Tahapan Pembentukan Daerah Baru
Di Kawasan Blitar Raya sudah ada dua daerah otonom yaitu Kabupaten Blitar mulai berdiri sejak tahun 1324 dan Kota Blitar yang dibentuk tahun 1906 bersamaan dengan Kota Jakarta, Bogor, Bandung, Cirebon, Magelang, Salatiga, Madiun, Surabaya dan Pasuruan, saat itu namanya Kotapraja (Gemeente).
Selanjutnya sejak tahun 1965 menjadi Kotamadya Blitar dan mulai tahun 1999 menjadi Kota Blitar. Saat ini Kota Blitar menjadi enklave dari Kabupaten Blitar. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa Kabupaten Blitar pernah mengalami satu kali pemekaran wilayah, yaitu dengan terbentuknya Kota Blitar.
Sebagaimana di berbagai daerah lainnya, di Kabupaten Blitar pun muncul aspirasi dan wacana untuk pemekaran wilayah, sebagaimana dikutip dari Beritajatim.com edisi 28 Februari 2023, bahwa terdapat tujuh kecamatan yang mendukung pembentukan Kabupaten Blitar Selatan, yaitu : Wates, Binangun, Panggungrejo, Lodoyo (Sutojayan), Kademangan, Bakung dan Wonotirto.
Usulan, gagasan, aspirasi sejumlah tokoh masyarakat tersebut tentu saja perlu ditindaklanjuti dengan banyak tahapan, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, antara lain mengacu pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, seperti yang tercantum pada Bab VI yang mengatur Penataan daerah, yang meliputi Pembentukan Daerah dan Penyesuaian Daerah; Pembentukan Daerah terdiri dari Pemekaran Daerah dan Penggabungan Daerah. Sedangkan Pembentukan Daerah mencangkup pembentukan Derah Provinsi dan Pembentukan Daerah Kabupaten/Kota (Pasal 32 ayat 2).
Selanjutnya Pasal 33 menyebutkan bahwa pemecahan (pemekaran) daerah provinsi atau kabupaten/kota bisa menjadi dua atau lebih daerah baru. Sebelumnya melalui tahapan Daerah Persiapan (Pasal 33 ayat 2), yang harus memenuhi persyaratan dasar (kewilayahan dan kapasitas daerah) dan persyaratan administratif. Daerah persiapan jangka waktunya tiga tahun (Pasal 39, ayat 2)
Adapun persyaratan dasar kewilayahan meliputi : luas wilayah minimal, jumlah penduduk minimal, batas wilayah, cakupan wilayah dan batas minimal usia daerah (provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan) (Pasal 34).
Mengenai persyaratan dasar kapasitas daerah ialah kemampuan daerah untuk berkembang dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Dalam Pasal 36 diperinci mengenai persyaratan dasar kapasitas daerah, yaitu dengan parameter : geografi; demografi; keamanan; sosial politik, adat dan tradisi; potensi ekonomi; keuangan daerah; dan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan. Setiap parameter diperinci lagi dalam Pasal 36.
Lantas, bagaimana tahapan usulan pembentukan daerah otonomi baru (DOB) Kabupaten Brebes Selatan untuk memenuhi persyaratan administratif sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 ayat (3), ternyata dijelaskan melalui Pasal 37 (b), seperti ini tata urutannya :
Keputusan musyawarah desa yang akan menjadi cakupan wilayah daerah kabupaten. Dengan demikian, perlu dilakukan musyawarah di 75 desa yang ada di tujuh kecamatan yang ada di Blitar Selatan.
Persetujuan bersama DPRD Kabupaten induk dengan Bupati daerah induk. Dalam hal ini persetujuan bersama antara DPRD Kabupaten Blitar dengan Bupati Blitar.
Persetujuan bersama DPRD Provinsi dengan Gubernur dari daerah provinsi yang mencakupi daerah persiapan kabupaten/kota yang akan dibentuk. Dengan demikian harus ada persetujuan bersama antara DPRD Provinsi Jawa Timur dengan Gubernur Jawa Timur.
Selanjutnya setelah memenuhi persyaratan dasar kewilayahan dan administratif, Gubernur Jawa Timur mengusulkan pembentukan daerah persiapan Kabupaten Blitar Timur tersebut kepada Pemerintah Pusat, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) atau Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI). Tahapan selanjutnya Pemerintah Pusat akan melakukan penilaian terhadap pemenuhan persyaratan dasar kewilayahan dan administratif.
Jika usulan pembentukan daerah persiapan tersebut memenuhi persyaratan kewilayahan dan administratif, maka dengan persetujuan DPR RI dan DPD RI, Pemerintah Pusat membentuk tim kajian independen. Dalam hal ini Tim kajian independen bertugas mengkaji persyaratan dasar kapasitas daerah.
Selanjutnya hasil kajian akan disampaikan ke Pemerintah Pusat. Langkah berikutnya Pemerintah Pusat akan berkonsultasi dengan DPR RI dan DPD RI. Nah, hasil konsultasi inilah yang akan menjadi pertimbangan Pemerintah Pusat dalam menetapkan kelayakan pembentukan Daerah Persiapan. Hal itu diatur melalui Pasal 38 ayat 1 sampai 7.
Dengan demikian cukup panjang dan berliku jalan atau upaya yang harus ditempuh penggagas atau insiator pembentukan daerah baru Kabupaten Blitar Selatan.
Pembagian Jumlah Penduduk dan Luas Wilayah
Berdasarkan laporan dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Blitar (2023), daerah tersebut pada tahun 2022 berpenduduk sebanyak 1.240.320 jiwa tersebar di wilayah seluas 1.588,79, sehingga kepadatan penduduknya 770 jiwa per km2.Jumlah penduduk sebanyak dan wilayah seluas itu secara administrasi terbagi menjadi 22 kecamatan dan 248 desa/kelurahan (220 desa dan 28 kelurahan). Pusat pemerintahan Kabupaten Blitar terdapat di Kecamatan Kanigoro.
Sekitar 43,42 persen dari luas wilayah Kabupaten Blitar, tepatnya 689,85 km2 akan menjadi wilayah bakal calon daerah otonomi baru (BC-DOB) Kabupaten Blitar Selatan, merupakan gabungan dari luas enam kecamatan di bagian selatan Kabupaten Blitar.
Kisaran luas wilayah setiap kecamatan di Kabupaten Blitar Selatan antara 44,20 km2 (Lodoyo/Sutojayan) sampai 164,54 km2 (Wonotirto). Dari tujuh kecamatan, empat kecamatan di antaranya memiliki luas di atas 100 km2, memiliki prospek lebih lanjut untuk pemekaran jumlah kecamatan.
Sekitar 24,80 persen dari jumlah penduduk Kabupaten Blitar akan menjadi warga Kabupaten Blitar Selatan, jika aspirasi pembentukan daerah baru itu terwujud, tepatnya 307.650 jiwa, yaitu berdasarkan data gabungan jumlah penduduk tujuh kecamatan di Blitar Selatan.
Kisaran jumlah penduduk setiap kecamatan di Blitar Selatan antara 27.690 jiwa (Bakung) sampai 70.670 jiwa (Kademangan). Sedangkan kepadatan penduduk Blitar Selatan 446 jiwa per km2, jauh di bawah kepadatan penduduk Kabupaten Blitar saat ini yaitu 770 jiwa per km2.
Jika proses pembentukan daerah baru Kabupaten Blitar dapat diselesaikan dan mendapat persetujuan pemerintah pusat, maka Kabupaten Blitar (induk) akan menyisakan wilayah 56,58 persen atau 898,94 km2; Sedangkan penduduknya 75,20 persen atau 936.670 jiwa, dengan kepadatan penduduk 1.038 jiwa, tersebar di 15 kecamatan dan 173 desa/kelurahan. Tampak dari data tersebut kepadatan penduduk Blitar (Utara) jauh lebih tinggi dari Blitar (Selatan).
Gambaran Wilayah Kabupaten Blitar Selatan
Jika Kabupaten Blitar Selatan berhasil dibentuk maka Kabupaten Blitar sebagai daerah induk selain akan kehilangan enam kecamatan dan 75 desa/kelurahan, juga akan kehilangan kawasan pesisir. Empat kecamatan yang memiliki batas wilayah langsung dengan Samudera Hindia, yaitu Bakung, Wonokerto, Panggung Rejo dan Wates, bersama Kecamatan Binangun, Sutojayan (Lodoyo) dan Kademangan akan menjadi bagian dari Kabupaten Blitar Selatan.
Selain berbatasan langsung dengan Samudera Hindia di bagian selatan, Kabupaten Blitar Selatan memiliki batas wilayah sebelah timur dengan Kabupaten Malang; sebelah utara dengan daerah induk Kabupaten Blitar, dan sebelah barat dengan Kabupaten Tulungagung.
Pusat pemerintahan Kabupaten Blitar Timur direncanakan berlokasi di Kecamatan Lodoyo (Sutojayan) sebagai pilihan utama, dengan alternatif di Kecamatan Panggungrejo. Pemilihan Kecamatan Lodoyo tentu berdasarkan berbagai pertimbangan seperti lokasinya yang strategis, kondisi infrasrtuktur yang lebih lengkap. Kecamatan inipun merupakan satu-satunya kawasan di Blitar Selatan yang memiliki kepadatan penduduk lebih dari 1.000 jiwa per km2.
Dari aspek historis Lodoyo merupakan nama sebuah kewedanaan pada jaman Hindia Belanda yang membawahi beberapa kecamatan di Blitar Selatan. Pada era kejayaan Majapahit, Raja Hayam Wuruk pernah singgah di Lodoyo dan beberapa daerah lainnya di pantai selatan Blitar (sekitar tahun 1361 M). Selain itu Lodoyo juga merupakan nama sebuah kerajaan pada abad 11, yang wilayahnya selain meliputi Blitar juga Tulungagung bagian timur dan Malang bagian barat.
Dengan demikian sebagai alternatif nama daerah baru Kabupaten Blitar Selatan, bisa saja menjadi Kabupaten Lodoyo.
Penutup
Ternyata bukan hanya di Kabupaten Blitar, wacana pembentukan daerah baru juga ada di daerah Jawa Timur lainnya, seperti di Kabupaten Malang dengan mengajukan pembentukan Kabupaten Malang Selatan (atau Utara) dan pembentukan Kota Singhasari. Wacana pemekaran wilayah juga muncul di Kabupaten Jember, dengan dua opsi, yaitu Kabupaten Jember Barat dan Kabupaten Jember Timur, atau Kabupaten Jember dan Kota Jember.
Di Kabupaten Banyuwangi juga muncul wacana pembentukan Kota Banyuwangi. Kabupaten Sumenep ada wacana untuk dimekarkan menjadi Kabupaten Sumenep dan Kabupaten Kepulauan Sumenep. Kabupaten Pamekasan akan dimekarkan menjadi Kabupaten Pamekasan dan Kota Pamekasan. Masih banyak wacana lainnya, termasuk pemekaran Jawa Timur menjadi empat provinsi, yaitu Jawa Timur sebagai daerah induk, Madura, Mataraman (Jawa Selatan), dan Blambangan.
Kabupaten Blitar Selatan masih dalam tahap insiasi, aspirasi, wacana atau rencana , entah lima, sepuluh atau berapa belas tahun lagi akan terwujud, tergantung pada keseriusan, keuletan, ketekunan dan kerja keras seluruh inisiator. Berabagai persyaratan, peraturan dan perundang-undangan harus dipenuhi, sehingga tahapan perjuangannya masih banyak dan berliku.
Link Referensi :
https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/38685/uu-no-23-tahun-2014
https://beritajatim.com/ragam/7-kecamatan-dukung-pemekaran-blitar-selatan-bisa-segera-terwujud/
https://www.blitarkab.go.id/2012/06/05/sejarah-kabupaten-blitar/
https://id.wikipedia.org/wiki/Kabupaten_Blitar
https://id.wikipedia.org/wiki/Kota_Blitar
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.