Oleh : Atep Afia Hidayat - Kawasan Tangerang Raya yang saat ini sudah meliputi satu kabupaten dan dua kota otonom terus mengalami pertumbuhan dan perkembangan yang pesat, menjadi salah satu pusat pertumbuhan ekonomi terkemuka di Indonesia. Tak heran jika Kawasan Tangerang Raya mengalami proses penambahan jumlah penduduk yang paling pesat, dengan sendirinya memerlukan pelayanan dengan kualitas dan kuantitas yang memadai.
Pendahuluan
Setelah terbentuk Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel), belakangan berkembang wacana dan rencana pembentukan dua daerah otonom baru, yaitu Kota Tangerang Tengah dan Kabupaten Tangerang Utara. Bahkan muncul aspirasi untuk pembentukan Provinsi Tangerang Raya, yang akan meliputi tiga kota otonomi (Tangerang, Tangerang Selatan dan Tangerang Tengah) dan dua kabupaten (Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Tangerang Utara).
Dalam hal ini inisiator utama Badan Koordinasi Pemekaran Daerah Otonomi Baru (BKP-DOB) Kabupaten Tangeran Utara menyatakan, bahwa surat atau dokumen terkait pembentukan Kabupaten Tangerang Utara telah diserahkan kepada pimpinan DPRD Kabupaten Tangerang. Di sisi lainnya 13 inisiator yang masing-masing mewakili Kecamatan Kosambi, Teluknaga, Pakuhaji, Sepatan, Sepatan Timur, Mauk, Sukadiri, Kemeri, Kronjo, Mekar Baru, Gunung Kaler, Kresek dan Kecamatan Sukamulya akan siap untuk melakukan deklarasi pembentukan BKP DOB Tangerang Utara, sebagaimana diberitakan oleh Portal Monitor Tangerang, edisi 10 Februari 2022.
Pemekaran Kabupaten Tangerang dengan membentuk Kabupaten Tangerang Utara merupakan aspirasi dan mimpi masyarakat serta tokoh masyarakat yang ada di 13 kecamatan kawasan pantai utara Kabupaten Tangerang. Dalam hal ini pembentukan DOB Tangerang Utara bertujuan untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan pelayanan publik, memelihara keunikan adat istiadat tradisi dan budaya daerah serta untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, hal tersebut sesuai dengan bunyi UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Hal tersebut dikemukakan inisiator asal Kecamatan Teluk Naga dalam Portal Monitor Tangerang.
Aspirasi masyarakat dan tokoh masyarakat tersebut tentu saja perlu mendapat respons yang positif dari Pemerintah Kabupaten Tangerang dan DPRD Kabupaten Tangerang; Pemerintah Provinsi Banten dan DPRD Provinsi Banten; serta dari Pemerintah Pusat, DPD dan DPR.
Pembagian Jumlah Penduduk dan Luas Wilayah
Kabupaten Tangerang memiliki jumlah penduduk 3.352.472 jiwa (2022), dengan luas wilayah 959,61 km2, sehingga kepadatan penduduknya mencapai 3.494 jiwa per km2. Kabupaten Tangerang meliputi 29 kecamatan dan 274 desa/kelurahan (246 desa dan 28 kelurahan).Kabupaten Tangerang Utara direncanakan meliputi 13 kecamatan, 118 desa dan 6 kelurahan. Jumlah penduduk berdasarkan tahun 2022 (diolah berdasarkan Laporan BPS Kabupaten Tangerang 2023) mencapai 1.139.928 jiwa atau 34 persen dari jumlah penduduk Kabupaten Tangerang. Luas wilayahnya akan mencapai 416,65 km2 atau sekitar 43,42 persen dari luas Kabupaten Tangerang, dengan kepadatan penduduk 2.736 jiwa per km2.
Kisaran jumlah penduduk setiap kecamatan antara 42.663 jiwa (Mekar Baru) sampai 166.048 jiwa (Teluknaga); Kisaran luas wilayah antara 17,32 km (Sepatan) sampai 51,87 km2 (Pakuhaji); Sedangkan kisaran kepadatan penduduk setiap kecamatan antara 1.429 jiwa per km2 (Kronjo) sampai 7.063 jiwa per km2 (Sepatan).
Kabupaten Tangeran Utara akan meliputi 13 kecamatan dan 124 desa/kelurahan (118 desa dan 6 kelurahan), sedangkan daerah induk Kabupaten Tangerang Utara akan menyisakan 16 kecamatan dan 150 desa/kelurahan (128 desa dan 22 kelurahan).
Dari tabel dapat dilihat, Kabupaten Tangerang sebagai daerah induk, jika pemekaran wilayah sudah dilaksanakan, maka akan menyisakan wilayah sekitar 56,58 persen (542,96 km) dan jumlah penduduk 66 persen (2.212.544 jiwa), dengan kepadatan penduduk yang makin meningkat yaitu 4.075 jiwa per km2.
Gambaran Wilayah Kabupaten Tangerang Utara
Bakal Calon Daerah Otonomi baru (BC-DOB) Kabupaten Tangerang Utara yang meliputi 13 kecamatan wilayahynya berada di bagian utara Kabupaten Tangerang. Batas wilayahnya meliputi sebelah utara dengan Laut Jawa; sebelah timur dengan Teluk Jakarta; sebelah selatan dengan Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang dan daerah induk Kabupaten Tangerang; dan sebelah barat dengan Kabupaten Serang, Provinsi Banten.Dari 13 kecamatan tersebut, tujuh di antaranya memiliki kawasan pesisir, yaitu Kronjo, Kemiri, Mauk, Sukadiri, Pakuhaji, Teluknaga dan Kosambi. Kecamatan Kosambi memiliki posisi yang lebih strategis, yaitu berbatasan dengan Kota Tangerang (termasuk Bandara Internasional Soekarno - Hata), juga berbatasan dengan wilayah Provinsi DKI Jakarta (Kota Administratif Jakarta Barat dan Jakarta Utara) dan Teluk Jakarta.
Kawasan Utara Kabupaten Tangerang dikenal sebagai Pusat Pertumbuhan Teluknaga,
berada di wilayah pesisir, memprioritaskan pengembangan industri pariwisata alam dan
bahari, industri maritim, perikanan, pertambakan, dan pelabuhan.
Mewujudkan Pemekaran Kabupaten Tangerang Utara
Dalam hal ini Pemekaran Daerah Kabupaten Tangerang dengan
pembentukan calon daerah baru Kabupaten Tangerang Utara, antara lain perlu melalui
tahapan Kajian Rencana Pemekaran sampai dengan terbentuknya Daerah
Persiapan. Dalam hal ini, berbagai
persyaratan dasar (baik kewilayahan dan kapasitas daerah) dan
persyaratan administratif harus dipenuhi.
Adapun yang menjadi dasar pembentukan Daerah Persiapan Kabupaten Tangerang Utara adalah:
- Usulan dari Gubernur Banten kepada Pemerintah Pusat, DPR RI, atau DPD RI setelah memenuhi persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan administratif;
- Jangka waktu Daerah Persiapan Kabupaten Tangerang Utara selama 3 tahun, karena dibentuk berdasarkan usulan Daerah.
- Persyaratan Dasar Kewilayahan dan Persyaratan Administrasi usulan pembentukan Daerah Persiapan dinilai oleh Pemerintah Pusat.
- Parameter persyaratan administrasi: Keputusan Musyawarah
Desa; Persetujuan Bersama DPRD Kabupaten Tangerang dengan Bupati Tangerang; dan Persetujuan Bersama DPRD Provinsi Banten dengan
Gubernur Banten.
Adapaun parameter persyaratan dasar kewilayahan: Luas wilayah minimal; Jumlah penduduk minimal; Batas wilayah; Cakupan wilayah; Batas usia minimal daerah Kabupaten/Kota dan Kecamatan. Sedangkan persyaratan dasar kapasitas daerah dinilai oleh Tim Kajian Independen yang selanjutnya menjadi bahan pertimbangan Pemerintah Pusat, dengan parameter: Geografi; Demografi; Keamanan; Sosial politik, Adat dan tradisi;Potensi ekonomi ; Keuangan daerah; dan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan.
Selanjutnya pembentukan daerah persiapan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah. Pemerintah Pusat melakukan evaluasi akhir kepada daerah persiapan: Daerah persiapan dengan hasil evaluasi akhir yang dinyatakan layak akan ditingkatkan statusnya menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB). Sedangkan daerah persiapan dengan hasil evaluasi yang dinyatakan tidak layak akan dicabut status daerah persiapannya dan dikembalikan ke Daerah Induk.
Dalam Pasal 35 Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa cakupan wilayah untuk pembentukan daerah kabupaten, paling sedikit harus meliputi lima kecamatan. Dengan diajukannya 13 kecamatan sebagai bakal calon daerah baru Kabupaten Tangerang Utarat, maka ketentuan pasal tersebut sudah dapat dipenuhi.
Penutup
Kabupaten Tangerang Utara dapat terwujud entah lima atau sepuluh tahun lagi, bisa saja lebih cepat dari prakiraan, yaitu jika ada upaya percepatan proses pengajuan dan persetujua pemerintah pusat.
Pada dasarnya Kabupaten Tangerang Utara diperkirakan cukup memenuhi baik persyaratan dasar kewilayahan seperti : luas wilayah minimal, jumlah penduduk minimal, batas wilayah, cakupan wilayah (minimal lima kecamatan) dan batas usia minimal daerah induk (kabaupaten induk minimal tujuh tahun; serta kecamatan yang menjadi cakupan wilayah minimal lima tahun).
Begitu pula dengan persyaratan dasar kapasitas daerah, yaitu kemampuan daerah untuk berkembang dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat (meliputi parameter : Geografi; Demografi; Keamanan; Sosial politik, Adat dan tradisi;Potensi ekonomi; Keuangan daerah; dan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan).
Untuk alternatif penamaan daerah, bisa saja menggunakan nama salah satu kecamatan sebagai nama kabupaten yang akan dibentuk, seperti Kabupaten Teluknaga atau Kabupaten Sepatan. Semoga
apa yang diperjuangkan Badan Koordinasi Pemekaran Daerah Otonomi Baru (BKP-DOB) Kabupaten Tangeran Utara dan elemen masyarakat bagian utara
Kabupaten Tangerang dapat terwujud. (Atep Afia Hidayat - KAA Media)
Link Referensi:
https://tangerangkab.bps.go.id/
https://monitortangerang.com/pemekaran-tangerang-utara-mulai-temui-titik-terang-ini-faktanya/
https://kabar6.com/geliat-rencana-pembentukan-tangerang-utara/
https://id.wikipedia.org/wiki/Kabupaten_Tangerang
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.