) pun terbentuk sebagai hasil pemekaran daerah induk Kabupaten Muara Enim; Berikutnya Kota Lubuk Linggau yang "dilahirkan" daerah induk Kabupaten Musi Rawas; serta Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU)  yang berhasil memekarkan diri, sekaligus membentuk dua daerah baru, yaitu Kabupaten OKU Timur dan Kabupaten OKU Selatan;

Sementara wacana dan rencana pemekaran daerah kabupaten dan kota di Provinsi Sumsel tahap selanjutnya masih bergulir, sebagai contoh rencana pembentukan Kabupaten Kikim Area di daerah induk Kabupaten Lahat; Ada juga keinginan untuk membentuk daerah baru Kabupaten Basemah sebagai penggabungan wilayah Kota Pagar Alam dengan sembilan kecamatan yang ada di Kabupaten Lahat bagian selatan; 

Selanjutnya Di Kabupaten Muara Enim yang sudah berhasil membentuk daerah baru Kota Prabumulih dan Kabupaten PALI, kembali muncul wacana pembentukan daerah baru Kabupaten Gelumbang dan Kabupaten Rambang Lubai Lematang; serta di Kabupaten Banyuasin muncul rencana pembentukan daerah baru Kabupaten Banyuasin Tengah dan Kabupaten Banyuasin Timur (Perairan), serta masih banyak wacana lainnya.

 

Dua Kota dan Empat Kabupaten

Keenam daerah kota dan kabupaten tersebut akan membentuk daerah baru Provinsi Sumsel Barat, dengan luas wilayah 20.962 km2 atau sekitar 22,89 persen dari luas daerah induk Provinsi Sumsel (91.542 km2). Ternyata lebih luas dari Provinsi Bengkulu (19.919 km2) dan Provinsi Kepulauan (Kep) Bangka Belitung (Babel), yaitu 16.424 km2.

Berdasarkan data kependudukan tahun 2021 yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sumsel tahun 2022, jumlah penduduk calon daerah Provinsi Sumsel Barat mencapai 1.750.024 jiwa atau sekitar 20,47 persen dari jumlah penduduk daerah induk Provinsi Sumsel (8.550.849 jiwa). Bandingkan dengan jumlah penduduk Provinsi Bengkulu sebanyak 2.091.314 jiwa dan Provinsi Kep. Babel 1.522.995 jiwa.

 

Penutup

Desain Besar Penataan Daerah (Desartada) merupakan parameter untuk melakukan penataan daerah, sebagai kebijakan nasional yang berperan sebagai roadmap penataan daerah otonom di Indonesia. Dalam hal ini melalui Desartada   ditetapkan estimasi jumlah maksimum daerah otonomi provinsi  di Indonesia hingga tahun 2025 adalah sebanyak 44 Provinsi, dan jumlah  maksimum daerah otonomi kabupaten/kota adalah sebanyak 545 daerah. Hal itu berdasarkan pendekatan kombinasi yang rasional (dengan parameter geografis, demografis, dan kesisteman) dan realistis (dengan mempertimbangkan aspirasi yang sedang berkembang).

Sebagai catatan, sampai dengan saat ini (tahun 2022), jumlah provinsi mencapai 34 dan Kabupaten/Kota sebanyak 514 (416 kabupaten dan 98 kota). Sejak tahun 2012 pemekaran daerah terhenti sehubungan dengan adanya kebijakan moratoritum pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB). Dengan demikian estimasi jumlah maksimum daerah otonomi provinsi dan kabupaten/kota, pada tahun 2025 sangat kecil kemungkinannya untuk tercapai.

Penataan daerah tersebut dilaksanakan melalui pembentukan daerah dan penyesuaian daerah antara lain melalui mekanisme pemekaran daerah dan penggabungan daerah. Tentu saja dalam pelaksanannya, akan mengjadapi beragam peluang dan tantangan, prospek dan kendala. Bagaimanapun, pembentukan daerah baru, perlu diimbangi dengan kualitas kepemimpinan daerah yang mumpuni. 

Pada dasarnya penerapan Otonomi Daerah diselenggarakan sebagai upaya menerapkan desentralisasi di bidang pemerintahan, yang antara lain memiliki tujuan: Politik, yakni demokratisasi kehidupan berbangsa dan bernegara pada tataran infrastruktur dan suprastruktur politik; Administrasi, yaitu  agar proses-proses administrasi pemerintahan berjalan dengan efektif dan efisien sehingga pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih cepat, tepat, transparan serta murah; serta Sosial ekonomi, yaitu  untuk meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat.

Penataan daerah sebagai pelaksanaan desentralisasi, antara lain ditujukan untuk : Mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan           daerah; Mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat; Mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik; Meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan; Meningkatkan daya saing  nasional dan daya saing  daerah; dan Memelihara keunikan adat istiadat, tradisi, dan budaya daerah. Sebagaimana dicantumkan dalam 31 Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Penataan daerah tersebut dilaksanakan melalui pembentukan daerah dan penyesuaian daerah antara lain melalui mekanisme pemekaran daerah dan penggabungan daerah.           

Sampai dengan saat ini (Mei 2022) kebijakan mengenai Moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) belum dicabut oleh pemerintah pusat, antara lain karena alasan kondisi kebijakan fiskal nasional sedang difokuskan untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. 

Dalam hal ini keuangan negara masih diprioritaskan pada pembiayaan pembangunan nasional yang bersifat strategis seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan sumber daya manusia (Beritasatu.com, 10 Februari 2022). Dengan demikian pemekaran daerah akan berlanjut (moratorium dicabut) jika kondisi kuangan negara sudah pulih kembali, semoga rencana pemekaran Provinsi Sumsel dengan membentuk DOB Provinsi Sumsel Barat bisa lebih diprioritaskan.

 

Referensi 

BPS Sumsel. 2022. Provinsi Sumatera Selatan dalam Angka 2022. Dalam:  https://sumsel.bps.go.id/publication.html

https://kakibukit.republika.co.id/posts/36674/ada-wacana-pemekaran-sumsel-barat

https://sumeks.co/wacana-provinsi-sumsel-barat-muncul-lagi-sebut-nama-syahrial-oesman/

https://sumselterkini.co.id/pojok-fisip-uin-raden-fatah/pemekaran-kabupaten-kota-di-sumatera-selatan/

https://www.beritasatu.com/nasional/889657/kemendagri-tegaskan-moratorium-daerah-otonomi-baru-belum-dicabut

https://sumsel.suara.com/read/2022/03/01/191216/viral-usulan-provinsi-sumsel-barat-pengamat-wajar-sumsel-diusulkan-dimekarkan-sudah-sejak-reformasi?page=2 

https://daerah.sindonews.com/read/108254/720/menakar-peluang-provinsi-sumselbar-presidium-klaim-7-daerah-merespons-positif-1595318823

https://www.timesindonesia.co.id/read/news/398543/wahisun-kita-optimis-provinsi-sumsel-barat-terwujud 

 

 

 

 

 

 

 

 


 

 


May 8, 2022

Rencana Pembentukan Provinsi Kotawaringin Di Kalimantan Tengah

Oleh : Atep Afia Hidayat - Rencana pembentukan Provinsi Kotawaringin meliputi lima dari 14 daerah otonom kabupaten/kota yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), yaitu Kabupaten Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat, Seruyan, Lamandau dan Sukamara. 

Adapun rencana ibukota Provinsi Kotawaringin ialah berlokasi di kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan. Beberapa alasan terpilihnya lokasi tersebut sebagai bakal calon ibukota provinsi, ialah karena lokasinya berada di tengah wilayah Provinsi Kotawaringin, dan jaraknya relatif dekat dengan Kota Palangkaraya sebagai ibukota daerah induk. 

Ada juga pihak yang menginginkan ibukota Provinsi Kotawaringin dengan memilih lokasi di Kabupaten Kotawaringin Timur, dengan alasan secara geografis dan ekonomis lebih layak.

Ibukota sebuah provinsi umunya berstatus kota otonom, kecuali di beberapa provinsi baru yang masih berstatus kecamatan, bahkan ada yang masih berstatus kelurahan (Ibukota Provinsi Maluku Utara yaitu Sofifi, merupakan sebuah kelurahan yang masuk wilayah kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan). 

Luas Wilayah dan Jumlah Penduduk Bakal Calon Daerah Baru Provinsi Kotawaringin

Calon daerah baru Provinsi Kotawaringin akan meliputi lima kabupaten dengan luas wilayah dan jumlah penduduk seperti yang ada pada tabel di sebelah. 

Luas Provinsi Kotawaringin akan mencapai 54.200,0 km2 atau 35,29 persen dari luas Provinsi Kalteng. Dengan jumlah penduduk (menggunakan data tahun 2021 yang bersumber dari BPS Kalteng, 2022), mencapai 1.034.600 jiwa atau sekitar 38,29 persen dari jumlah penduduk Provinsi Kalteng.

Daerah yang paling luas ialah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yaitu mencapai 16.796 km2, hampir tiga kali luas Provinsi Bali. Kotim pun merupakan kabupaten dengan jumlah penduduk paling banyak, pada tahun 2021 mencapai 432.300 jiwa, sekitar 41,78 persen dari jumlah penduduk bakal calon daerah baru Provinsi Kotawaringin. Dalam hal ini ada wacana untuk pemekaran daerah Kabupaten Kotim menjadi tiga daerah, yaitu Kabupaten Kotawaringin Utara, Kotawaringin Selatan dan Kotim sebagai daerah induk. 

Tingkat kepadatan penduduk bakal calon daerah baru Kabupaten Kotawaringi (mengacu pada data tahun 2021, yang bersumber dari BPS Kalteng, 2022), yaitu 19 jiwa per km2, daerah dengan kepadatan tertinggi yaitu Kabupaten Kotim yang mencapai 28 jiwa per km2.

Selain meliputi lima dari 13 kabupaten yang ada di Provinsi Kalteng (Provinsi Kalteng saat ini meliputi 13 kabupaten dan satu kota), juga meliputi 46 dari 136 kecamatan; serta 501 dari 1.576 desa/kelurahan yang ada di Provinsi Kalteng. Jumlah kecamatan dan desa/kelurahan terbanyak ada di Kabupaten Kotim, yaitu 17 kecamatan dan 185 desa.

 

Menunggu Moratorium Pemekaran Daerah Dicabut

Pada Peta Ilustrasi Pemekaran Daerah di sebelah menunjukkan pembagian wilayah bakal calon daerah baru Provinsi Kotawaringin dengan daerah induknya Provinsi Kalteng.

Daerah induk masih menyisakan wilayah seluas 99.364,5 km2 atau sekitar 64,71 persen, dengan jumlah penduduk (data tahun 2021 yang bersumber dari BPS Kalteng, 2022) sebanyak 1.667.600 jiwa atau sekitar 61,71 persen). Daerah induk Provinsi Kalteng akan meliputi delapan kabupaten dan satu kota. 

Adapun batas wilayah Provinsi Kotawaringin meliputi sebelah barat dan utara dengan Provinsi Kalimantan Barat; sebelah timur dengan daerah induk Provinsi Kalteng; dan sebelah selatan dengan Laut Jawa.

Pemekaran Provinsi Kotawaringin masih menghadapi situasi pro kontra. Namun dalam hal ini  kajian dan pembahasannya  sudah mendapat persetujuan  wakil rakyat bersama Gubernur Kalteng. Untuk selanjutnya usulan tersebut digulirkan ke tingkat pemerintah pusat untuk dibahas dan dikaji lebih lanjut, dengan harapan segera mendapat persetujuan, sebagaimana diberitakan Beritakalteng.com edisi 9 Agustus 2021. 

Sementara Kompas.com edisi 16 Februari 2022, merilis pernyataan salah seorang pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang menyatakan bahwa belum ada rencana pemekaran daerah di Indonesia, dalam hal ini pemerintah masih melakukan moratorium (penangguhan atau penundaan) pemekaran daerah otonomi baru (DOB).

Tentu saja yang namanya penangguhan atau penundaan ada batas waktunya, jika situasi dan kondisi perekonomian negara makin membaik seperti sedia kala, tentu tidak ada alasan lagi untuk pemberlakuan moratoritum pemakaran DOB. 

Bagaimanapun melalui Desain Besar Penataan Daerah (Desartada) Kemendagri  ditetapkan estimasi jumlah maksimum daerah otonomi provinsi  di Indonesia hingga tahun 2025 adalah sebanyak 44 Provinsi, dan jumlah  maksimum daerah otonomi kabupaten/kota adalah sebanyak 545 daerah. Hal itu berdasarkan pendekatan kombinasi yang rasional (dengan parameter geografis, demografis, dan kesisteman) dan realistis (dengan mempertimbangkan aspirasi yang sedang berkembang).

Dalam hal ini mengacu pada pendekatan realistis menunjukkan bahwa aspirasi yang berkembang di kalangan masyarakat untuk terbentuknya Provinsi Kotawaringin makin menguat. Begitu pula menyangkut pendekatan rasional, baik menyangkut parameter geografis, demografis maupun kesisteman, Provinsi Kotawaringin sangat layak untuk segera dibentuk. 


Penutup 

Provinsi Kalteng memiliki wilayah yang sangat luas, yaitu mencapai 153.564,50 km2 dan menempati peringkat kedua sebagai provinsi paling luas di Indonesia, yaitu setelah Papua.  Provinsi Kalteng memiliki sumberdaya alam yang berlimpah, tentu perlu ditata lebih lanjut, sehingga bisa muncul menjadi kawasan yang terkelola secara efektif dan efisien.  

Selain ada rencana pembentukan Provinsi Kotawaringin, di Provinsi Kalteng pun muncul wacana pembentukan Provinsi Barito Raya, merupakan bagian timur Provinsi Kalteng yang meliputi Kabupaten Murung Raya, Barito Utara, Barito Selatan dan Barito Timur.

Penataan daerah sebagai pelaksanaan desentralisasi, antara lain ditujukan untuk : Mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan           daerah; Mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat; Mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik; Meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan; Meningkatkan daya saing nasional dan daya saing  daerah; dan Memelihara keunikan adat istiadat, tradisi, dan budaya daerah. Sebagaimana dicantumkan dalam 31 Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. 

Otonomi diberikan kepada daerah dalam rangka untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat. Melalui pemekaran daerah diharapkan terjadinya percepatan dalam terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

Dalam hal ini yang menjadi indikator dari kesuksesan otonomi daerah adalah antara lain berupa kemandirian daerah. Faktanya kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap Pendapatan Daerah masih relatif kecil; Sebagian besar daerah  masih bergantung pada Dana Transfer dari pemerintah pusat.

Hal ini  menjadi pekerjaan rumah yang paling menantang bagi sebagian besat daerah, termasuk daerah hasil pemekaran. Dengan sendirinya untuk setiap bakal calon daerah baru, termasuk Provinsi Kotawaringin, salah satu tantangan yang paling serius ialah menyangkut peluang kemandirian daerah.

 

Sebagai catatan :

Realisasi Pendapatan Pemerintah Provinsi Kalteng Menurut Jenis Pendapatan tahun 2021 mencapai 5,200 triliun rupiah, meliputi :

  • Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Kalteng tahun 2021 mencapai 1,852 triliun rupiah (meliputi Pajak Daerah, Retiribusi Daerah, Hasil Perusahaan Milik Daerah dan Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan, serta Lain-lain PAD yang sah.
  • Dana Perimbangan Provinsi Kalteng tahun 2021 mencapai 3,313 triliun rupiah (meliputi Bagi Hasil Pajak, Bagi hasil Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Penyesuaian atau Dana Insentif Daerah, serta Bantuan Keuangan).
  • Lain-lain Pendapatan yang Sah Provinsi Kalteng tahun 2021 mencapai 35,456 miliar rupiah (meliputi Pendapatan Hibah dan Pendapatan Lainnya).

Realisasi Belanja Pemerintah Provinsi Kalteng Menurut Jenis Belanja tahun 2021 mencapai 4,890 triliun rupiah (meliputi Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer). 

Sumber : Laporan APBD Provinsi Kalteng, Badan Pendapatan Daerah serta Badan Keuangan dan Aset Daerah

Transfer dari Pusat (APBN) ke Daerah meliputi transfer Dana Perimbangan serta transfer dana otonomi khusus dan penyesuaian.

  • Transfer Dana Perimbangan meliputi Transfer DBH Pajak, DBH Cukai Hasil Tembakau, DBH Sumber Daya Alam, DAU dan DAK,
  • Transfer Dana Otonomi Khusus meliputi Transfer Dana Otonomi Papua dan Papua Barat, dan Transfer Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh,
  • Transfer Dana Penyesuaian meliputi Tunjangan Profesi Guru PNSD, Tambahan penghasilan Guru PNSD, Bantuan Operasional Sekolah, Dana Insentif Daerah dan P2D2.

 

 

Referensi:

Provinsi Kalimantan Tengah dalam Angka 2022. Dalam https://kalteng.bps.go.id/publication/

https://banjarmasin.tribunnews.com/2021/09/04/percepatan-pembangunan-melalui-pemekaran-kalteng

https://sampit.prokal.co/read/news/33899-ini-yang-bikin-provinsi-kotawaringin-raya-belum-bisa-terbentuk.html 

https://mmc.kalteng.go.id/berita/read/31828/pemekaran-provinsi-akan-percepat-pembangunan-infrastruktur

https://sampit.prokal.co/read/news/32027-gubernur-kalteng-tinjau-lokasi-wacana-ibukota-provinsi-kotawaringin.html 

https://www.inikalteng.com/ibu-kota-provinsi-pemekaran-kotawaringin-dinilai-lebih-cocok-di-kotim/

https://kumparan.com/infopbun/pemprov-kalteng-setujui-usulan-daerah-otonomi-baru-provinsi-kotawaringin-1wGr8g4H7ch/full

https://humabetang.com/berita/dprd-pemprov-kalteng-setuju-perda-pembentukan-dob-provinsi-kotawaringin

https://borneo24.com/kalteng/kotawaringin-barat/wacana-pemekaran-provinsi-kotawaringin-ini-tanggapan-bupati-kotawaringin-barat/

https://voiceborneo.com/2021/01/22/dilai-kotim-lebih-siap-jadi-provinsi-kotawaringin/

https://jakartamedia.co.id/pro-kontra-pemekaran-provinsi-kotawaringin-menjadi-perhatian-publik/

https://kaltengekspres.com/2020/07/pemekaran-kotawaringin-raya-perlu-adanya-kajian/

https://banjarmasin.tribunnews.com/2021/01/07/rencana-pemekaran-provinsi-kotawaringin-bupati-seruyan-senang-ibu-kota-di-kecamatan-hanau

https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/artikel-dan-opini/mendorong-kemandirian-daerah-melalui-optimalisasi-pendapatan-asli-daerah/ 

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/16/14552511/kemendagri-belum-ada-rencana-pemekaran-daerah-baru-masih-moratorium