Oleh : Atep Afia Hidayat - Wacana atau rencana pembentukan daerah otonomi baru (DOB) sebagai wujud pemekaran wilayah terus tumbuh dan berkembang hampir di semua provinsi di Indonesia, termasuk di Provinsi Banten.
Terdapat beberapa wacana pemekaran wilayah di Provinsi Banten, mulai dari pembentukan provinsi baru (Tangerang Raya), pembentukan kota otonom baru (Tangerang Tengah), sampai pembentukan kabupaten baru (Tangerang Utara, Cibaliung, Cilangkahan, Caringin dan Serang Barat).
Wacana atau rencana pembentukan DOB di Kabupaten Serang pun berkembang dan terus menggeliat, yaitu dengan mendirikan Kabupaten Serang Barat (KBS).
Sejarah Banten dan Kabupaten Serang
Kabupaten Serang, Provinsi Banten, merupakan kawasan yang memiliki sejarah panjang dan berliku. Beberapa catatan sejarah menunjukkan, sejak tahun 1526 sampai 1816 menjadi bagian dari wilayah Kesultanan Banten, kerajaan Islam pertama di Banten, wilayahnya selain meliputi Banten juga sebagian Lampung dan Jawa Barat.
Pada tanggal 1 Muharram 933 H yang bertepatan dengan 8 Oktober 1526 M didirikan Keraton Surosowan sebagai pusat pemerintahan, dan dilakukan penobatan Pangeran Hasanuddin (Maulana Hasanuddin Panembahan Surosowan), kemudian hari tanggal tersebut ditetapkan sebagai Hari Jadi Kabupaten Serang (mulai tahun 1985 melalui Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Serang). Lokasi Keraton Surosowan berada di Kecamatan Kasemen yang saat ini masuk wilayah Kota Serang.
Pada tahun 1813 Kesultanan Banten resmi dihapus oleh pemerintah kolonial Inggris. Sejak tahun 1816 sampai 1942 Kawasan Serang jatuh ke tangan Pemerintah Hindia Belanda; Selanjutnya tahun 1942 - 1945 dikuasasi Pemerintah Jepang; dan sejak 17 Agustus 1945 sampai saat ini menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sejarah Kesultanan Banten dapat dilihat di sini.
Dengan demikian sampai tahun 2023 ini usia Kabupaten Serang sudah mencapai 497 tahun, dan sudah ada 31 orang yang menjadi bupati. Sebagai catatan bupati pertama dijabat oleh Pangeran Mudzafar Adi Santika (1816 - 1827).
Pemekaran Kabupaten Serang
Terhitung mulai tahun 2000 posisi Kabupaten Serang menjadi semakin penting, terutama berkaitan dengan terbentuknya Provinsi Banten sebagai hasil pemekaran Provinsi Jawa Barat, saat itu Kabupaten Serang ditetapkan sebagai ibukota provinsi.
Dalam perkembangannya pada tahun 2007 terbentuk daerah otonom Kota Serang yang merupakan hasil pemekaran wilayah Kabupaten Serang, hal itu pun untuk mendukung status sebagai ibukota provinsi yang pada umumnya merupakan kota otonom. Kota Serang meliputi enam kecamatan : Cipocok Jaya, Curug, Kasemen, Serang, Taktakan dan Walantaka.
Sebelumnya Kabupaten Serang telah "melahirkan" Kota Cilegon, yaitu tahun 1999, yang meliputi delapan kecamatan : Cibeber, Cilegon, Citangkil, Ciwandan, Gerogol, Jombang, Pulomerak dan Purwakarta. Sebagai catatan, sejak tahun 1986 Cilegon sudah menyandang status sebagai Kota Administratif sebagaimana Depok, Cimahi dan Banjar di Provinsi Jawa Barat.
Dengan demikian Kabupaten Serang telah mengalami dua kali pemekarang wilayah dengan menghasilkan dua kota otonom. Belakangan muncul aspirasi atau wacana untuk pemekaran kembali Kabupaten Serang, yaitu dengan membentuk daerah otonomi baru (DOB) Kabupaten Serang Barat (KSB).
Pembentukan Kabupaten Serang Barat (KSB)
Badan Persiapan Pembentukan Pemekaran Kabupaten Serang Barat (BP3KSB) sudah terbentuk dan terus berupaya mempersiapkan terbentuknya KSB yang akan meliputi 12 kecamatan, yaitu Gunung Sari, Kramatwatu, Waringin Kurung, Mancak. Bojonegara, Pulo Ampel, Anyer, Cinangka, Padarincang, Ciomas, Pabuaran dan Kecamatan Baros.
Sebenarnya wacana pembentukan KSB sudah muncul sejak tahun 2000 bersamaan dengan rencana pembentukan Kota Serang.
Jika mengacu dan menggunakan data yang bersumber dari Kabupaten Serang dalam Angka 2023 yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Serang, bakal calon KSB akan memiliki luas wilayah 724,51 km2 (gabungan luas 12 kecamatan) atau sekitar 49,28 persen dari luas Kabupaten Serang saat ini.
Lebih luas jika dibandingkan dengan beberapa kabupaten di Provinsi Jawa Tengah, seperti : Purbalingga (677,5 km2); Klaten (658,20 km2); Sukoharjo (489,10 km2) dan Kudus (425,10 km2).
Sedangkan jumlah penduduknya 666.027 jiwa (jumlah penduduk tahun 2022) atau sekitar 39,73 persen dari jumlah penduduk Kabupaten Serang saat ini. Lebih banyak jika dibandingkan dengan jumlah penduduk Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah pada tahun yang sama (650.770 jiwa).
Kepadatan penduduk KSB mencapai 919 jiwa per km2, lebih rendah jika dibandingkan kepadatan penduduk Kabupaten Serang tahun 2022 yaitu 1.144 jiwa per km2. Selain terdiri dari 12 dari 29 kecamatan yang ada di Kabupaten Serang, KSB terdiri dari 140 dari 326 desa atau kelurahan yang ada di Kabupaten Serang.
Dari 12 kecamatan yang akan menjadi wilayah KSB, kisaran penduduk setiap kecamatan antara 24.538 jiwa (Gunungsari) sampai 103.302 jiwa (Kramatwatu) (data tahun 2022);
Untuk kepadatan penduduk berkisar antara 505 jiwa per km2 (Gunungsari) dampai 2.126 jiwa per km2 (Kramatwatu), selain Kramatwatu terdapat empat kecamatan dengan kepadatan penduduk melebihi 1.000 jiwa per km2, yaitu Bojonegara, Baros, Pulo Ampel dan Anyar.
Kisaran luas wilayah antara 30,30 km (Bojonegara) sampai 111,47 km2 (Cinangka). Untuk jumlah desa/kelurahan antara 7 (Gunungsari) sampai 15 (Kramatwatu).
Dari 12 kecamatan yang akan masuk wilayah KSB lima di antaranya memiliki kawasan pesisir (garis pantai), yaitu Cinangka, Anyar, Kramatwatu, Bojonegara dan Pulo Ampel.
Selain wilayah yang ada di daratan Pulau Jawa (Banten), Kecamatan Anyar meliputi Pulau Sangiang (Desa Cikoneng) yang memiliki luas 22,10 km2 (lebih dari sepertiga luas Kecamatan Anyar), pada tahun 2022 berpenduduk sebanyak 6.421 jiwa, yang terletak sekitar 13,7 km arau utara dari Kantor Kecamatan Anyar. Distinasi wisata Pantai Anyer dengan beragam fasilitasnya berada di Kecamatan Anyar.
Kecamatan Pulo Ampel juga meliputi pulau diseberangnya, yaitu Pulau Panjang (Desa Pulau Panjang) yang memiliki luas 7,40 km2, pada tahun 2021 berpenduduk sebanyak 3.346 jiwa, berjarak sekitar 10 km ke ibukota kecamatan.
Adapun batas wilayah KSB meliputi sebelah barat dengan Selat Sunda dan Kota Cilegon; sebelah utara dengan Kota Cilegon dan Laut Jawa; sebelah timur dengan Laut Jawa, Kota Serang dan Kabupaten Serang (daerah induk), serta sebelah selatan dengan Kabupaten Pandeglang.
Mewujudkan Pemekaran KSB
Dalam hal ini Pemekaran Daerah Kabupaten Serang dengan
pembentukan calon daerah baru Kabupaten Serang Barat, antara lain perlu melalui
tahapan Kajian Rencana Pemekaran sampai dengan terbentuknya Daerah
Persiapan. Dalam hal ini, berbagai
persyaratan dasar (baik kewilayahan dan kapasitas daerah) dan
persyaratan administratif harus dipenuhi.
Adapun yang menjadi dasar pembentukan Daerah Persiapan Kabupaten Serang Barat adalah:
- Usulan dari Gubernur Banten kepada Pemerintah Pusat, DPR RI, atau DPD RI setelah memenuhi persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan administratif;
- Jangka waktu Daerah Persiapan Kabupaten Serang Barat selama 3 tahun, karena dibentuk berdasarkan usulan Daerah.
- Persyaratan Dasar Kewilayahan dan Persyaratan Administrasi usulan pembentukan Daerah Persiapan dinilai oleh Pemerintah Pusat.
- Parameter persyaratan administrasi: Keputusan Musyawarah
Desa; Persetujuan Bersama DPRD Kabupaten Serang dengan Bupati
Serang; dan Persetujuan Bersama DPRD Provinsi Banten dengan
Gubernur Banten.
Adapaun parameter persyaratan dasar kewilayahan: Luas wilayah minimal; Jumlah penduduk minimal; Batas wilayah; Cakupan wilayah; Batas usia minimal daerah Kabupaten/Kota dan Kecamatan. Sedangkan persyaratan dasar kapasitas daerah dinilai oleh Tim Kajian Independen yang selanjutnya menjadi bahan pertimbangan Pemerintah Pusat, dengan parameter: Geografi; Demografi; Keamanan; Sosial politik, Adat dan tradisi;Potensi ekonomi ; Keuangan daerah; dan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan.
Selanjutnya pembentukan daerah persiapan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah. Pemerintah Pusat melakukan evaluasi akhir kepada daerah persiapan: Daerah persiapan dengan hasil evaluasi akhir yang dinyatakan layak akan ditingkatkan statusnya menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB). Sedangkan daerah persiapan dengan hasil evaluasi yang dinyatakan tidak layak akan dicabut status daerah persiapannya dan dikembalikan ke Daerah Induk.
Dalam Pasal 35 Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa cakupan wilayah untuk pembentukan daerah kabupaten, paling sedikit harus meliputi lima kecamatan. Dengan diajukannya 12 kecamatan sebagai bakal calon daerah baru Kabupaten Serang Barat, maka ketentuan pasal tersebut sudah dapat dipenuhi.
Penutup
Kabupaten Serang Barat dapat terwujud entah lima atau sepuluh tahun lagi, bisa saja lebih cepat dari prakiraan, yaitu jika ada upaya percepatan proses pengajuan dan persetujua pemerintah pusat.
Pada dasarnya Kabupaten Serang Barat diperkirakan cukup memenuhi baik persyaratan dasar kewilayahan seperti : luas wilayah minimal, jumlah penduduk minimal, batas wilayah, cakupan wilayah (minimal lima kecamatan) dan batas usia minimal daerah induk (kabaupaten induk minimal tujuh tahun; serta kecamatan yang menjadi cakupan wilayah minimal lima tahun).
Begitu pula dengan persyaratan dasar kapasitas daerah, yaitu kemampuan daerah untuk berkembang dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat (meliputi parameter : Geografi; Demografi; Keamanan; Sosial politik, Adat dan tradisi;Potensi ekonomi; Keuangan daerah; dan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan).
Semoga apa yang diperjuangkan BP3KSB dan elemen masyarakat bagian barat Kabupaten Serang dapat terwujud. (Atep Afia Hidayat - KAA Media)
Link Referensi :
Kabupaten Serang dalam Angka (2023). Dalam : https://serangkab.bps.go.id/publication/download.html?nrbvfeve=YjI5MmFmZjBhMzgwYjRkNGYxNTU4NWY1&xzmn=aHR0cHM6Ly9zZXJhbmdrYWIuYnBzLmdvLmlkL3B1YmxpY2F0aW9uLzIwMjMvMDIvMjgvYjI5MmFmZjBhMzgwYjRkNGYxNTU4NWY1L2thYnVwYXRlbi1zZXJhbmctZGFsYW0tYW5na2EtMjAyMy5odG1s&twoadfnoarfeauf=MjAyMy0wNS0zMCAyMDo1NzozMw%3D%3D
https://serangkab.go.id/sejarah
https://id.wikipedia.org/wiki/Kabupaten_Serang
https://id.wikipedia.org/wiki/Kesultanan_Banten
https://id.wikipedia.org/wiki/Kota_Serang
https://id.wikipedia.org/wiki/Kota_Cilegon
https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/38685/uu-no-23-tahun-2014
Kecamatan Anyar dalam Angka (2022). https://serangkab.bps.go.id/publication/download.html?nrbvfeve=NWE5ZTk5ZDZhODc1YmQxNGExMDg4MjIy&xzmn=aHR0cHM6Ly9zZXJhbmdrYWIuYnBzLmdvLmlkL3B1YmxpY2F0aW9uLzIwMjIvMDkvMjYvNWE5ZTk5ZDZhODc1YmQxNGExMDg4MjIyL2tlY2FtYXRhbi1wdWxvLWFtcGVsLWRhbGFtLWFuZ2thLTIwMjIuaHRtbA%3D%3D&twoadfnoarfeauf=MjAyMy0wNS0zMCAyMDozNjoxMQ%3D%3D
Kecamatan Pulo Ampel dalam Angka (2022). https://serangkab.bps.go.id/publication/download.html?nrbvfeve=YzNlMmZlNThlNTliOGJkYzM2MjZjZmIw&xzmn=aHR0cHM6Ly9zZXJhbmdrYWIuYnBzLmdvLmlkL3B1YmxpY2F0aW9uLzIwMjIvMDkvMjYvYzNlMmZlNThlNTliOGJkYzM2MjZjZmIwL2tlY2FtYXRhbi1hbnlhci1kYWxhbS1hbmdrYS0yMDIyLmh0bWw%3D&twoadfnoarfeauf=MjAyMy0wNS0zMCAyMDoyMTo0NA%3D%3D
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.